PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAH (PSAP)
Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) adalah prinsip – prinsip akuntansi yang
diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. Laporan
tersebut misalnya Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah (LKPD).
PSAP dapat dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi
Pemerintah (IPSAP) atau Buletin Teknis SAP. IPSAP dan Buletin Teknis SAP ini
disusun oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan yang independen dan
ditetapkan dengan peraturan pemerintah setelah terlebih dahulu mendapat
pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). IPSAP dimaksudkan untuk
menjelaskan lebih lanjut topik tertentu guna menghindari salah tafsir pengguna
PSAP. Sedangkan Buletin Teknis SAP dimaksudkan untuk mengatasi masalah teknis
akuntansi dengan menjelaskan secara teknis penerrapan PSAP atau IPSAP.
Secara umum SAP berbentuk Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP)
yang memiliki judul, nomor, dan tanggal efektif berlaku standar tersebut.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
ditetapkan di Jakarta oleh Presiden Dr.H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal
22 Oktober 2010.
Ada beberapa penerapan
dalam SAP diantaranya:
1.
SAP
Berbasis Akrual
SAP berbasis Akrual yaitu SAP yang mengakui
pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis
akrual, serta mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan
pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBN/APBD.
SAP berbasis Akrual tersebut dinyatakan dalam
bentuk PSAP dan dilengkapi dengan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan.
PSAP dan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan dalam rangka SAP berbasis
akrual dimaksud tercantum dalam lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun
2020.
2.
SAP
Berbasis Kas Menuju Akrual
SAP berbasis Kas Menuju Akrual yaitu SAP yang
mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan berbasis kas, serta mengakui aset,
utang, dan ekuitas dana berbasis akrual.
SAP Berbasis Kas Menuju Akrual dinyatakan dalam
bentuk PSAP dan dilengkapi dengan Kerangka Koseptual Akuntansi Pemerintahan
dalam rangka SAP berbasis Kas Menuju Akrual tercantu, dalam lampiran II
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.
Sebelumnya, SAP Berbasis
Menuju Akrual digunakan dalam SAP berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2005. Undang –
Undang Nomor 17 Tahun 2003 menyatakan bahwa :
“Selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual
belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas.”
Pengakuan dan pengukuran
pendapatan belanja berbasis akrual menurut pasal 36 ayat (1) Undang – Undang
No. 17 Tahun 2003 dilaksanakan paling lambat lima tahun. Karena itu, PP No. 24
Tahun 2005 digantikan dengan PP No. 71 Tahun 2010.
Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, pemerintah
telah menetapkan dua belas (12) PSAP dan satu (1) Kerangka Konseptual Akuntansi
Pemerintahan sebagaimana daftar berikut:
PSAP No. |
Tentang |
SAP Berbasis Akrual |
SAP Berbasis Kas Menuju Akrual |
- |
Kerangka
Konseptual Akuntansi Pemerintah |
Lampiran I.01 |
Lampiran II.01 |
PSAP 01 |
Penyajian Laporan
Keuangan |
Lampiran I.02 |
Lampiran II.02 |
PSAP 02 |
Laporan Realisasi
Anggaran Berbasis Kas |
Lampiran I.03 |
Lampiran II.03 |
PSAP 03 |
Laporan Arus Kas |
Lampiran I.04 |
Lampiran II.04 |
PSAP 04 |
Catatan atas
Laporan Keuangan |
Lampiran I.05 |
Lampiran II.05 |
PSAP 05 |
Akuntansi
Persediaan |
Lampiran I.06 |
Lampiran II.06 |
PSAP 06 |
Akuntansi
Investasi |
Lampiran I.07 |
Lampiran II.07 |
PSAP 07 |
Akuntansi Aset
Tetap |
Lampiran I.08 |
Lampiran II.08 |
PSAP 08 |
Akuntansi
Konstruksi Dalam Pengerjaan |
Lampiran I.09 |
Lampiran II.09 |
PSAP 09 |
Akuntansi
Kewajiban |
Lampiran I.10 |
Lampiran II.10 |
PSAP 10 |
Koreksi
Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan
Operasi yang tidak dilanjutkan. |
Lampiran I.11 |
Lampiran II.11 |
PSAP 11 |
Laaporan Keuangan
Konsilidasian |
Lampiran I.12 |
Lampiran II.12 |
PSAP 12 |
Laporan
Operasional |
Lampiran I.13 |
- |
Lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi SAP Berbasis Akrual dan SAP
Berbasis Kas Menuju Akrual. Laporan Keuangan yang dihasilkan dari penerapan SAP
berbasis Akrual dimaksudkan untuk memberi manfaat lebih baik bagi para pemangku
kepentingan, baik para pengguna maupun pemeriksa laporan keuangan pemerintah
dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan. Hal ini sejalan dengan salah satu
prinsip akuntansi yaitu bahwa biaya yang dikeluarkan sebanding dengan manfaat
yang diperoleh.
0 komentar:
Posting Komentar