Sabtu, 21 Maret 2020

INTERPRETASI STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (ISAK) 25 : HAK ATAS TANAH


    Hallo Balance People, gimana nih kabarnya? Semoga selalu sehat dan selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa yaaa, Aamiin. Oiya balance people, kita punya informasi nih seputar akutansi, daripada Self-Quarantine nya cuma diisi dengan rebahan, mending coba deh lirik-lirik informasi yang kita sajikan dibawah ini yaaa. ^^


    Dengan dicabutnya PSAK 47 tentang Akuntansi Tanah melalui PSAK 16 (revisi 2011) tentang Aset Tetap, maka Dewan Standar Akuntansi Keuangan memutuskan untuk menerbitkan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan yang mengatur mengenai tanah.

    ISAK 25: Hak Atas Tanah mengatur mengenai:
(a) pengakuan tanah yang dimiliki entitas melalui Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai sebagai aset tetap;
(b) bilamana umur ekonomik tanah sebagai aset tetap menjadi terbatas;
(c) pengakuan atas beban yang dikeluarkan entitas dalam hal pengakuan awal hak legal atas tanah maupun perpajangan atau pembaruan hak atas tanah.

   Hak kepemilikan tanah di Indonesia secara absolut dibatasi oleh Undang-undang Dasar Negara tahun 1945. Dalam Undang-undang Dasar tersebut menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Atas dasar tersebut, entitas dalam memperoleh hak atas tanah harus melalui Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai.

    Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai yang diperoleh entitas dapat diperpanjang dan diperbarui dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan persyaratan dalam peraturan perundang-undangan. Dengan adanya perpanjangan dan pembaruan hak atas tanah secara terus menerus maka tanah dapat memiliki umur ekonomik yang tidak terbatas.

    Dalam peraturan perundang-undangan juga menjelaskan bahwa seluruh hak atas tanah memiliki fungsi sosial. Dalam kondisi tertentu, entitas dapat kehilangan kepemilikan tanah melalui Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai jika tanah yang diperoleh entitas harus dilepaskan untuk kepentingan sosial. Dengan demikian, tanah memiliki umur ekonomik yang terbatas.

    Interpretasi ini diterapkan untuk akuntansi tanah sebagai aset tetap oleh entitas yang memiliki hak atas tanah melalui Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai. Jika tanah diakui sebagai properti investasi atau persediaan maka hak atas tanah dicatat berdasarkan PSAK 13 (revisi 2011): Properti Investasi dan PSAK 14 (revisi 2008): Persediaan.

Permasalahan yang dibahas dalam Interpretasi ini adalah sebagai berikut:
(a) apakah tanah yang diperoleh melalui Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai diklasifikasi sesuai dengan ruang lingkup PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap?
(b) apakah biaya perolehan tanah dengan Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai disusutkan sesuai dengan sisa umur haknya?
(c) bagaimana perlakuan atas beban yang dikeluarkan entitas dalam hal pengakuan awal hak legal atas tanah maupun perpajangan atau pembaruan hak atas tanah?

INTERPRETASI
    Biaya perolehan tanah dengan Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai diakui sebagai aset tetap sesuai dengan PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap.

    Umur ekonomik tanah dengan Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai tidak terbatas sehingga tidak disusutkan, kecuali terdapat bukti sebaliknya yang mengindikasikan bahwa perpanjangan atau pembaruan hak atas tanah kemungkinan besar atau pasti tidak diperoleh.
Beberapa contoh yang menyebabkan umur ekonomik tanah menjadi terbatas, antara lain:
(a) manajemen mempunyai prediksi bahwa kondisi kualitas tanah dalam waktu tertentu tidak layak lagi untuk digunakan dalam operasi utama entitas;
(b) sifat operasi utama entitas meninggalkan tanah pada saat proyek selesai. Misalnya tanah yang digunakan untuk operasi utama atau proyek entitas terletak di daerah terpencil, sehingga tanah disusutkan sesuai perkiraan panjang jadwal operasi utama atau proyek tersebut;
(c) kebijakan dari pemerintah yang akan memanfaatkan tanah untuk kepentingan umum sehingga kemungkinan besar perpanjangan hak atas tanah tidak akan diperoleh.

    Biaya untuk mendapatkan hak legal atas tanah ketika tanah diperoleh pertama kali diakui sebagai bagian dari harga perolehan tanah sesuai dengan PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap paragraf 16.

    Biaya terkait perpajangan atau pembaruan hak atas tanah diakui sebagai aset tak berwujud dan diamortisasi sepanjang umur hukum hak atau umur ekonomik tanah, mana yang lebih pendek sesuai dengan PSAK 19 (revisi 2009): Aset Tak berwujud paragraf 94.

    Pada tanggal awal penerapan Interpretasi ini, entitas mereklasifikasi sisa saldo beban tangguhan yang berasal dari biaya legal perolehan awal Hak atas tanah yang belum teramortisasi ke nilai tercatat aset tanah.

    Entitas menerapkan Interpretasi ini untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2012.


Sumber : Ikatan Akuntan Indonesia

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

INFO LAIN

Blog's

Diberdayakan oleh Blogger.

Blog Archive

Blogger templates