Provisi
Menurut
PSAK 57, provisi adalah liabilitas yang waktu dan jumlahnya belum pasti.
Artinya liabilitas yang belum pasti waktu terjadinya dan belum pasti jumlah
uang yang akan dikeluarkan untuk menyelesaikan liabilitas tersebut.
Perusahaan mengakui provisi sebagai liabilitas jika memenuhi tiga kondisi berikut:
- Perusahaan mempunyai kewajiban kini (baik bersifat hukum maupun konstruktif) sebagai akibat peristiwa masa lalu.
- Kemungkinan besar (probable) penyelesaian kewajiban tersebut mengakibatkan arus keluar sumber daya yang mengandung manfaat ekonomik.
- Estimasi yang andal mengenai jumlah kewajiban tersebut dapat dibuat.
Kewajiban
hukum adalah kewajiban yang timbul dari suatu kontrak, peraturan perundang-undangan, atau pelaksanaan produk hukum lainnya.
Kewajiban
konstruktif adalah kewajiban yang timbul dari tindakan entitas berdasarkan
praktik baku masa lalu, kebijakan yang telah dipublikasi, atau penyataan baru
yang cukup spesifik, entitas telah memberikan indikasi kepada pihak lain bahwa
entitas akan menerima tanggung jawab tertentu dan akibatnya entitas telah
menciptakan perkiraan valid kepada pihak lain bahwa entitas akan melaksanakan
tanggung jawab tersebut.
Jumlah
yang diakui sebagai liabilitas adalah hasil estimasi yang terbaik terkait
dengan pengeluaran yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban kini pada
akhir periode pelaporan.
Contoh Provisi:
1) Perkara pengadilan (lawsuits/ litigation)
Apabila penyebab dari perkara pengadilan timbul sebelum atau pada tanggal laporan keuangan dan memenuhi kriteria pengakuan provisi), perusahaan harus mengakui liabilitas.
2) Garansi
Perusahaan seringkali menawarkan garansi atas produk yang dijual. Garansi yang diberikan tersebut, belum tentu digunakan oleh customer. Apabila digunakan, nilainya belum diketahui berapa. Namun, ada kemungkinan besar bahwa perusahaan akan mengeluarkan sejumlah sumber daya atas biaya garansi dan berdasarkan pengalaman masa lalu, perusahaan dapat mengestimasi biaya garansi tersebut.
3) Kewajiban Terkait Lingkungan
Perusahaan harus mengakui liabilitas ketika terdapat kewajiban yang terkait dengan pelepasan aset, contohnya biaya untuk reklamasi bekas tambang, pembongkaran fasilitas produksi.
4) Kontrak Memberatkan
Jika
perusahaan terikat dalam suatu kontrak yang memberatkan, maka kewajiban kini
menurut kontrak tersebut diukur dan diakui sebagai provisi dengan nilai yang
lebih rendah antara:
A.
Biaya
untuk memenuhi kontrak.
B. Pinalti apabila gagal memenuhi kontrak.
5) Restrukturisasi
Menurut
PSAK 57, kewajiban konstruktif untuk melakukan restrukturisasi muncul hanya
jika memenuhi syarat berikut:
(a)
Entitas
memiliki rencana formal yang rinci untuk restrukturisasi dengan
mengidentifikasikan usaha atau bagian usaha yang terlibat; lokasi utama yang
teRpengaruh; lokasi, fungsi, dan perkiraan jumlah pegawai yang akan menerima
kompensasi karena pemutusan hubungan kerja; pengeluaran yang akan terjadi; dan
waktu implementasi rencana tersebut.
(b)
Entitas
menciptakan perkiraan yang valid kepada pihak-pihak yang terkena dampak restrukturisasi
bahwa entitas akan melaksanakan restrukturisasi dengan memulai implementasi
rencana tersebut atau mengumumkan pokok- pokok rencana.
Provisi restrukturisasi hanya
mencakup pengeluaran langsung yang timbul dari restrukturisasi, yaitu
benar-benar harus dikeluarkan dalam rangka restrukturisasi da tidak terkait
dengan aktivitas entitas yang masih berlangsung, contoh: biaya pemberhentian
karyawan yang terkait langsung dengan restrukturisasi, biaya penghentian
kontrak, atau kontrak memberatkan. Provisi restrukturisasi tidak mencakup biaya
pelatihan atau penempatan kembali (relokasi) staf yang tetap dikaryakan, biaya
pemindahan aset dan operasi, pemasaran, atau investasi dalam sistem dan
jaringan distribusi baru.
Sumber: Ikatan Akuntan Indonesia. (2019). Modul Level Dasar (CAFB). Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia
0 komentar:
Posting Komentar