Minggu, 14 Juli 2024

BALANCE FACT : AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN (PSAK 46)

 



Akuntansi Pajak Penghasilan (PSAK 46)

        PSAK 46 memiliki tujuan mengatur perlakuan akuntansi untuk pajak penghasilan yaitu bagaimana menghitung konsekuensi pajak atas pemulihan (penyelesaian) jumlah tercatat aset (liabilitas) di masa depan yang diakui pada laporan posisi keuangan entitas dan transaksi-transaksi atau kejadian-kejadian lain pada periode kini yang diakui pada laporan keuangan entitas. Selain itu, PSAK 46 mengatur pengakuan aset pajak tangguhan yang berasal dari sisa rugi yang dapat dikompensasi ke tahun berikut.

       PSAK 46 Diterapkan untuk akuntansi pajak penghasilan. Pajak penghasilan termasuk semua pajak dalam negeri maupun luar negeri yang didasarkan pada laba kena pajak. Pajak penghasilan termasuk: pemotongan pajak entitas anak, entitas asosiasi atau ventura bersama atas distribusi kepada entitas pelapor.

       PSAK 46 tidak berlaku untuk: Hibah pemerintah (PSAK 61: Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah) atau kredit pajak investasi tapi berlaku atas perbedaan temporer yang dapat ditimbulkan dari hibah tersebut atau kredit pajak investasi.

       Laporan keuangan komersial disusun berdasarkan standar akuntansi yang berlaku umum (PSAK), sedangkan laporan keuangan fiskal disusun berdasarkan prinsip- prinsip yang berlaku dalam Undang Undang Perpajakan. Perbedaan prinsip-prinsip pengakuan dan pengukuran dalam PSAK dan UU Pajak tersebut menimbulkan beda/difference yang dibagi menjadi 2 jenis yaitu beda temporer dan beda tetap. Ruang lingkup PSAK 46 mencakup mengenai Beda Temporer, namun tidak termasuk Beda Permanen.

      Pengaturan Terkait Hal-Hal Spesifik Dalam PSAK 46:

  1. Aset yang dicatat dengan nilai wajar
      Pilihan metode dalam PSAK memungkinkan entitas menggunakan model nilai wajar atau model revaluasian dalam menilai asetnya. Dalam hal revaluasi mempengaruhi laba kena pajak (rugi pajak) untuk periode kini DPP aset disesuaikan sehingga tidak ada perbedaan temporer.

       Apabila revaluasi atau penyajian kembali aset tidak mempengaruhi laba kena pajak, DPP aset tidak disesuaikan sehingga terdapat perbedaan temporer. Pemulihan jumlah tercatat di masa depan akan menghasilkan aliran manfaat ekonomi kena pajak.
        
        Perbedaan antara jumlah tercatat aset yang telah dinilai kembali dan dasar pengenaan pajak merupakan beda temporer sehingga menimbulkan liabilitas pajak tangguhan atau aset pajak tangguhan.


2. Kompensasi Kerugian dan Kredit Pajak Belum Dimanfaatkan
         Aset pajak tangguhan diakui untuk akumulasi rugi pajak belum dikompensasi dan kredit pajak belum dimanfaatkan apabila besar kemungkinan laba kena pajak masa depan akan memadai untuk dimanfaatkan dengan rugi pajak belum dikompensasi dan kredit pajak belum dimanfaatkan.




Sumber:
Ikatan Akuntan Indonesia. (2019). Modul Level Dasar (CAFB). Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

INFO LAIN

Blog's

Diberdayakan oleh Blogger.

Blog Archive

Blogger templates