Sabtu, 04 Mei 2019

PSAK 69 AKUNTANSI AGRIKULTUR

PSAK 69 AKUNTANSI AGRIKULTUR


PSAK 69 Tentang Agrikulturtelah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan pada tanggal 16 Desember 2015.
Pernyataan ini tidak wajibditerapkan untuk unsur yang tidak material.
PSAK 69: Agrikultur memberikan pengaturan akuntansi yang meliputi pengakuan, pengukuran, sertapengungkapan aktivitas agrikultur. PSAK 69 juga memberikan panduan definisibeberapa istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini.
Secara umum PSAK 69 mengatur bahwa aset biologis atau produk agrikultur diakui saat memenuhi beberapa kriteria yang sama dengan kriteria pengakuan aset. Aset tersebut diukur pada saat pengakuan awal dan pada setiap akhir periode pelaporan keuangan pada nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar aset diakui dalam laba rugiperiode terjadinya. Pengecualian diberikan apabila nilai wajar secara jelastidak dapat diukur secara andal.
PSAK 69 memberikan pengecualian untuk aset produktif yang dikecualikan dari ruang lingkup Pernyataan ini. Pengaturan akuntansi aset produktif mengacu ke PSAK 16:Aset Tetap.
PSAK 69 memberikan pengaturan akuntansi atas hibah pemerintah tanpa syarat yang terkait dengan aset biologis untuk diukur pada nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual dan diakui dalam laba rugi jika, dan hanya jika, hibah pemerintah tersebut menjadi piutang.
PSAK 69 tidak mengatur tentang pemrosesan produk agrikultur setelah masa panen; sebagai contoh, pemrosesan buah anggur menjadi minuman anggur (wine) dan wol menjadi benang.
PSAK 69 berlaku efektif untuk periode tahun bukuyang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2018 dan dicatat sesuai dengan PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan. Penerapan dini diperkenankan. Entitas mengungkapkan fakta tersebut jika menerapkan opsi penerapan dini.
(Sumber : Ikatan Akuntan Indonesia : SAK (Standar Akuntansi Keuangan)




Sifat Agrikuktur                                  : Agrikultur memiliki sifat yang spesifik.
Karakteristik unik pada Agrikultur     :
a.       Kenaikan aset melalui proses pertumbuhan
b.      Pendapatan dikaitkan dengan pertumbuhan aset atau pada saat penjualan.
Laporan keuangan perusahaan agrikultur dengan cost model :
a.       Tidak dapat memperlihatkan nilai yang sesungguhnya karena aset dicatat sebesar biaya yang dikeluarkan.
b.      Nilai tercatat aset tidak mencerminkan kualitas ternak.
c.       Alokasi biaya yang arbriter
d.      Proses amortisasi atas biaya yang diakumulasikan.
e.       Alokasi antara produk yang terjual dan produk belum terjual
f.       Aset dapat berupa aset berumur panjang seperti pohon atau berumur sangat singkat seperti ayam, padi.
PSAK 69 menggunakan konsep apa? PSAK 69 menggunakan konsep nilai wajar
(Sumber : Dwi Martani, 2016)

Share:

Related Posts:

0 komentar:

Posting Komentar

INFO LAIN

Blog's

Diberdayakan oleh Blogger.

Blogger templates