TAX AMNESTY
Hai Ballance People ^_^
Sambil mengisi waktu luang kalian, yuk dibaca dulu artikel dibawah ini :)
Saat ini proses tax amnesty sedang berlangsung
di Indonesia dan program ini sudah disahkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11
Tahun 2016 mengenai Pengampunan Pajak. Semenjak peresmiannya di bulan Juli
2016, pengampunan pajak mendapat pro kontra dari masyarakat.
Secara general, tax amnesty merupakan
program pengampunan pajak dari pemerintah kepada Wajib Pajak. Pengampunan ini
berupa pembayaran uang tebusan atas sanksi pidana harta yang tidak dilaporkan
dalam SPT 2016 oleh wajib pajak, pengampunan pajak yang seharusnya terutang dan
sanksi administrasi perpajakan.
Jumlah besaran uang tebusan yang harus
dibayarkan sebesar 2-5 % untuk deklarasi dalam negeri. Smeentara deklarasai
luar negeri harus membayar 2-10 %. Untuk mengetahui informasi mengenai jumlah
uang tebusan ini dapat diakses langsung pada website resmi Ditjen Pajak RI.
Pengesahan mengenai tax amnesty sejatinya
menjadi jembatan menuju sistem perpajakan lebih adil, karena akan semakin
banyak orang terdaftar sebagai wajib pajak dan memperluas basis pajak. Apabila
semua wajib pajak tertera menaati proses ini maka penerimaan pajak akan
meningkat dan beban pajak per individu akan lebih rendah.
Lantas, siapa saja yang harus mengikuti program
ini dan bagaimana caranya? Simak 7 fakta penting berikut mengenai Tax Amnesty!
Fakta 1 : Siapa Saja Subjek Tax Amnesty?
Saat ini di Indonesia terdapat 30 juta
orang pribadi terdaftar sebagai wajib pajak. Mereka merupakan subjek tax
amnesty dengan penghasilan di atas Rp 4,5 juta per bulan serta memiliki harta
tambahan yang belum dilaporkan. Berdasarkan peraturan tersebut, individu dengan
penghasilan di bawah Rp 4,5 juta akan bebas pajak.
Wajib pajak terlapor ini yang seluruh
penghasilannya telah dipajaki dapat membetulkan SPT Tahunan untuk melaporkan
harta tambahan, tanpa harus membayar pajak tambahan. Sementara itu bagi wajib
pajak yang ingin memperoleh fasilitas penghapusan pajak terutang dan sanksi
administrasi serta pidana pajak, dapat mengikuti program amnesti pajak.
Fakta 2 : Bagaimana Cara Mendaftar Tax
Amnesty?
Bagi wajib pajak yang ingin mendaftar tax
amnesty bisa langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan
membawa berkas-berkas yang diperlukan. Di bawah ini akan dijelaskan mengenai
langkah-langkah mendaftar tax amnesty ;
1. Pemohon datang ke Kantor Pelayanan
Pajak
Datanglah ke KPP terdekat dan menghampiri
help desk yang tersedia. Di sana Anda bisa memperoleh informasi selengkapnya
mengenai syarat, kelengkapan, dan cara mengisi Surat Pernyataan harta (SPH)
2. Membawa persyaratan yang diperlukan
Saat mendaftar di KPP, jangan lupa untuk
membawa syarat-syarat yang diperlukan. Syarat untuk mendaftar tax amnesty bagi
wajib pajak antara lain, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menyampaikan
Surat Permohonan Pengampunan Nasional yang ditandatangani oleh orang pribadi
atau badan, membayar uang tebusan dan melunasi seluruh tunggakan pajak yang
tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh.
3. Hitung harta sendiri
Setelah lolos persyaratan maka wajib pajak
harus menghitung keseluruhan hartanya sendiri dan membayar tebusan. Pada
periode I (Juli 2016-September 2016) proses tax amnesty ini, untuk memperoleh
besaran uang tebusan yang harus dibayar adalah mengalikan tarif sebesar 2 %
dengan total harta bersih. Pada periode II (Oktober 2016-Desember 2016)
jumlahnya dikalikan 3 %, sementara di periode terakhir atau periode III
(Januari 2017-Maret 2017) tarifnya adalah 5 %.
4. Bayar uang tebusan ke bank
Pada saat wajib pajak sudah mengetahui
besaran uang tebusan maka jumlahnya harus dibayar ke bank yang telah ditunjuk
pemerintah atau bank persepsi. Setiap bank rekanan sudah memiliki konter khusus
bagi peserta tax amnesty yang hendak membayarkan uang tebusan.
5. Menyampaikan surat pernyataan harta
untuk tax amnesty
Proses pembayaran uang tebusan sudah
lunas, lalu wajib pajak diminta kembali ke KPP sesuai alamat terdaftar guna
penyampaian surat pernyataan harta beserta lampirannya yang diisi sendiri. Tim
peneliti akan melakukan penegcekan kembali pada laporan Anda untuk memastikan
jumlah pembayaran tebusan sudah sesuai dengan total harta yang dilaporkan.
