Selamat Datang Di Laboratorium Akuntansi dan Keuangan IKOPIN

............................................................................

Selamat Datang Di Laboratorium Akuntansi dan Keuangan IKOPIN

............................................................................

Selamat Datang Di Laboratorium Akuntansi dan Keuangan IKOPIN

............................................................................

Selamat Datang Di Laboratorium Akuntansi dan Keuangan IKOPIN

............................................................................

Selamat Datang Di Laboratorium Akuntansi dan Keuangan IKOPIN

............................................................................

Kamis, 28 Desember 2017

QUIZ PENGANTAR AKUNTANSI 1

Hai Balance People :D
Untuk Soal Quiz Pengantar Akuntansi 1 bisa kalian download disini
Share:

Rabu, 27 Desember 2017

QUIZ AKUNTANSI KOPERASI

Hai Balance People :D
Soal Quiz Akuntansi Koperasi bisa di download disini
Share:

Selasa, 26 Desember 2017

SOAL QUIZ AKKEU 1

Hai Ballance People :D

Silahkan download soal quis AKKEU 1 disini :D

SOAL QUIZ AKKEU 1 klik disini
Share:

Minggu, 17 Desember 2017

Materi PA 2 Bab VIII Aktiva Tetap Berwujud

Hai Balance People !
Bagi Balance People angkatan 2016 jurusan Manajemen, silahkan download contoh soal Aktiva Tetap Berwujud, disini
Share:

Rabu, 06 Desember 2017

TAX AMNESTY


TAX AMNESTY



Hai Ballance People ^_^
Sambil mengisi waktu luang kalian, yuk dibaca dulu artikel dibawah ini :)

Saat ini proses tax amnesty sedang berlangsung di Indonesia dan program ini sudah disahkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Pengampunan Pajak. Semenjak peresmiannya di bulan Juli 2016, pengampunan pajak mendapat pro kontra dari masyarakat.

Secara general, tax amnesty merupakan program pengampunan pajak dari pemerintah kepada Wajib Pajak. Pengampunan ini berupa pembayaran uang tebusan atas sanksi pidana harta yang tidak dilaporkan dalam SPT 2016 oleh wajib pajak, pengampunan pajak yang seharusnya terutang dan sanksi administrasi perpajakan.

Jumlah besaran uang tebusan yang harus dibayarkan sebesar 2-5 % untuk deklarasi dalam negeri. Smeentara deklarasai luar negeri harus membayar 2-10 %. Untuk mengetahui informasi mengenai jumlah uang tebusan ini dapat diakses langsung pada website resmi Ditjen Pajak RI.

Pengesahan mengenai tax amnesty sejatinya menjadi jembatan menuju sistem perpajakan lebih adil, karena akan semakin banyak orang terdaftar sebagai wajib pajak dan memperluas basis pajak. Apabila semua wajib pajak tertera menaati proses ini maka penerimaan pajak akan meningkat dan beban pajak per individu akan lebih rendah.

Lantas, siapa saja yang harus mengikuti program ini dan bagaimana caranya? Simak 7 fakta penting berikut mengenai Tax Amnesty!

Fakta 1 : Siapa Saja Subjek Tax Amnesty?

Saat ini di Indonesia terdapat 30 juta orang pribadi terdaftar sebagai wajib pajak. Mereka merupakan subjek tax amnesty dengan penghasilan di atas Rp 4,5 juta per bulan serta memiliki harta tambahan yang belum dilaporkan. Berdasarkan peraturan tersebut, individu dengan penghasilan di bawah Rp 4,5 juta akan bebas pajak.

Wajib pajak terlapor ini yang seluruh penghasilannya telah dipajaki dapat membetulkan SPT Tahunan untuk melaporkan harta tambahan, tanpa harus membayar pajak tambahan. Sementara itu bagi wajib pajak yang ingin memperoleh fasilitas penghapusan pajak terutang dan sanksi administrasi serta pidana pajak, dapat mengikuti program amnesti pajak.

Fakta 2 : Bagaimana Cara Mendaftar Tax Amnesty?

Bagi wajib pajak yang ingin mendaftar tax amnesty bisa langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa berkas-berkas yang diperlukan. Di bawah ini akan dijelaskan mengenai langkah-langkah mendaftar tax amnesty ;

1. Pemohon datang ke Kantor Pelayanan Pajak

Datanglah ke KPP terdekat dan menghampiri help desk yang tersedia. Di sana Anda bisa memperoleh informasi selengkapnya mengenai syarat, kelengkapan, dan cara mengisi Surat Pernyataan harta (SPH)

2. Membawa persyaratan yang diperlukan

Saat mendaftar di KPP, jangan lupa untuk membawa syarat-syarat yang diperlukan. Syarat untuk mendaftar tax amnesty bagi wajib pajak antara lain, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menyampaikan Surat Permohonan Pengampunan Nasional yang ditandatangani oleh orang pribadi atau badan, membayar uang tebusan dan melunasi seluruh tunggakan pajak yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh.

3. Hitung harta sendiri

Setelah lolos persyaratan maka wajib pajak harus menghitung keseluruhan hartanya sendiri dan membayar tebusan. Pada periode I (Juli 2016-September 2016) proses tax amnesty ini, untuk memperoleh besaran uang tebusan yang harus dibayar adalah mengalikan tarif sebesar 2 % dengan total harta bersih. Pada periode II (Oktober 2016-Desember 2016) jumlahnya dikalikan 3 %, sementara di periode terakhir atau periode III (Januari 2017-Maret 2017) tarifnya adalah 5 %.

