Hallo Balance people
Kepada calon Assisten Laboratorium Akuntansi dan Keuangan IKOPIN.
Kalian bisa download kartu peserta disini yaaa.
Tetap semangat dan siapkan diri untuk rangkaian test Oprec nya yaaa!
Kamis, 03 Desember 2020
Kartu Peserta Calon Asisten Laboratorium Akuntansi dan Keuangan IKOPIN
Sabtu, 21 November 2020
Balance Fact : Sistem Akuntansi Pemerintahan Daerah (SAPD)
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH (SAPD)
Dengan adanya otonomi daerah, pengelolaan keuangan daerah sebagai bentuk upaya dalam pemberdayaan daerah sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah sendiri. Dalam pengelolaan keuangan Negara dan Daerah yang mencatat perhitungan makro Negara, Pemerintah memerlukan suatu sistem akuntansi yang diperlukan untuk pengelolaan dana, transaksi ekonomi yang semakin besar dan beragam.
Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki kewenangan yang cukup besar untuk mengelola sumber daya yang dimilikinya. Namun tentunya hal tersebut juga berbanding lurus dengan kewajiban yang diemban oleh Pemda, yakni mempunyai kewajiban untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya yang dimilikinya tersebut. Oleh karena itulah sistem akuntansi menjadi suatu tuntutan sekaligus kebutuhan bagi tiap Pemerintah Daerah. Adapun manfaat penerapan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD) berdasarkan standar akuntansi pemerintahan adalah bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan keaandalan pengelola keuangan pemerintah melalui penyusunan dan pengembangan standar akuntansi pemerintah.
A. Pengertian Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD)
PP No.24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan mendefinisikan Sistem Akuntansi Permintahan (SAP) sebagai serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran dan pelaporan posisi keuangan dan operasi pemerintah.
Menurut Abdul Halim dalam bukunya Akuntansi Keuangan Daerah yang diterbitkan pada tahun 2004 oleh Salemba Empat mendeinisikan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD) adalah sistem akuntansi yang meliputi proses pencatatan, penggolongan, penafsiran, peringkasan transaksi atau kejadian keuangan serta pelaporan keuangannya dalam rangka pelaksanaan APBD, dilaksanakan dalam prinsip-prinsip akuntansi yang berterima umum.
Dari dua sudut pandang mengenai pengertian SAPD di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah adalah serangkaian prosedur mulai dari proses pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer.
B. Tujuan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
Dibentuknya Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD) memiliki beberapa tujuan, yaitu untuk Akuntabilitas, Manajerial dan Pengawasan yang hasil akhir dari siklusnya adalah informasi keuangan. Berikut penjelasan masing-masing tujuan SPAD.
1. Akuntabilitas
Akuntabilitas, yaitu sistem akuntansi pemerintah mampu memberikan informasi keuangan yang lengkap cermat, dalam bentuk dan waktu yang tepat, yang berguna bagi pihak yang bertanggungjawab yang berkaitan dengan operasi unit- unit pemerintah. Lebih lanjut lagi, tujuan akuntablitas ini mengharuskan tiap pegawai atau badan yang mengelola keuangan negara harus memberikan pertanggungjawaban dan perhitungan atas laporan keuangannya.
2. Manajerial
Akuntansi pemerintah mampu memberikan informasi keuangan yang diperlukan untuk perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian anggran, perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan, dan penilaian kinerja pemerintah.
3. Pengawasan
Akuntansi pemerintah harus memungkinkan terselenggaranya pemeriksaan oleh aparat pengawasan fungsional secara efektif dan efisien.
C. Fungsi Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
Dengan informasi keuangan yang tersedia pada sistem akuntansi pemerintah, institusi atau pegawai yang mengelola keuangan dapat menggunakan SAP berfungsi untuk:
Sistem akuntasi pemerintahan dapat berfungsi untuk menjaga aset K/L/PD melalui pencatatan, pemrosesan dan pelaporan keuangan yang konsisten sesuai dengan standar dan praktek akuntansi yang diterima umum.
Sistem akuntasi pemerintahan dapat berfungsi untuk menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu mengenai anggaran dan kegiatan keuangan K/L/PD, yang berguna sebagai dasar pengukuran kinerja, untuk menentukan ketaatan terhadap otorisasi anggaran dan untuk tujuan akuntabilitas.
