PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAH (PSAP) NOMOR 04
TENTANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PSAP 04 terdapat dalam lampiran peraturan pemerintah
nomor 71 tahun 2010, yaitu lampiran I.05 untuk Standar Akuntansi Pemerintah
(SAP) Berbasis Akrual dan dalam lapiran II.05 untuk SAP Berbasis Kas Menuju
Akrual.
1.
Pengertian dan
Tujuan Catatan Atas Laporan Keuangan
Catatan atas Laporan Keuangan
(CALK) adalah catatan tambahan dan informasi yang ditambahkan ke akhir laporan
keuangan untuk memberikan tambahan informasi kepada pembaca dengan informasi
lebih lanjut.
Tujuan pernyataan standar
catatan atas laporan keuangan adalah mengatur penyajian dan pengungkapan yang
diperlukan pada catatan atas laporan keuangan. Tujuan penyajian catatan atas
laporan keuangan adalah untuk meningkatkan transparansi laporan keuangan dan
penyediaan pemahaman yang lebih baik, atas informasi keuangan pemerintah.
2.
Fungsi Catatan
Atas Laporan Keuangan
Fungsi dari
Catatan atas Laporan keuangan adalah memberikan rincian dari pos yang disajikan
dalam Laporan Keuangan dan informasi tentang pos yang tidak memenuhi kriteria
pengakuan dalam Laporan Keuangan, selain itu juga Catatan atas Laporan Keuangan
bisa memberikan nilai komprehensif terhadap kondisi finansial sebuah Enntitas.
3.
Struktur Catatan Atas Laporan Keuangan
Catatan atas
Laporan Keuangan harus disajikan secara sistematis. Setiap pos dalam Laporan
Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional dan Laporan Arus Kas dapat
mempunyai referensi silang dengan informasi terkait dalam Catatan atas Laporan
Keuangan. Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau daftar terinci
atau nalisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi
Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neracra, Laporan Operasional,
Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas.
4.
Isi Catatan Atas Laporan Keuangan
Dalam rangka
pengungkapan yang memadai, Catatan atas Laporan Keuangan mengungkapkan hal-hal
sebagai berikut :
-
Informasi
Umum tentang Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi
-
Informasi
tentang kebijakan fiscal/keuangan dan ekonomi makro
-
Ikhtisar
pencapaian target keuangan selama tahun pelaporan berikut kendala dan hambatan
yang dihadapi dalam pencapaian target
-
Informasi
tentang dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan-kebijakan akuntansi yang
dipiih untuk diterapkan atas transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian penting
lainnya
-
Rincian
dan penjelasan masing-masing pos yang disajikan pada lembar muka laporan
keuangan
-
Informasi
yang diharuskan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah yang belum
disajikan dalam lembar muka laporan keuangan
-
Informasi
lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang tidak disajikan dalam
lembar muka laporan keuangan.
Untuk memudahkan
pembaca dalam memahami laporan keuangan, pengungkapan pada Catatan atas Laporan
Keuangan dapat disajikan secara narasi, bagan, grafik, daftar, dan skedul atau
bentuk lain yang lazim yang mengikhtisarkan secara ringkas dan padat kondisi
dan posisi keuangan entitas pelaporan dan hasil-hasilnya selama satu periode.
5. Susunan
Catatan atas Laporan Keuangan
Agar dapat
digunakan oleh pengguna dalam memahami dan membandingkannya dengan laporan
keuangan entitas lainnya, Catatan atas Laporan Keuangan biasanya disajikan
dengan susunan sebagai berikut :
1)
Informasi
Umum tentang Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi
2)
Kebijakan
fiscal/keuangan dan ekonomi makro
3)
Ikhtisar
pencapaian target keuangan berikut hambatan dan kendalanya
4)
Kebijakan
akuntansi yang pentig :
a.
Entitas
pelaporan
b.
Basis
akuntansi yang mendasari penyusunan laporan keuangan
c.
Basis
pengukuran yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan
d.
Kesesuaian
kebijakan-kebijakan akuntansi yang diterapkan dengan ketentuan-ketentuan
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan oleh suatu entitas pelaporan
e.
Setiap
kebijakan akuntansi tertentu yang diperlukan untuk memahami laporan keuangan
5)
Penjelasan
pos-pos Laporan keuangan :
-
Rincian
dan penjelasan masing-masing pos Laporan Keuangan
-
Pengungkapan
informasi yang diharuskan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah yang belum disajikan dalam lembar muka
Laporan Keuangan
6)
Informasi
tambahan lainnya yang diperlukan.