Senin, 11 Oktober 2021

BALANCE FACT: PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAH (PSAP) NOMOR 04

PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAH (PSAP) NOMOR 04

TENTANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN


PSAP 04 terdapat dalam lampiran peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010, yaitu lampiran I.05 untuk Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) Berbasis Akrual dan dalam lapiran II.05 untuk SAP Berbasis Kas Menuju Akrual.

1.      Pengertian dan Tujuan Catatan Atas Laporan Keuangan

Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) adalah catatan tambahan dan informasi yang ditambahkan ke akhir laporan keuangan untuk memberikan tambahan informasi kepada pembaca dengan informasi lebih lanjut.

Tujuan pernyataan standar catatan atas laporan keuangan adalah mengatur penyajian dan pengungkapan yang diperlukan pada catatan atas laporan keuangan. Tujuan penyajian catatan atas laporan keuangan adalah untuk meningkatkan transparansi laporan keuangan dan penyediaan pemahaman yang lebih baik, atas informasi keuangan pemerintah.

2.      Fungsi Catatan Atas Laporan Keuangan

Fungsi dari Catatan atas Laporan keuangan adalah memberikan rincian dari pos yang disajikan dalam Laporan Keuangan dan informasi tentang pos yang tidak memenuhi kriteria pengakuan dalam Laporan Keuangan, selain itu juga Catatan atas Laporan Keuangan bisa memberikan nilai komprehensif terhadap kondisi finansial sebuah Enntitas.

3.      Struktur Catatan Atas Laporan Keuangan

Catatan atas Laporan Keuangan harus disajikan secara sistematis. Setiap pos dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional dan Laporan Arus Kas dapat mempunyai referensi silang dengan informasi terkait dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau daftar terinci atau nalisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neracra, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas.

4.      Isi Catatan Atas Laporan Keuangan

Dalam rangka pengungkapan yang memadai, Catatan atas Laporan Keuangan mengungkapkan hal-hal sebagai berikut :

-          Informasi Umum tentang Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi

-          Informasi tentang kebijakan fiscal/keuangan dan ekonomi makro

-          Ikhtisar pencapaian target keuangan selama tahun pelaporan berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target

-          Informasi tentang dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan-kebijakan akuntansi yang dipiih untuk diterapkan atas transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian penting lainnya

-          Rincian dan penjelasan masing-masing pos yang disajikan pada lembar muka laporan keuangan

-          Informasi yang diharuskan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah yang belum disajikan dalam lembar muka laporan keuangan

-          Informasi lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang tidak disajikan dalam lembar  muka laporan keuangan.

Untuk memudahkan pembaca dalam memahami laporan keuangan, pengungkapan pada Catatan atas Laporan Keuangan dapat disajikan secara narasi, bagan, grafik, daftar, dan skedul atau bentuk lain yang lazim yang mengikhtisarkan secara ringkas dan padat kondisi dan posisi keuangan entitas pelaporan dan hasil-hasilnya selama satu periode.

5.      Susunan Catatan atas Laporan Keuangan

Agar dapat digunakan oleh pengguna dalam memahami dan membandingkannya dengan laporan keuangan entitas lainnya, Catatan atas Laporan Keuangan biasanya disajikan dengan susunan sebagai berikut :

1)   Informasi Umum tentang Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi

2)   Kebijakan fiscal/keuangan dan ekonomi makro

3)   Ikhtisar pencapaian target keuangan berikut hambatan dan kendalanya

4)   Kebijakan akuntansi yang pentig :

a.       Entitas pelaporan

b.      Basis akuntansi yang mendasari penyusunan laporan keuangan

c.       Basis pengukuran yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan

d.      Kesesuaian kebijakan-kebijakan akuntansi yang diterapkan dengan ketentuan-ketentuan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan oleh suatu entitas pelaporan

e.       Setiap kebijakan akuntansi tertentu yang diperlukan untuk memahami laporan keuangan

5)   Penjelasan pos-pos Laporan keuangan :

-             Rincian dan penjelasan masing-masing pos Laporan Keuangan

-             Pengungkapan informasi yang diharuskan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah yang belum disajikan dalam lembar muka Laporan Keuangan

6)   Informasi tambahan lainnya yang diperlukan.


Share:

Related Posts:

0 komentar:

Posting Komentar

INFO LAIN

Blog's

Diberdayakan oleh Blogger.

Blogger templates