Apabila semua data dan laporan sudah cocok
maka wajib pajak akan memperoleh tanda terima dari KPP yang membuktikan bahwa
wajib pajak sudah membayar uang tebusan. Kemudian, wajib pajak hanya perlu
menunggu 10 hari kerja untuk mendapatkan Surat Keterangan Amnesti Pajak dari
KPP. Dengan menerima surat tersebut menandakan bahwa seorang wajib pajak telah
resmi ikut pengampunan pajak.
Fakta 3 : Apakah Tujuan Tax Amnesty?
Tax Amnesty bertujuan sebagai implementasi
dalam mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan
harta. Melalui proses tax amnesty mumpuni berdampak bagi peningkatan likuiditas
domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan
investasi.
Bukan hanya itu saja, fakta mengenai tax
amnesty rupanya memacu pertumbuhan kredit di dalam negeri karena terdapat dana
yang kembali ke Indonesia. Berkat pengembalian tersebut atau repatriasi
diharapkan akan meningkatkan investasi di Indonesia dan menggairahkan kembali
perekonomian Indonesia.
“Dengan semakin transparannya sektor
keuangan global dan disepakatinya pertukaran informasi antar-negara di 2018,
tentunya program pengampunan pajak ini diharapkan akan menjadi program yang
menguntungkan khususnya bagi wajib pajak maupun calon wajib pajak yang hartanya
masih tersimpan di luar negeri dan di dalam negeri,” ujar Donny Imam Priambodo,
Anggota Komisi XI DPR.
Fakta 4 : Mengapa Harus Mendaftar Tax
Amnesty ?
Ada berbagai keuntungan menghampiri para
wajib pajak apabila taat dan mengikuti tax amnesty. Melalui program teranyar
dari pemerintah ini, wajib pajak akan memperoleh penghapusan pajak yang
harusnya terutang, sekaligus menguntungkan negara dari perolehan dana-dana baru
baik dari dalam maupun luar negeri.
Mengutip pernyataan UU Nomor 11 Tahun 2016
tentang pengampunan pajak, para wajib pajak langsung mendapatkan keuntungan
amnesti pajak berupa penghapusan pajak terhutang dan sanksi administrasi
perpajakan. Mereka juga terhindar dari adanya sanksi pidana perpajakan. Wajib
pajak juga mendapat penghapusan PPh Final atas pengalihan Harta berupa tanah
dan/atau bangunan serta saham. Mereka sekaligus terbebas dari pemeriksaan pajak,
pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
Para wajib pajak tak perlu khawatir
data-data mengenai kekayaan mereka akan bocor sebab Dirjen Pajak menyatakan
bahwa keamanan data wajib pajak sangat terjamin.
“Kami menggunakan sistem barcode di setiap
data amnesti pajak. Jadi, ada jaminan rahasia data setiap wajib pajal”, papar
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.
Fakta 5 : Apakah Sanksi Jika Melalaikan
Tax Amnesty?
Apabila Anda termasuk dalam kategori wajib
pajak yang harus mendaftar tax amnesty namun mengabaikan program ini hingga
periode III berakhir maka akan dikenakan sanksi sebesar 200 %. Hal tersebut
terncantum dalam UU No. 11 Tahun 2016.
Selain itu, dalam undang-undang ini juga
dijelaskan bahwa wajib pajak yang tidak memanfaatkan tax amnesty, harta yang
belum dilaporkan dianggap sebagai penghasilan, dikenai pajak, dan ditambah
sanksi sesuai Undang-Undang Perpajakan.
Fakta 6 : Berapa Target Tax Amnesty?
Pemerintah menargetkan pencapaian Tax
Amnesty ini sebesar Rp 165 triliun. Dan per 1 September, sudah mencapai Rp 3,64
triliun atau sekitar 2,2 %.
Fakta 7 : Kapan Batas Akhir Pelaporan Tax
Amnesty?
Tax amnesty berlangsung semenjak Juli
2016. Dan periode pertama akan segera berakhir akhir September ini. Periode II
berlangsung pada Oktober 2016-Desember 2016. Sementara periode III berlangsung
bulan Januari 2017-Maret 2017.
Tax amnesty sejatinya kebijakan pemerintah
yang berdampak baik bagi kedua belah
pihak, yakni wajib pajak dan pemerintah. Dan tax amnesty di Indonesia diakui
oleh negara lain cukup berhasil. Nah, apabila Anda terdaftar sebagai wajib
pajak yang harus mendaftar tax amnesty segera laporkan harta Anda.
Dengan adanya fakta mengenai tax amnesty ini diharap
mumpuni menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk sadar pajak.