4. Bayar uang tebusan ke bank

Pada saat wajib pajak sudah mengetahui besaran uang tebusan maka jumlahnya harus dibayar ke bank yang telah ditunjuk pemerintah atau bank persepsi. Setiap bank rekanan sudah memiliki konter khusus bagi peserta tax amnesty yang hendak membayarkan uang tebusan.

5. Menyampaikan surat pernyataan harta untuk tax amnesty

Proses pembayaran uang tebusan sudah lunas, lalu wajib pajak diminta kembali ke KPP sesuai alamat terdaftar guna penyampaian surat pernyataan harta beserta lampirannya yang diisi sendiri. Tim peneliti akan melakukan penegcekan kembali pada laporan Anda untuk memastikan jumlah pembayaran tebusan sudah sesuai dengan total harta yang dilaporkan.

Apabila semua data dan laporan sudah cocok maka wajib pajak akan memperoleh tanda terima dari KPP yang membuktikan bahwa wajib pajak sudah membayar uang tebusan. Kemudian, wajib pajak hanya perlu menunggu 10 hari kerja untuk mendapatkan Surat Keterangan Amnesti Pajak dari KPP. Dengan menerima surat tersebut menandakan bahwa seorang wajib pajak telah resmi ikut pengampunan pajak.

Fakta 3 : Apakah Tujuan Tax Amnesty?

Tax Amnesty bertujuan sebagai implementasi dalam mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta. Melalui proses tax amnesty mumpuni berdampak bagi peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi.

Bukan hanya itu saja, fakta mengenai tax amnesty rupanya memacu pertumbuhan kredit di dalam negeri karena terdapat dana yang kembali ke Indonesia. Berkat pengembalian tersebut atau repatriasi diharapkan akan meningkatkan investasi di Indonesia dan menggairahkan kembali perekonomian Indonesia.

“Dengan semakin transparannya sektor keuangan global dan disepakatinya pertukaran informasi antar-negara di 2018, tentunya program pengampunan pajak ini diharapkan akan menjadi program yang menguntungkan khususnya bagi wajib pajak maupun calon wajib pajak yang hartanya masih tersimpan di luar negeri dan di dalam negeri,” ujar Donny Imam Priambodo, Anggota Komisi XI DPR.

Fakta 4 : Mengapa Harus Mendaftar Tax Amnesty ?

Ada berbagai keuntungan menghampiri para wajib pajak apabila taat dan mengikuti tax amnesty. Melalui program teranyar dari pemerintah ini, wajib pajak akan memperoleh penghapusan pajak yang harusnya terutang, sekaligus menguntungkan negara dari perolehan dana-dana baru baik dari dalam maupun luar negeri.

Mengutip pernyataan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak, para wajib pajak langsung mendapatkan keuntungan amnesti pajak berupa penghapusan pajak terhutang dan sanksi administrasi perpajakan. Mereka juga terhindar dari adanya sanksi pidana perpajakan. Wajib pajak juga mendapat penghapusan PPh Final atas pengalihan Harta berupa tanah dan/atau bangunan serta saham. Mereka sekaligus terbebas dari pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;

Para wajib pajak tak perlu khawatir data-data mengenai kekayaan mereka akan bocor sebab Dirjen Pajak menyatakan bahwa keamanan data wajib pajak sangat terjamin.

“Kami menggunakan sistem barcode di setiap data amnesti pajak. Jadi, ada jaminan rahasia data setiap wajib pajal”, papar Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.

Fakta 5 : Apakah Sanksi Jika Melalaikan Tax Amnesty?

Apabila Anda termasuk dalam kategori wajib pajak yang harus mendaftar tax amnesty namun mengabaikan program ini hingga periode III berakhir maka akan dikenakan sanksi sebesar 200 %. Hal tersebut terncantum dalam UU No. 11 Tahun 2016.

Selain itu, dalam undang-undang ini juga dijelaskan bahwa wajib pajak yang tidak memanfaatkan tax amnesty, harta yang belum dilaporkan dianggap sebagai penghasilan, dikenai pajak, dan ditambah sanksi sesuai Undang-Undang Perpajakan.

Fakta 6 : Berapa Target Tax Amnesty?

Pemerintah menargetkan pencapaian Tax Amnesty ini sebesar Rp 165 triliun. Dan per 1 September, sudah mencapai Rp 3,64 triliun atau sekitar 2,2 %.

Fakta 7 : Kapan Batas Akhir Pelaporan Tax Amnesty?

Tax amnesty berlangsung semenjak Juli 2016. Dan periode pertama akan segera berakhir akhir September ini. Periode II berlangsung pada Oktober 2016-Desember 2016. Sementara periode III berlangsung bulan Januari 2017-Maret 2017.

Tax amnesty sejatinya kebijakan pemerintah yang  berdampak baik bagi kedua belah pihak, yakni wajib pajak dan pemerintah. Dan tax amnesty di Indonesia diakui oleh negara lain cukup berhasil. Nah, apabila Anda terdaftar sebagai wajib pajak yang harus mendaftar tax amnesty segera laporkan harta Anda.

Dengan adanya fakta mengenai tax amnesty ini diharap mumpuni menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk sadar pajak.
Share:

Senin, 04 Desember 2017

TUGAS AKUNTANSI KEUANGAN 1

Hai ballace people ^_^
Bagi praktikan kelas G dan H jurusan akuntansi semester 3 silahkan mengunduh soal tugas tugas AKKEU 1, klik disini
Tugas dikumpulkan kepada masing-masing asisten, Terimakasih :)
Share:

INFO LAIN

Blog's

Diberdayakan oleh Blogger.

Blog Archive

Blogger templates