Jumat, 14 April 2023

BALANCE FACT : PIUTANG WESEL


 PIUTANG WESEL


Pengertian Piutang Wesel

Piutang wesel adalah item neraca, yang mencatat nilai wesel bayar bahwa bisnis berutang dan harus menerima pembayaran. Surat promes tertulis memberikan hak kepada pemegang, atau pembawa, untuk menerima jumlah yang diuraikan dalam perjanjian hukum.Surat promes adalah janji tertulis untuk membayar tunai kepada pihak lain pada atau sebelum tanggal tertentu di masa depan.Jika wesel tagih jatuh tempo dalam satu tahun, maka itu diperlakukan sebagai aset lancar di neraca. Jika tidak jatuh tempo sampai tanggal yang lebih dari satu tahun di masa depan, maka itu diperlakukan sebagai aset tidak lancar di neraca.


Komponen utama dari piutang wesel 

  1. Nilai pokok: Nilai nominal wesel
  2. Pembuat: Orang yang membuat catatan dan oleh karena itu berjanji untuk membayar pemegang catatan. Bagi pembuatnya, wesel tersebut diklasifikasikan sebagai wesel bayar.
  3. Penerima Pembayaran: Orang yang memegang wesel dan karena itu akan menerima pembayaran dari pembuatnya. Bagi penerima pembayaran, wesel tersebut diklasifikasikan sebagai wesel tagih
  4. Bunga yang dinyatakan: Wesel tagih biasanya mencakup tingkat bunga yang telah ditentukan sebelumnya; pembuat wesel wajib membayar jumlah bunga yang jatuh tempo, selain jumlah pokok, pada saat yang sama mereka membayar jumlah pokok
  5. Jangka waktu: Lamanya waktu pembayaran wesel. Piutang wesel biasanya tidak dikenakan denda pembayaran di muka, sehingga pembuat wesel bebas untuk melunasi wesel pada atau sebelum wesel jatuh tempo, atau jatuh tempo, tanggal.


Jenis-jenis piutang

  1. Wesel Tagih : Wesel tagih adalah jenis wesel yang dibuat oleh perusahaan yang berhutang dan diberikan kepada perusahaan kreditur yang telah memberikan keringanan pembayaran utang.Wesel tagih berfungsi sebagai dokumen untuk menagih piutang ketika sudah mencapai tanggal jatuh tempo pembayaran. Wesel ini terbagi menjadi dua jenis yaitu wesel tagih yang tidak memiliki bungan dan wesel tagih yang memiliki bunga. Wesel tagih yang tidak memiliki bunga ini hanya mewajibkan debitur membayar hutang sejumlah nominal pokoknya sehingga lebih ringan. Untuk penggunaan dua wesel tersebut ditentukan dari kesepakatan dan kebutuhan kedua belah pihak.
  2. Wesel Bayar : bentuk wesel bayar ini hampir serupa dengan wesel tagih. Hanya saja, wesel bayar ini dibuat oleh perusahaan yang berhutang dan disimpan juga oleh perusahaan tersebut.Untuk mencatat wesel bayar ini harus disesuaikan dengan umur hutang. Apabila wesel bayar harus dibayar kurang dari 1 tahun, maka akan dicatat sebagai liabilitas lancar pada neraca saldo. Sedangkan, jika hutang memiliki jatuh tempo 1 tahun, maka akan dicatat sebagai liabilitas tidak lancar pada neraca.Biasanya, apabila perusahaan terlambat membayar hutang, pihak kreditur akan mengenakan pinalti berupa denda administratsi. Namun, jika arus kas perusahaan sedang macet, perusahaan bisa membicarakannya dengan kreditur supaya memperoleh keringanan misalnya dengan melakukan restrukturisasi utang.

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

INFO LAIN

Blog's

Diberdayakan oleh Blogger.

Blog Archive

Blogger templates