PERNYATAAN SIKAP IAI: PERANAN AKUNTAN DALAM
PENATAAN ULANG SISTEM FINANSIAL GLOBAL PASCA KRISIS
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyampaikan
pernyataan profesi pada Konvensi Nasional Akuntansi (KNA) VI di Bandung, 14
Agustus 2009.
Fungsi akuntan masa depan bukanlah lagi
sekedar pemeriksa atau penyedia informasi keuangan, tetapi menjadi bagian
penting dari pembangunan ekonomi dan sosial untuk menciptakan Indonesia yang
lebih berkeadilan dan makmur.
Dengan kesadaran tinggi akan tanggung jawab
dan peran kami sebagai profesi dalam penataan ulang sistem finansial global
pascakrisis, kami para Akuntan Indonesia yang tergabung dalam Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) melalui Konvensi Nasional Akuntansi VI di Bandung, 13 dan 14
Agustus 2009 menyatakan sikap profesi sebagai berikut:
1.
Krisis finansial global disebabkan oleh perilaku keserakahan korporasi,
good corporate governance yang buruk, serta disclosure dan transparansi yang
tidak memadai. Pembentukan karakter perusahaan yang ikhsan dan dapat dipercaya
menjadi keharusan. Akuntan Indonesia sepatutnya dapat merancang dan menjalankan
fungsi penyediaan informasi akuntansi berupa Penyusunan Laporan Keuangan dengan
mengacu pada Standar Akuntansi Keuangan (SAK) serta mendorong penetapan
regulasi pemerintah terkait sistem finansial yang menjamin pelaksanaan
good corporate governance.
2.
Pasar Modal sangat terkena krisis finansial global perlu melakukan
pembenahan berbagai regulasi. IAI siap
membantu Bapepam & Bursa Efek Indonesia untuk ikut serta mempersiapkan perbaikan regulasi guna
meningkatkan sistem pengawasan dan kualitas pelaporan keuangan.
3.
Salah satu sektor perekonomian yang berkembang saat ini di Indonesia dan
dunia adalah sektor UKM dan ekonomi berbasis syariah. IAI berkomitmen mendukung
pengembangan sektor UKM dan ekonomi berbasis syariah tersebut dengan cara
menyusun dan mengimplementasikan SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP)
untuk Organisasi UKM dan ETAP, serta SAK Syariah untuk Organisasi berbasis
Syariah. Akuntan Indonesia juga bertekad untuk mempromosikan SAK syariah
tersebut menjadi SAK syariah yang diadopsi secara global.
4.
IAI bertekad untuk menuntaskan proses konvergensi standar akuntansi
keuangan Indonesia (PSAK) dengan standar akuntansi keuangan internasional
(IFRS) dengan target waktu akhir tahun 2012.
5.
Para akuntan pemerintah (termasuk akuntan di pemerintah daerah) perlu
berinisiatif dan didorong untuk melakukan pergeseran peran mereka dari sekedar
menjadi bookkeeper menjadi akuntan manajemen dan partner strategis dari Kepala
daerah/Kepala pemerintahan.
6.
Penyediaan informasi akuntansi yang relevan dan andal untuk pengambilan
keputusan adalah keharusan dalam globalisasi ekonomi. Akuntan publik seharusnya
memberikan nilai tambah kepada perusahaan dengan orientasi tidak lagi hanya
memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan, namun juga terhadap
keefektifan sistem pengendalian internal perusahaan dan manajemen resiko serta
memastikan perusahaan telah menjalankan operasinya sesuai kaidah Good Corporate
Governance.
7.
Mendukung Reformasi perpajakan yang sedang dilaksanakan di Indonesia
sebagai bagian dari komponen untuk menjamin keadilan dan kemakmuran bangsa. IAI
siap mengawal reformasi perpajakan yang dapat meningkatkan kepercayaan dan
kepatuhan wajib pajak sekaligus mampu meningkatkan penerimaan negara.
