SISTEM AKUNTANSI DALAM MENGUKUR KINERJA PEMERINTAH
Halo Balance People! Sambil mengisi waktu luang, yuk disimak dulu artikel dibawah ini ^_^
Perbaikan pemerintahan dan sistem manajemen merupakan agenda penting dalam
reformasi birokrasi yang sedang dijalankan oleh pemerintah saat ini. Sistem manajemen
pemerintahan diharapkan berfokus pada peningkatan akuntabilitas serta sekaligus peningkatan
kinerja yang berorientasi pada hasil (outcome). Maka, pemerintah telah menetapkan kebijakan
untuk penerapan sistem pertanggungjawaban yang jelas dan teratur dan efektif yang disebut
dengan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Akuntabilitas merupakan kata kunci dari sistem tersebut yang dapat diartikan sebagai
perwujudan dari kewajiban seseorang atau instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan
pengelolaan sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam
rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan melalui media pertanggungjawaban dan berupa
laporan akuntabilitas yang disusun secara periodik.
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah(SAKIP) tertuang dalam Peraturan
Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang
menyebutkan SAKIP merupakan rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur
yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian,
pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka
pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.
reformasi birokrasi yang sedang dijalankan oleh pemerintah saat ini. Sistem manajemen
pemerintahan diharapkan berfokus pada peningkatan akuntabilitas serta sekaligus peningkatan
kinerja yang berorientasi pada hasil (outcome). Maka, pemerintah telah menetapkan kebijakan
untuk penerapan sistem pertanggungjawaban yang jelas dan teratur dan efektif yang disebut
dengan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Akuntabilitas merupakan kata kunci dari sistem tersebut yang dapat diartikan sebagai
perwujudan dari kewajiban seseorang atau instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan
pengelolaan sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam
rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan melalui media pertanggungjawaban dan berupa
laporan akuntabilitas yang disusun secara periodik.
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah(SAKIP) tertuang dalam Peraturan
Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang
menyebutkan SAKIP merupakan rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur
yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian,
pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka
pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.
Tujuan SAKIP adalah untuk mendorong terciptanya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah
sebagai salah satu prasyarat untuk terciptanya pemerintah yang baik dan terpercaya.
Sedangkan sasaran dari Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah:
1. Menjadikan instansi pemerintah yang akuntabel sehingga dapat beroperasi secara efisien,
efektif dan responsif terhadap aspirasi masyarakat dan lingkungannya.
2. Terwujudnya transparansi instansi pemerintah.
3. Terwujudnya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan nasional.
4. Terpeliharanya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
sebagai salah satu prasyarat untuk terciptanya pemerintah yang baik dan terpercaya.
Sedangkan sasaran dari Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah:
1. Menjadikan instansi pemerintah yang akuntabel sehingga dapat beroperasi secara efisien,
efektif dan responsif terhadap aspirasi masyarakat dan lingkungannya.
2. Terwujudnya transparansi instansi pemerintah.
3. Terwujudnya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan nasional.
4. Terpeliharanya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Penyelenggaraan SAKIP ini dilaksanakan untuk menghasilkan sebuah laporan kinerja yang
berkualitas serta selaras dan sesuai dengan tahapan-tahapan meliputi :
1. Rencana Strategis
Rencana strategis merupakan dokumen perencanaan instansi pemerintah dalam periode 5
(lima) tahunan. Rencana strategis ini menjadi dokumen perencanaan untuk arah pelaksanaan
program dan kegiatan dan menjadi landasan dalam penyelenggaraan SAKIP.
berkualitas serta selaras dan sesuai dengan tahapan-tahapan meliputi :
1. Rencana Strategis
Rencana strategis merupakan dokumen perencanaan instansi pemerintah dalam periode 5
(lima) tahunan. Rencana strategis ini menjadi dokumen perencanaan untuk arah pelaksanaan
program dan kegiatan dan menjadi landasan dalam penyelenggaraan SAKIP.
2. Perjanjian Kinerja
Perjanjian kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan
instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Perjanjian kinerja selain berisi
mengenai perjanjian penugasan/pemberian amanah, juga terdapat sasaran strategis, indikator
kinerja dan target yang diperjanjikan untuk dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun serta memuat
rencana anggaran untuk program dan kegiatan yang mendukung pecapaian sasaran strategis.
Perjanjian kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan
instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Perjanjian kinerja selain berisi
mengenai perjanjian penugasan/pemberian amanah, juga terdapat sasaran strategis, indikator
kinerja dan target yang diperjanjikan untuk dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun serta memuat
rencana anggaran untuk program dan kegiatan yang mendukung pecapaian sasaran strategis.
3. Pengukuran kinerja
Pengukuran kinerja merupakan langkah untuk membandingkan realisasi kinerja dengan sasaran
(target) kinerja yang dicantumkan dalam lembar/dokumen perjanjian kinerja dalam rangka
pelaksanaan APBN/APBD tahun berjalan. Pengukuran kinerja dilakukan oleh penerima tugas
atau penerima amanah pada seluruh instansi pemerintah.
4. Pengelolaan Kinerja
Pengelolaan kinerja merupakan proses pencatatan/registrasi, penatausahaan dan penyimpanan
data kinerja serta melaporkan data kinerja. Pengelolaan data kinerja mempertimbangkan
kebutuhan instansi pemerintah sebagai kebutuhan manajerial, data/laporan keuangan yang
dihasilkan dari sistem akuntansi dan statistik pemerintah.
5. Pelaporan Kinerja
Pelaporan kinerja adalah proses menyusun dan menyajikan laporan kinerja atas prestasi kerja
yang dicapai berdasarkan Penggunaan Anggaran yang telah dialokasikan. Laporan kinerja
tersebut terdiri dari Laporan Kinerja Intern dan Laporan Kinerja Tahunan. Laporan Kinerja
Tahunan paling tidak memuat perencanaan strategis, pencapaian sasaran strategis instansi
pemerintah, realisasi pencapaian sasaran strategis dan penjelasan yang memadai atas pencapaian
kinerja.
6. Review dan Evaluasi Kinerja
Review merupakan langkah dalam rangka untuk meyakinkan keandalan informasi yang disajikan
sebelum disampaikan kepada pimpinan. Review tersebut dilaksanakan oleh Aparat pengawasan
intern pemerintah dan hasil review berupa surat pernyataan telah direview yang ditandatangani
oleh Aparat pengawasan intern pemerintah. Sedangkan evalusi kinerja merupakan evaluasi
dalam rangka implementasi SAKIP di instansi pemerintah.