Sistem akuntasi pemerintahan dapat berfungsi untuk menyediakan informasi yang dapat dipercaya tentang posisi keuangan K/L/PD secara keseluruhan.
Sistem akuntasi pemerintahan dapat berfungsi untuk menyediakan informasi keuangan yang berguna untuk perencanaan pengelolaan dan pengendalian kegiatan dan keuangan K/L/PD secara efisien.
D. Karakteristik SAPD
SAPD memiliki beberapa karakteristik yang sama dengan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP), yaitu:
a. Basis Kas
SAPD menggunakan basis kas untuk Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan basis akrual untuk neraca. Dengan basis kas, pendapatan diakui dan dicatat pada saat diterimanya kas oleh rekening Kas Daerah serta belanja diakui dan dicatat pada saat dikeluarkannya kas dari Rekening Kas Daerah. Hal tersebut tentu saja sangat terbatas, karena informasi yang dihasilkan hanya berupa kas yang terdiri dari informasi kas masuk, kas keluar, dan saldo kas. Aset, Liability, dan Ekuitas Dana diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi, atau pada saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan pemerintah.
b. Sistem Pembukuan Berpasangan (double entry system)
Single entry pada awalnya digunakan sebagai dasar pembukuan dengan alasan utama demi kemudahan dan kepraktisan. Seiring dengan tingginya tuntutan perwujudan good public governance, pengaplikasian double entry dipandang perlu untuk menghasilkan laporan keuangan yang lengkap dan auditable. Sistem Pembukuan Berpasangan (double entry system) didasarkan atas persamaan dasar akuntansi, yaitu: Asset = Liability + Equity. Setiap transaksi dibukukan dengan mendebit suatu perkiraan dan mengkredit perkiraan yang lain. Double entry system tidak memungkinkan terjadinya kesalahan pencatatan atau selisih kecuali ada faktor dari kesalahan manusia dan salah klasifikasi akun (misalkan akun kas dimasukkan ke dalam sisi hutang).
E. Penerapan SAPD dalam Menunjang Efektivitas Pengelolaan Keuangan Daerah
Perubahan mendasar saat era reformasi pada pengelolaan keuangan daerah adalah adanya tuntutan transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar pada pengelolaan anggaran. Paradigma pengelolaan keuangan daerah ini menuntut lebih besarnya akuntabilitas adanya transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah ini maka diperlukan alat untuk mengelolannya yaitu akuntansi.
Pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangannya dikatakan mencapai efektivitas apabila penyelesaian kegiatan/proyek pemerintah bisa tepat pada waktunya dan didalam batas anggaran yang tersedia, atau dengan kata lain telah mencapai tujuan dan sasaran seperti yang direncanakan sebelumnya.
Jadi dapat disimpulkan efektivitas keuangan daerah adalah: Penyelesaian kegiatan tepat waktu, Penyelesaian kegiatan sesuai batas anggaran tersedia, Pencapaian tujuan dan sasaran sesuai dengan rencana, Jika menyimpang dari rencana tapi memberi dampak menguntungkan bagi pihak penerima sasaran manfaat maka bisa disebut juga efektif.
Informasi yang dihasilkan oleh sistem akuntansi pemerintah daerah ini akan digunakan untuk pengambilan keputusan-keputusan, tindakan- tindakan dan kebijakan-kebijakan untuk mencapai tujuan dan sasaran pengelolaan keuangan daerah. Perencanaan yang baik didukung oleh informasi yang memadai dan baik pula, maka dapat disimpulkan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah dapat menunjang efektivitas Pengelolaan Keuangan Daerah.
Senin, 09 November 2020
Surat Pernyataan untuk pendaftaran Asisten Laboratorium Akuntansi dan Keuangan IKOPIN
Hallo Balance people 👐🏻
Surat Pernyataan untuk pendaftaran Asisten Laboratorium Akuntansi dan Keuangan IKOPIN, bisa kalian download disini ⬇️
Minggu, 01 November 2020
Balance Fact : Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP)
Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP)
Penerapan sistem akuntansi pemerintahan dari suatu negara akan sangat bergantung kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku pada negara yang bersangkutan. Ciri-ciri terpenting atau persyaratan dari sistem akuntansi pemerintah menurut PBB dalam bukunya A Manual for Government Accounting, antara lain disebutkan bahwa:
1. Sistem akuntansi pemerintah harus dirancang sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada suatu negara.
2. Sistem akuntansi pemerintah harus dapat menyediakan informasi yang akuntabel dan auditabel (artinya dapat dipertanggungjawabkan dan di audit).
