PARTISIPASI JASA DALAM KOPERASI
1. Pengertian Partisipasi Jasa dalam Koperasi
Partisipasi jasa dalam koperasi berarti keterlibatan aktif para anggota dalam kegiatan usaha koperasi, tidak hanya melalui penyertaan modal, tetapi juga dengan memberikan waktu, tenaga, dan pemanfaatan jasa yang disediakan koperasi. Menurut Hendar dan Kusnadi (2005) dalam buku Ekonomi Koperasi untuk Perguruan Tinggi, keikutsertaan anggota dalam berbagai aktivitas koperasi merupakan wujud penerapan nilai kebersamaan dan gotong royong. Dengan kata lain, partisipasi jasa menunjukkan peran anggota sebagai pengguna layanan sekaligus sebagai motor penggerak keberhasilan koperasi.
2. Tujuan Partisipasi Jasa dalam Koperasi
Partisipasi jasa memiliki tujuan untuk memperkuat kegiatan ekonomi koperasi dengan mendorong keterlibatan langsung anggota dalam pengelolaan dan pemanfaatan layanan koperasi. Melalui partisipasi jasa, koperasi dapat menjalankan usahanya secara lebih efisien dan mempererat hubungan antaranggota. Selain itu, partisipasi ini juga menumbuhkan rasa tanggung jawab dan kesadaran bersama bahwa kemajuan koperasi sangat bergantung pada dukungan anggotanya.
3. Manfaat Partisipasi Jasa dalam Koperasi
Partisipasi jasa memberikan berbagai manfaat, antara lain meningkatkan loyalitas dan rasa memiliki anggota terhadap koperasi, memperluas skala usaha, serta memperkuat posisi koperasi dalam perekonomian masyarakat. Dengan adanya keterlibatan aktif anggota, koperasi akan lebih mudah berkembang dan memberikan manfaat ekonomi secara adil bagi semua pihak yang terlibat. Semakin tinggi tingkat partisipasi jasa, semakin besar pula potensi koperasi untuk mencapai tujuan bersama.
4. Simpulan
Partisipasi jasa dalam koperasi merupakan bentuk keterlibatan nyata anggota dalam menjalankan dan memajukan usaha koperasi, tidak hanya melalui penyertaan modal tetapi juga melalui penggunaan, pengelolaan, serta dukungan terhadap layanan koperasi. Partisipasi ini mencerminkan semangat kebersamaan dan tanggung jawab sosial antaranggota. Dengan meningkatnya partisipasi jasa, koperasi akan lebih mudah berkembang, meningkatkan kesejahteraan anggota, dan mewujudkan tujuan utama koperasi yaitu kemakmuran bersama.
Sumber:
Hendar & Kusnadi. (2005). Ekonomi Koperasi untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Lembaga Penerbit FE UI.











