Minggu, 01 November 2020

Balance Fact : Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP)


 

Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP)

Penerapan sistem akuntansi pemerintahan dari suatu negara akan sangat bergantung kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku pada negara yang bersangkutan. Ciri-ciri terpenting atau persyaratan dari sistem akuntansi pemerintah menurut PBB dalam bukunya A Manual for Government Accounting, antara lain disebutkan bahwa:

1. Sistem akuntansi pemerintah harus dirancang sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada suatu negara.

2.  Sistem akuntansi pemerintah harus dapat menyediakan informasi yang akuntabel dan auditabel (artinya dapat dipertanggungjawabkan dan di audit).

3.   Sistem akuntansi pemerintah harus mampu menyediakan informasi keuangan yang diperlukan untuk penyusunan rencana/program dan evaluasi pelaksanaan secara fisik dan keuangan.

Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) adalah sistem akuntansi yang mengolah semua transaksi keuangan, aset, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah pusat, yang menghasilkan informasi akuntansi dan laporan keuangan yang tepat waktu dengan mutu yang dapat diandalkan, baik yang diperlukan oleh badan-badan di luar pemerintah pusat seperti DPR, maupun oleh berbagai tingkat manajemen pada pemerintah pusat.

A. DASAR HUKUM SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT

Penyelenggaraan sistem akuntansi pemerintah pusat berbasis double entry memiliki dasar hukum sebagai berikut:

1. Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 2000, khususnya Bab VI tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran.

2.   Keputusan Menteri Keuangan No. 476/KMK.O1/1991 tanggal 24 Mei 1991 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah.

3.  Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1135/KMK.O1/1992 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN)

4.  Surat Menteri Keuangan RI No. S-984/KMK.018/1992 perihal Pengesahan Daftar Perkiraan Sistem Akuntansi Pemerintah

B. TUJUAN SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT

      Tujuan SAPP adalah untuk menyediakan informasi keuangan yang diperlukan dalam hal perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pengendalian anggaran, perumusan kebijaksanaan, pengambil keputusan dan penilaian kinerja pernerintah dan sebagai upaya untuk mempercepat penyajian Perhitungan Anggaran Negara (PAN), serta memudahkan pemeriksaan oleh aparat pengawasan fungsional secara efektif clan efisien.

      Di samping itu, SAPP juga dirancang untuk mendukung transparansi Laporan Keuangan Pemerintah dan Akuntabilitas Keuangan Pemerintah dalam mencapai pemerintahan yang baik, yang meliputi Akuntabilitas, Manajerial dan Transparansi.

      Akuntabilitas yang dimaksud adalah meningkatkan kualitas akuntabilitas (pertanggungjawaban) pemerintah atas pelaksanaan anggaran. Dalam hal manajerial adalah menyediakan informasi keuangan yang diperlukan untuk perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pengendalian anggaran, perumusan kebijaksanaan, pengambilan keputusan dan penilaian kinerja pemerintah. Sedangkan menyangkut transparansi adalah memberikan keterbukaan pelaksanaan kegiatan pemerintah kepada rakyat untuk mewujudkan pemerintahan yang baik.

C. PERKEMBANGAN SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT

      Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 476/KMK.O1/1991 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah, sistem akuntansi pemerintah pusat telah dikembangkan dan diimplementasikan secara bertahap. Tahap pertama dilaksanakan mulai tahun anggaran 1993/1994, dan diikuti dengan tahap-tahap berikutnya, dan yang pada tahun anggaran 1999/2000, implementasi SAPP telah mencakup seluruh Departemen/Lembaga di seluruh propinsi.

      Berbagai perubahan dan penyempurnaan terus dilakukan oleh pernerintah dalam rangka pengembangan sistem akuntansi pemerintah pusat. Pada tahun 2005, pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan No 59/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-undang Nomor l Tahun 2004; tentang Perbendaharaan Negara. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan sistem akutansi dan pelaporan keuangan negara sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.

      Penerapan Sistem Akuntansi Pernerintah Pusat (SAPP) adalah untuk unit-unit organisasi pemerintah pusat yang keuangannya dikelola langsung oleh pemerintah pusat, seperti lembaga tertinggi Negara (MPR), lembaga tinggi negara (DPR, DPA, MA), departemen atau lembaga nondepartemen, Sedangkan SAPP tidak diterapkan untuk pemerintah daerah, BUMN/BUMD bank pemerintah, dan lembaga keuangan milik pemerintah.

