BALANCE FACT: PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI
Kebijakan
akuntansi yang terjadi pada suatu entitas adalah perubahan yang meliputi
perubahan prinsip-prinsip akuntansi yang spesifik dan metode-metode penerapan
prinsip-prinsip tersebut yang dinilai paling sesuai dengan kondisi yang ada
untuk menyajikan secara wajar posisi keuangan, perubahan yang terjadi pada
posisi keuangan dan hasil operasi sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku
umum. Pertimbangan atau pemilihan suatu kebijakan akuntansi tentu harus
disesuaikan dengan realitas ekonomi perusahaan dan proses bisnis yang ada di
perusahaan tersebut. Perubahan kebijakan akuntansi dapat juga meliputi
perubahan entitas pelaporan. Selain itu, perubahan anak perusahaan dalam suatu
kelompok perusahaan juga merupakan contoh perubahan kebijakan.
Untuk
menjaga konsistensi dalam kebijakan akuntansi, perubahan kebijakan akuntansi
hanya diperkenankan jika:
- Dipersyaratkan oleh suatu PSAK (perubahan kebijakan akuntansi wajib); atau
- Menghasilkan laporan keuangan yang memberikan informasi yang andal dan lebih relevan tentang dampak transaksi, peristiwa atau kondisi lainnya terhadap posisi keuangan, kinerja keuangan atau arus kas entitas (perubahan kebijakan akuntansi sukarela).
Jika
terdapat perubahan kebijakan akuntansi maka entitas memilih dan menerapkan
kebijakan akuntansi baru tersebut secara konsisten untuk transaksi, peristiwa
dan kondisi lainnya yang serupa. Kecuali PSAK secara spesifik mengatur atau
mengizinkan kelompok item-item yang dimungkinkan untuk menggunakan kebijakan
akuntansi yang berbeda.
Perubahan kebijakan akuntansi terjadi jika terdapat perubahan pada salah satu komponen berikut:
- Kriteria pengakuan;
- Dasar pengukuran; atau
- Metode penyajian.
Jika tidak
satu pun dari komponen di atas yang berubah, maka perubahan tersebut merupakan
perubahan estimasi.
Ada beberapa
hal yang bukan merupakan perubahan kebijakan akuntansi. Yang pertama adalah
penerapan suatu kebijakan akuntansi untuk transaksi, peristiwa atau kondisi
lainnya yang secara substansi berbeda dengan transaksi, peristiwa atau kondisi
lainnya yang terjadi sebelumnya. Yang kedua adalah penerapan suatu kebijakan
akuntansi baru untuk transaksi, peristiwa atau kondisi lainnya yang tidak
pernah terjadi sebelumnya atau sebelumnya jumlahnya tidak material.
Penerapan
perubahan kebijakan akuntansi akibat dari penerapan awal suatu PSAK akan
mengikuti ketentuan transisinya dalam PSAK tersebut (jika ada). Namun jika
suatu PSAK yang tidak mengatur ketentuan transisi untuk perubahan kebijakan
akuntansi tersebut atau apabila perubahan kebijakan akuntansi secara sukarela,
maka perlakuan akuntansinya adalah retrospektif.
Penerapan perlakuan akuntansi retrospektif berarti penerapan kebijakan akuntansi baru untuk transaksi, peristiwa, dan kondisi lain seolah-olah kebijakan tersebut telah diterapkan sejak awal transaksi. Dampak dari penerapan retrospektif adalah entitas melakukan penyesuaian:
- Saldo awal setiap komponen ekuitas yang terpengaruh untuk periode sajian paling awal, dan
- Jumlah komparatif lainnya diungkapkan untuk setiap periode sajian seolah-olah kebijakan akuntansi baru tersebut sudah diterapkan sebelumnya.
Berikut adalah beberapa contoh perubahan kebijakan akuntansi:
- Perubahan metode persediaan dari masuk pertama keluar pertama menjadi rata- rata.
- Perubahan metode penilaian aset tetap dari metode biaya ke metode revaluasian.
Berdasarkan
PSAK 1 Penyajian Laporan Keuangan, maka entitas perlu menyajikan laporan posisi
keuangan pada awal periode terdekat sebelumnya ketika entitas menerapkan suatu
kebijakan akuntansi secara retrospektif atau membuat penyajian kembali pos-pos
laporan keuangan, atau ketika entitas mereklasifikasi pos-pos dalam laporan
keuangannya.
Sumber:
Kartikahadi dkk. (2019).
Akuntansi Keuangan Berdasarkan SAK Berbasis IFRS. Jakarta: Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI).
0 komentar:
Posting Komentar