3. Sistem akuntansi pemerintah harus mampu menyediakan informasi keuangan yang diperlukan untuk penyusunan rencana/program dan evaluasi pelaksanaan secara fisik dan keuangan.
Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) adalah sistem akuntansi yang mengolah semua transaksi keuangan, aset, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah pusat, yang menghasilkan informasi akuntansi dan laporan keuangan yang tepat waktu dengan mutu yang dapat diandalkan, baik yang diperlukan oleh badan-badan di luar pemerintah pusat seperti DPR, maupun oleh berbagai tingkat manajemen pada pemerintah pusat.
A. DASAR HUKUM SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
Penyelenggaraan sistem akuntansi pemerintah pusat berbasis double entry memiliki dasar hukum sebagai berikut:
1. Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 2000, khususnya Bab VI tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran.
2. Keputusan Menteri Keuangan No. 476/KMK.O1/1991 tanggal 24 Mei 1991 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah.
3. Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1135/KMK.O1/1992 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN)
4. Surat Menteri Keuangan RI No. S-984/KMK.018/1992 perihal Pengesahan Daftar Perkiraan Sistem Akuntansi Pemerintah
B. TUJUAN SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
Tujuan SAPP adalah untuk menyediakan informasi keuangan yang diperlukan dalam hal perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pengendalian anggaran, perumusan kebijaksanaan, pengambil keputusan dan penilaian kinerja pernerintah dan sebagai upaya untuk mempercepat penyajian Perhitungan Anggaran Negara (PAN), serta memudahkan pemeriksaan oleh aparat pengawasan fungsional secara efektif clan efisien.
Di samping itu, SAPP juga dirancang untuk mendukung transparansi Laporan Keuangan Pemerintah dan Akuntabilitas Keuangan Pemerintah dalam mencapai pemerintahan yang baik, yang meliputi Akuntabilitas, Manajerial dan Transparansi.
Akuntabilitas yang dimaksud adalah meningkatkan kualitas akuntabilitas (pertanggungjawaban) pemerintah atas pelaksanaan anggaran. Dalam hal manajerial adalah menyediakan informasi keuangan yang diperlukan untuk perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pengendalian anggaran, perumusan kebijaksanaan, pengambilan keputusan dan penilaian kinerja pemerintah. Sedangkan menyangkut transparansi adalah memberikan keterbukaan pelaksanaan kegiatan pemerintah kepada rakyat untuk mewujudkan pemerintahan yang baik.
C. PERKEMBANGAN SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 476/KMK.O1/1991 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah, sistem akuntansi pemerintah pusat telah dikembangkan dan diimplementasikan secara bertahap. Tahap pertama dilaksanakan mulai tahun anggaran 1993/1994, dan diikuti dengan tahap-tahap berikutnya, dan yang pada tahun anggaran 1999/2000, implementasi SAPP telah mencakup seluruh Departemen/Lembaga di seluruh propinsi.
Berbagai perubahan dan penyempurnaan terus dilakukan oleh pernerintah dalam rangka pengembangan sistem akuntansi pemerintah pusat. Pada tahun 2005, pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan No 59/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-undang Nomor l Tahun 2004; tentang Perbendaharaan Negara. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan sistem akutansi dan pelaporan keuangan negara sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Penerapan Sistem Akuntansi Pernerintah Pusat (SAPP) adalah untuk unit-unit organisasi pemerintah pusat yang keuangannya dikelola langsung oleh pemerintah pusat, seperti lembaga tertinggi Negara (MPR), lembaga tinggi negara (DPR, DPA, MA), departemen atau lembaga nondepartemen, Sedangkan SAPP tidak diterapkan untuk pemerintah daerah, BUMN/BUMD bank pemerintah, dan lembaga keuangan milik pemerintah.
