Kamis, 14 Agustus 2025

BALANCE FACT : REKONSILIASI BANK

 


REKONSILIASI BANK


    Jika seluruh penerimaan uang langsung disetorkan ke bank dan semua pengeluaran dilakukan melalui cek, maka saldo kas perusahaan akan sama dengan saldo akun bank dalam buku besar (disebut sebagai saldo buku), yang mencerminkan jumlah uang yang tersimpan di bank dalam bentuk rekening koran (demand deposit). Di sisi lain, bank juga memiliki catatan yang mencerminkan kewajibannya kepada nasabah dalam bentuk rekening koran. Saldo akun ini menunjukkan jumlah dana yang harus dibayarkan bank kepada nasabah. Dengan demikian, akun bank di perusahaan dan akun kewajiban bank terhadap nasabah bersifat saling mencerminkan (resiprokal). Secara teori, kedua saldo ini seharusnya selalu cocok. Namun dalam praktiknya sering terjadi perbedaan antara saldo buku dan saldo bank. Ketidaksesuaian ini umumnya disebabkan oleh salah satu atau kedua hal berikut:

1. Terlambatnya pencatatan transaksi oleh salah satu pihak, baik bank maupun perusahaan.

2. Adanya kesalahan pencatatan transaksi yang dilakukan oleh salah satu pihak.

     Perbedaan antara saldo akun bank dalam buku besar perusahaan (disebut saldo buku) dan saldo yang tercantum dalam laporan rekening koran dari bank (disebut saldo bank) disebut sebagai pos-pos rekonsiliasi (reconciling items). Perbedaan ini diidentifikasi dalam proses rekonsiliasi bank.

Proses rekonsiliasi bank umumnya dibagi menjadi dua bagian:

1. Bagian pertama dimulai dari saldo buku. Saldo ini disesuaikan dengan menambahkan atau mengurangkan pos-pos rekonsiliasi tertentu hingga diperoleh saldo buku yang telah disesuaikan.

2. Bagian kedua dimulai dari saldo bank yang ada pada laporan bank. Saldo ini juga disesuaikan dengan menambahkan atau mengurangkan pos-pos rekonsiliasi, hingga akhirnya diperoleh saldo bank yang telah disesuaikan. Tujuannya adalah agar saldo buku dan saldo bank yang sudah disesuaikan menjadi sama.

Pos-pos rekonsiliasi dalam bagian pertama umumnya meliputi:

1. Penerimaan atau pengeluaran dana yang telah dicatat oleh bank tetapi belum dicatat oleh perusahaan, biasanya karena keterlambatan pencatatan dari pihak perusahaan.

2. Kesalahan pencatatan transaksi yang dilakukan oleh perusahaan.

Pos-pos rekonsiliasi dalam bagian kedua mencakup transaksi atau kesalahan pencatatan yang terjadi di pihak bank, baik karena keterlambatan maupun kekeliruan.

Jurnal Penyesuaian

     Rekonsiliasi bank sering kali menunjukkan adanya transaksi penerimaan atau pengeluaran kas yang belum dicatat oleh perusahaan, serta kesalahan pencatatan yang belum diperbaiki. Oleh karena itu, diperlukan ayat jurnal penyesuaian dan koreksi untuk mencatat hal-hal tersebut.

        Namun, perlu dicatat bahwa jurnal penyesuaian atau koreksi hanya dibuat untuk pos-pos rekonsiliasi yang termasuk dalam bagian pertama rekonsiliasi bank, yaitu yang berkaitan dengan kesalahan atau keterlambatan pencatatan oleh perusahaan. Sementara itu, pos-pos yang termasuk dalam bagian kedua, yang menjadi tanggung jawab bank, tidak perlu dibuatkan jurnal penyesuaian oleh perusahaan.


Sumber: Soemarso S.R., *Akuntansi: Suatu Pengantar* 

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

INFO LAIN

Blog's

Diberdayakan oleh Blogger.

Blog Archive

Blogger templates