PIUTANG WESEL
Pengertian Piutang Wesel
Piutang wesel adalah item neraca, yang mencatat nilai wesel bayar bahwa bisnis berutang dan harus menerima pembayaran. Surat promes tertulis memberikan hak kepada pemegang, atau pembawa, untuk menerima jumlah yang diuraikan dalam perjanjian hukum.Surat promes adalah janji tertulis untuk membayar tunai kepada pihak lain pada atau sebelum tanggal tertentu di masa depan.Jika wesel tagih jatuh tempo dalam satu tahun, maka itu diperlakukan sebagai aset lancar di neraca. Jika tidak jatuh tempo sampai tanggal yang lebih dari satu tahun di masa depan, maka itu diperlakukan sebagai aset tidak lancar di neraca.