Selamat Datang Di Laboratorium Akuntansi dan Keuangan IKOPIN

............................................................................

Selamat Datang Di Laboratorium Akuntansi dan Keuangan IKOPIN

............................................................................

Selamat Datang Di Laboratorium Akuntansi dan Keuangan IKOPIN

............................................................................

Selamat Datang Di Laboratorium Akuntansi dan Keuangan IKOPIN

............................................................................

Selamat Datang Di Laboratorium Akuntansi dan Keuangan IKOPIN

............................................................................

Jumat, 14 Juni 2024

BALANCE FACT : PROVISI

 




 Provisi

Menurut PSAK 57, provisi adalah liabilitas yang waktu dan jumlahnya belum pasti. Artinya liabilitas yang belum pasti waktu terjadinya dan belum pasti jumlah uang yang akan dikeluarkan untuk menyelesaikan liabilitas tersebut.

Perusahaan mengakui provisi sebagai liabilitas jika memenuhi tiga kondisi berikut:

  • Perusahaan mempunyai kewajiban kini (baik bersifat hukum maupun konstruktif) sebagai akibat peristiwa masa lalu.
  • Kemungkinan besar (probable) penyelesaian kewajiban tersebut mengakibatkan arus keluar sumber daya yang mengandung manfaat ekonomik.
  •  Estimasi yang andal mengenai jumlah kewajiban tersebut dapat dibuat.

Kewajiban hukum adalah kewajiban yang timbul dari suatu kontrak, peraturan perundang-undangan, atau pelaksanaan produk hukum lainnya.

Kewajiban konstruktif adalah kewajiban yang timbul dari tindakan entitas berdasarkan praktik baku masa lalu, kebijakan yang telah dipublikasi, atau penyataan baru yang cukup spesifik, entitas telah memberikan indikasi kepada pihak lain bahwa entitas akan menerima tanggung jawab tertentu dan akibatnya entitas telah menciptakan perkiraan valid kepada pihak lain bahwa entitas akan melaksanakan tanggung jawab tersebut.

Jumlah yang diakui sebagai liabilitas adalah hasil estimasi yang terbaik terkait dengan pengeluaran yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban kini pada akhir periode pelaporan.

Contoh Provisi:

1)    Perkara pengadilan (lawsuits/ litigation)

Apabila penyebab dari perkara pengadilan timbul sebelum atau pada tanggal laporan keuangan dan memenuhi kriteria pengakuan provisi), perusahaan harus mengakui liabilitas.

2)    Garansi

Perusahaan seringkali menawarkan garansi atas produk yang dijual. Garansi yang diberikan tersebut, belum tentu digunakan oleh customer. Apabila digunakan, nilainya belum diketahui berapa. Namun, ada kemungkinan besar bahwa perusahaan akan mengeluarkan sejumlah sumber daya atas biaya garansi dan berdasarkan pengalaman masa lalu, perusahaan dapat mengestimasi biaya garansi tersebut.

3)     Kewajiban Terkait Lingkungan

Perusahaan harus mengakui liabilitas ketika terdapat kewajiban yang terkait dengan pelepasan aset, contohnya biaya untuk reklamasi bekas tambang, pembongkaran fasilitas produksi.

4)    Kontrak Memberatkan

Jika perusahaan terikat dalam suatu kontrak yang memberatkan, maka kewajiban kini menurut kontrak tersebut diukur dan diakui sebagai provisi dengan nilai yang lebih rendah antara:

A.    Biaya untuk memenuhi kontrak.

B.    Pinalti apabila gagal memenuhi kontrak.

5)    Restrukturisasi

Menurut PSAK 57, kewajiban konstruktif untuk melakukan restrukturisasi muncul hanya jika memenuhi syarat berikut:

(a)   Entitas memiliki rencana formal yang rinci untuk restrukturisasi dengan mengidentifikasikan usaha atau bagian usaha yang terlibat; lokasi utama yang teRpengaruh; lokasi, fungsi, dan perkiraan jumlah pegawai yang akan menerima kompensasi karena pemutusan hubungan kerja; pengeluaran yang akan terjadi; dan waktu implementasi rencana tersebut.

(b)  Entitas menciptakan perkiraan yang valid kepada pihak-pihak yang terkena dampak restrukturisasi bahwa entitas akan melaksanakan restrukturisasi dengan memulai implementasi rencana tersebut atau mengumumkan pokok- pokok rencana.

Provisi restrukturisasi hanya mencakup pengeluaran langsung yang timbul dari restrukturisasi, yaitu benar-benar harus dikeluarkan dalam rangka restrukturisasi da tidak terkait dengan aktivitas entitas yang masih berlangsung, contoh: biaya pemberhentian karyawan yang terkait langsung dengan restrukturisasi, biaya penghentian kontrak, atau kontrak memberatkan. Provisi restrukturisasi tidak mencakup biaya pelatihan atau penempatan kembali (relokasi) staf yang tetap dikaryakan, biaya pemindahan aset dan operasi, pemasaran, atau investasi dalam sistem dan jaringan distribusi baru.


Sumber: Ikatan Akuntan Indonesia. (2019). Modul Level Dasar (CAFB). Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia

Share:

INFO LAIN

Blog's

Diberdayakan oleh Blogger.

Blog Archive

Blogger templates