Menindaklanjuti pernyataan sikap profesi
tersebut, IAI merekomendasikan hal-hal berikut ini:
1.
Penataan sistem finansial global dilakukan secara menyeluruh dengan
ruang lingkup penataan sbb:
a.
Penataan regulasi, dalam hal ini peraturan perundang-undangan mengenai
sistem keuangan di Indonesia dengan fokus pada penegakan Good Corporate
Governance pada organisasi bisnis di Indonesia.
b.
Penyesuaian informasi keuangan dengan globalisasi ekonomi, yaitu dengan
meningkatkan mutu kualitas Laporan Keuangan, sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan Indonesia yang harmoni dengan Standar Akuntansi Keuangan secara
Internasional.
c.
Penataan tugas, fungsi, dan peranan kelembagaan dengan mengacu pada
kerangka pengendalian internal institusi/organisasi/lembaga keuangan di
Indonesia sehingga dapat menghindari terjadinya praktek kecurangan,
ketidakekonomisan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan dalam operasi
institusi/organisasi/lembaga keuangan.
d.
Penataan karakter korporasi yang ikhsan dan bertanggungjawab secara
sosial
2.
Reformasi keuangan sektor publik sebagai bagian penting dari reformasi
birokrasi diarahkan untuk menyelaraskan kemampuan sektor publik dalam mengawasi
dan mengawal dunia bisnis serta optimasi pelayanan publik, dengan cara
menegakkan akuntabilitas, transparansi, dan kepercayaan publik. Hal-hal yang
harus dilakukan:
a.
Para akuntan pemerintah (termasuk akuntan di pemerintah daerah)
berinisiatif dan memfasilitasi pergeseran peran dari bookkeeper menjadi akuntan
manajemen dan partner strategis dari Kepala Daerah/Kepala Pemerintahan.
b.
Harus ada proses penetapan standar kompetensi akuntan sektor publik,
yang melibatkan perguruan tinggi penyelenggara program studi akuntansi, IAI
serta lembaga pemerintah (pusat dan daerah).
c.
Perguruan tinggi penyelenggara program studi akuntansi diminta
memberikan perhatian lebih pada pendidikan akuntansi sektor publik, baik
jenjang D3, S1 dan Pascasarjana, sesuai kebutuhan akan akuntan yang sangat meningkat.
3.
Demi tercapainya target konvergensi standar akuntansi keuangan pada
akhir tahun 2012, maka:
a.
Akuntan publik perlu meningkatkan
kompetensi sehubungan dengan perubahan SAK, memperbaharui SPAP dan menyesuaikan
pendekatan audit yang berbasis IFRS.
b.
Akuntan manajemen di perusahaan
perlu membentuk satuan kerja atau tim sukses konvergensi IFRS yang
bertugas memperbaharui pengetahuan akuntan manajemen, melakukan gap analysis
dan menyusun road map konvergensi IFRS serta berkoordinasi dengan IAI untuk
optimasi sumber daya anggotanya.
c.
Akuntan pendidik di perguruan tinggi perlu membentuk
tim sukses konvergensi IFRS untuk memperbaharui pengetahuannya, merevisi
kurikulum dan silabus serta melakukan berbagai penelitian terkait.
d. Regulator
perlu melakukan penyesuaian regulasi yang terkait dengan pelaporan keuangan dan
perpajakan serta melakukan upaya pembinaan dan supervisi terhadap profesi yang terkait dengan
pelaporan keuangan seperti penilai dan aktuaris.
e.
Asosiasi industri perlu menyusun
pedoman akuntansi industri yang sesuai dengan perkembangan Standar Akuntansi
Keuangan (SAK), membentuk forum diskusi yang secara intensif membahas berbagai isu sehubungan
dengan dampak penerapan SAK dan secara proaktif memberikan masukan dan komentar
kepada Dewan Standar Akuntansi Keuangan IAI.