Terdapat tujuh ciri-ciri Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat yaitu:

1.   Sistem yang terpadu;

2.   Akuntansi Anggaran;

3.   Sistem tata buku berpasangan;

4.   Basis kas untuk pendapatan dan belanja;

5.   Standar dan prinsip akuntansi;

6.   Desentralisasi pelaksanaan akuntansi;

7.   Perkiraan standar yang seragam.

D.   RUANG LINGKUP SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH

      Sistem Akuntansi Pemerintah terbagi menjadi dua sistem utama yang mempunyai data dan informasi akuntansi timbal halik yaitu:

1.      Sistem Akuntansi Pusat (SiAP)

Sistem Akuntasi Pusat, yang selanjutnya disebut SiAP, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.

SiAP terdiri dart SAKUN dan SAU.  Sistem Akuntansi Kas Umum Negara, yang selanjutnya disebut SAKUN, adalah sub-SiAP yang menghasilkan Laporan Arus Kas dan Neraca Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut Neraca KUN. Sistem Akuntansi Umum, yang selanjutnya disebut SAU adalah sub-SiAP yang menghasilkan Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Pusat dan Neraca.

Dalam rangka pelaksanaan SiAP sebagaimana dimaksud:

a. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) memproses transaksi penerimaan dan pengeluaran:

b.  KPPN Khusus memproses data transaksi pengeluaran yang, berasal dari Bantuan Luar Negeri (BLN );

c.  Direktorat Pengelolaan Kas Negara (DPKN) mernproses data transaksi penerimaan dan pengeluaran Bandahara Umurn Negara kantor pusat; dan

d. Direktorat informasi dan Akuntansi memproses data APBM serta melakukan verifikasi dan akuntunsi untuk data transaksi penerimaan dan pengeluaran BUN melalui kantor pusat

2. Sistem Akuntansi Instansi (SAI)

Sistem Akuntansi Instansi, yang selanjutnya disebut SAI, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga. Setiap Kementerian Negara/Lembaga wajib menyelenggarakan SAI untuk meng­hasilkan laporan keuangan termasuk Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhi­tungan. Untuk melaksanakan SAI sebagaimana dimaksud dibentuk Unit Akuntansi Keuangan terdiri dari:

a. Unit Akuntansi Pengguna Anggaran. Unit Akuntansi Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disebut UAPA, adalah unit akuntansi instansi pada tingkat Kementerian Negara/ Lembaga (pengguna anggaran) yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAPPA-E1 yang berada di bawahnya.

b. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I, yang selanjutnya disebut UAPPA-E1, adalah unit akuntansi instansi yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAPPA-W yang berada di wilayah kerjanya serta UAKPA yang langsung berada di bawahnya.

c. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah, yang selanjutnya disebut UAPPA-W, adalah unit akuntansi instansi yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAKPA yang berada dalam wilayah kerjanya.

d. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya di­sebut UAKPA, adalah unit akuntansi dan pelaporan tingkat satuan kerja.

3.   Sistem Akuntansi Barang Milik Negara

Sistem Akuntansi Barang Milik Negara, yang selanjutnya disebut SABMN, adalah subsistem dari SAI yang merupakan serangkaian prosedur yang saling berhubungan untuk mengolah dokumen sumber dalam rangka menghasilkan informasi untuk menyusun neraca dan laporan BMN serta laporan manajerial lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

SABMN merupakan subsistem dari SAI. Untuk melaksanakan SABMN, Kementerian Negara/Lembaga membentuk Unit Akuntansi Barang sehagai berikut:

a. Unit Akuntansi Pengguna Barang yang selanjutnya disebut UAPB adalah unit akuntansi BMN pada tingkat kementrian/lembaga yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari UAPPB-E1. yang penanggung jawabnya adalah Menteri/Pirnpinan Lembaga.

b. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon I, yang selanjutnya disebut UAPPB-E1, adalah unit akuntansi BMN pada tingkat Eselon1 yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari UAPPB-W dan UAKPB yang langsung berada di bawahnya yang penanggung jawabnnya adalah pejabat Eselon I

c.  Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah, yang UAPPB-W adalah unit akuntansi BMN pada tingkat wilayah yang ditetapkan sebagai UAPPB-W dan melakukan kegiatan penggabungan BMN dari UAKPB. penanggung jawabnya adatah Kepala Kantor Kepala unit kerja. ditetapkan sebagai UAPPB-W.

d.    Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang, yang selanjutnya disebut satuan kerja/kuasa pengguna barang yang memiliki wewenang menggunakan BMN.

Share:

1 komentar:

INFO LAIN

Blog's

Diberdayakan oleh Blogger.

Blog Archive

Blogger templates