Penyusutan Metode Jumlah Angka Tahun
Akuntansi Keuangan 1
Oleh: Sukemi Kamto Sudibyo, S.Kom., M.Si
Metode penyusutan aset tetap berdasarkan jumlah angka tahun mempunyai dasar konsep yang mirip dengan konsep metode penyusutan saldo menurun. Metode jumlah angka tahun merupakan penyusutan dipercepat berdasar pada pertimbangan biaya maintenance (perawatan) serta perbaikan aktiva tetap semakin lama cenderung bertambah seiring pertambahan usia aktiva tetap itu sendiri. Layaknya metode saldo menurun, semakin lama aset tetap beroperasi, maka tingkat ausnya semakin tinggi. Butuh biaya pemeliharaan yang makin tinggi dengan kontribusi bagi perusahaan yang menurun, tidak sebagus saat awal awal aset tetap tersebut diperoleh. Mesin contohnya, makin lama makin menurun performanya. tidak seperti awal awal mesin baru, mesin yang lebih lama cenderung menurun performanya. Nilai penyusutan yang berkurang pada periode berikutnya akan diimbangi oleh meningkatnya biaya maintenance dan juga perbaikan.
Dalam menentukan tarif penyusutan aset tetap dalam bentuk pecahan yang dihitung dengan cara:
· Pembilang (numerator) menggunakan angka tahun dimulai tahun yang terbesar ke tahun terkecil.
· Penyebut (denumerator) adalah jumlah angka tahun.
Contoh :
Jika umur ekonomis aset adalah selama 4 tahun maka penyebut bilangan (angka) pecahannya adalah jumlah angka tahun yaitu 1 + 2 + 3 + 4 = 10.
Angka pembilang tahun ke-1 hingga tahun ke-4 masing-masing adalah 4,3,2, dan 1.
Tarif penyusutan tahun ke-1 adalah 4/10, tahun ke-2 adalah 3/10, tahun ketiga 2/10 serta terakhir tahun keempat 1/10.
Contoh soal penyusutan metode jumlah angka tahun
Pada tanggal 5 November PT. Jaya membeli sebuah mesin untuk meningkatkan produksinya.
Harga perolehan Mesin Sebesar Rp 135.000.000 dengan taksiran nilai sisa (salvage value) sebesar Rp 15.000.000
Dan ditaksir, mesin tersebut hanya mampu berproduksi sampai dengan 4 tahun !
Perhitungan:
JAT (Jumlah Angka Tahun) : 1+2+3+4 = 10
Dasar Penyusutan | = = | Rp 135.000.000 - Rp 15.000.000 Rp 120.000.000 | ||
Tahun | Tarif | Dasar Penyusutan | Penyusutan | |
1. | 4/10 | Rp. 120.000.000 | Rp. 48.000.000 | |
2 | 3/10 | Rp. 120.000.000 | Rp. 36.000.000 | |
3 | 2/10 | Rp. 120.000.000 | Rp. 24.000.000 | |
4 | 1/10 | Rp. 120.000.000 | Rp. 12.000.000 | |