Terdapat tujuh ciri-ciri Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat yaitu:
1. Sistem yang terpadu;
2. Akuntansi Anggaran;
3. Sistem tata buku berpasangan;
4. Basis kas untuk pendapatan dan belanja;
5. Standar dan prinsip akuntansi;
6. Desentralisasi pelaksanaan akuntansi;
7. Perkiraan standar yang seragam.
D. RUANG LINGKUP SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH
Sistem Akuntansi Pemerintah terbagi menjadi dua sistem utama yang mempunyai data dan informasi akuntansi timbal halik yaitu:
1. Sistem Akuntansi Pusat (SiAP)
Sistem Akuntasi Pusat, yang selanjutnya disebut SiAP, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
SiAP terdiri dart SAKUN dan SAU. Sistem Akuntansi Kas Umum Negara, yang selanjutnya disebut SAKUN, adalah sub-SiAP yang menghasilkan Laporan Arus Kas dan Neraca Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut Neraca KUN. Sistem Akuntansi Umum, yang selanjutnya disebut SAU adalah sub-SiAP yang menghasilkan Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Pusat dan Neraca.
Dalam rangka pelaksanaan SiAP sebagaimana dimaksud:
a. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) memproses transaksi penerimaan dan pengeluaran:
b. KPPN Khusus memproses data transaksi pengeluaran yang, berasal dari Bantuan Luar Negeri (BLN );
c. Direktorat Pengelolaan Kas Negara (DPKN) mernproses data transaksi penerimaan dan pengeluaran Bandahara Umurn Negara kantor pusat; dan
d. Direktorat informasi dan Akuntansi memproses data APBM serta melakukan verifikasi dan akuntunsi untuk data transaksi penerimaan dan pengeluaran BUN melalui kantor pusat
2. Sistem Akuntansi Instansi (SAI)
Sistem Akuntansi Instansi, yang selanjutnya disebut SAI, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga. Setiap Kementerian Negara/Lembaga wajib menyelenggarakan SAI untuk menghasilkan laporan keuangan termasuk Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan. Untuk melaksanakan SAI sebagaimana dimaksud dibentuk Unit Akuntansi Keuangan terdiri dari:
a. Unit Akuntansi Pengguna Anggaran. Unit Akuntansi Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disebut UAPA, adalah unit akuntansi instansi pada tingkat Kementerian Negara/ Lembaga (pengguna anggaran) yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAPPA-E1 yang berada di bawahnya.
b. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I, yang selanjutnya disebut UAPPA-E1, adalah unit akuntansi instansi yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAPPA-W yang berada di wilayah kerjanya serta UAKPA yang langsung berada di bawahnya.
c. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah, yang selanjutnya disebut UAPPA-W, adalah unit akuntansi instansi yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAKPA yang berada dalam wilayah kerjanya.
d. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disebut UAKPA, adalah unit akuntansi dan pelaporan tingkat satuan kerja.
3. Sistem Akuntansi Barang Milik Negara
Sistem Akuntansi Barang Milik Negara, yang selanjutnya disebut SABMN, adalah subsistem dari SAI yang merupakan serangkaian prosedur yang saling berhubungan untuk mengolah dokumen sumber dalam rangka menghasilkan informasi untuk menyusun neraca dan laporan BMN serta laporan manajerial lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
SABMN merupakan subsistem dari SAI. Untuk melaksanakan SABMN, Kementerian Negara/Lembaga membentuk Unit Akuntansi Barang sehagai berikut:
a. Unit Akuntansi Pengguna Barang yang selanjutnya disebut UAPB adalah unit akuntansi BMN pada tingkat kementrian/lembaga yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari UAPPB-E1. yang penanggung jawabnya adalah Menteri/Pirnpinan Lembaga.
b. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon I, yang selanjutnya disebut UAPPB-E1, adalah unit akuntansi BMN pada tingkat Eselon1 yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari UAPPB-W dan UAKPB yang langsung berada di bawahnya yang penanggung jawabnnya adalah pejabat Eselon I
c. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah, yang UAPPB-W adalah unit akuntansi BMN pada tingkat wilayah yang ditetapkan sebagai UAPPB-W dan melakukan kegiatan penggabungan BMN dari UAKPB. penanggung jawabnya adatah Kepala Kantor Kepala unit kerja. ditetapkan sebagai UAPPB-W.
d. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang, yang selanjutnya disebut satuan kerja/kuasa pengguna barang yang memiliki wewenang menggunakan BMN.