Minggu, 14 Maret 2021

Balance Fact 1




 

PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAH (PSAP)

Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) adalah prinsip – prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. Laporan tersebut misalnya Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). 

PSAP dapat dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (IPSAP) atau Buletin Teknis SAP. IPSAP dan Buletin Teknis SAP ini disusun oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan yang independen dan ditetapkan dengan peraturan pemerintah setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). IPSAP dimaksudkan untuk menjelaskan lebih lanjut topik tertentu guna menghindari salah tafsir pengguna PSAP. Sedangkan Buletin Teknis SAP dimaksudkan untuk mengatasi masalah teknis akuntansi dengan menjelaskan secara teknis penerrapan PSAP atau IPSAP.

Secara umum SAP berbentuk Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) yang memiliki judul, nomor, dan tanggal efektif berlaku standar tersebut. Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan ditetapkan di Jakarta oleh Presiden Dr.H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 22 Oktober 2010.

Ada beberapa penerapan dalam SAP diantaranya:

1.      SAP Berbasis Akrual

SAP berbasis Akrual yaitu SAP yang mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBN/APBD.

SAP berbasis Akrual tersebut dinyatakan dalam bentuk PSAP dan dilengkapi dengan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan. PSAP dan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan dalam rangka SAP berbasis akrual dimaksud tercantum dalam lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2020.

2.      SAP Berbasis Kas Menuju Akrual

SAP berbasis Kas Menuju Akrual yaitu SAP yang mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan berbasis kas, serta mengakui aset, utang, dan ekuitas dana berbasis akrual.

SAP Berbasis Kas Menuju Akrual dinyatakan dalam bentuk PSAP dan dilengkapi dengan Kerangka Koseptual Akuntansi Pemerintahan dalam rangka SAP berbasis Kas Menuju Akrual tercantu, dalam lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.

Sebelumnya, SAP Berbasis Menuju Akrual digunakan dalam SAP berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2005. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 menyatakan bahwa :

“Selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas.”

Pengakuan dan pengukuran pendapatan belanja berbasis akrual menurut pasal 36 ayat (1) Undang – Undang No. 17 Tahun 2003 dilaksanakan paling lambat lima tahun. Karena itu, PP No. 24 Tahun 2005 digantikan dengan PP No. 71 Tahun 2010.

 

Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, pemerintah telah menetapkan dua belas (12) PSAP dan satu (1) Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan sebagaimana daftar berikut:

PSAP No.

Tentang

SAP Berbasis Akrual

SAP Berbasis Kas Menuju Akrual

-

Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintah

Lampiran I.01

Lampiran II.01

PSAP 01

Penyajian Laporan Keuangan

Lampiran I.02

Lampiran II.02

PSAP 02

Laporan Realisasi Anggaran Berbasis Kas

Lampiran I.03

Lampiran II.03

PSAP 03

Laporan Arus Kas

Lampiran I.04

Lampiran II.04

PSAP 04

Catatan atas Laporan Keuangan

Lampiran I.05

Lampiran II.05

PSAP 05

Akuntansi Persediaan

Lampiran I.06

Lampiran II.06

PSAP 06

Akuntansi Investasi

Lampiran I.07

Lampiran II.07

PSAP 07

Akuntansi Aset Tetap

Lampiran I.08

Lampiran II.08

PSAP 08

Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan

Lampiran I.09

Lampiran II.09

PSAP 09

Akuntansi Kewajiban

Lampiran I.10

Lampiran II.10

PSAP 10

Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang tidak dilanjutkan.

Lampiran I.11

Lampiran II.11

PSAP 11

Laaporan Keuangan Konsilidasian

Lampiran I.12

Lampiran II.12

PSAP 12

Laporan Operasional

Lampiran I.13

-

 

Lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi SAP Berbasis Akrual dan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual. Laporan Keuangan yang dihasilkan dari penerapan SAP berbasis Akrual dimaksudkan untuk memberi manfaat lebih baik bagi para pemangku kepentingan, baik para pengguna maupun pemeriksa laporan keuangan pemerintah dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan. Hal ini sejalan dengan salah satu prinsip akuntansi yaitu bahwa biaya yang dikeluarkan sebanding dengan manfaat yang diperoleh.

 

 


Share:

0 komentar:

Posting Komentar

INFO LAIN

Blog's

Diberdayakan oleh Blogger.

Blog Archive

Blogger templates