BALANCE FACT: ESTIMASI AKUNTANSI DAN KOREKSI KESALAHAN
1.
Estimasi
Akuntansi
Estimasi
akuntansi adalah estimasi yang dilakukan entitas yang mempengaruhi elemen-
elemen dalam laporan keuangan. Dalam melakukan estimasi, entitas harus
melakukan pertimbangan berdasarkan informasi terkini yang tersedia dan dapat
diandalkan. Estimasi perlu dilakukan karena terdapat hal yang tidak dapat
diukur secara akurat namun hanya dapat diestimasi karena adanya ketidakpastian
yang melekat pada aktivitas bisnis. Yang terpenting adalah penggunaan estimasi
yang reasonable dalam penyusunan laporan keuangan tanpa mengesampingkan
keandalannya.
Estimasi
akuntansi mungkin perlu direvisi jika terjadi perubahan keadaan yang menjadi
dasar estimasi atau akibat adanya informasi baru atau tambahan pengalaman.
Beberapa standar akuntasi keuangan mengharuskan entitas untuk melakukan reviu
atas estimasi yang dilakukan setiap tanggal pelaporan. Salah satunya adalah
PSAK 16 Aset Tetap yang mengharuskan masa manfaat ekonomis, nilai residu, dan
metode penyusutan direviu setiap akhir tahun dan pengaruh dari setiap perubahan
estimasi tersebut berlaku prospektif.
Perlakuan
akuntansi untuk perubahan estimasi akuntansi adalah secara prospektif, yaitu
apabila perubahan estimasi akuntansi mengakibatkan perubahan aset dan
liabilitas, atau terkait dengan suatu item ekuitas, maka perubahan estimasi
akuntansi tersebut diakui dengan menyesuaikan jumlah tercatat item aset,
liabilitas, atau ekuitas yang terkait pada periode terjadinya perubahan estimasi
akuntansi.
Penyajian dan
Pengungkapan:
Pos yang
mengalami perubahan akibat adanya perubahan estimasi akuntansi disajikan
berdasarkan perhitungan estimasi yang baru. Tidak perlu ada penyajian kembali
atas pos tersebut untuk periode komparatifnya.
Ketentuan
pengungkapan terkait perubahan estimasi akuntansi adalah mengungkap. Kan sifat
dan jumlah perubahan estimasi akuntansi yang berdampak pada periode berjalan
atau diperkirakan akan berdampak pada periode mendatang. Jika dampak pada
periode mendatang tidak diungkapkan karena estimasinya tidak praktis, maka
entitas mengungkapkan hal itu.
2.
Koreksi
Kesalahan
Kesalahan
dapat timbul dalam pengakuan, pengukuran, penyajian atau pengungkapan
unsur-unsur laporan keuangan. Kesalahan periode lalu adalah penghilangan dari,
dan kesalahan-pelaporan dalam, laporan keuangan entitas untuk satu atau lebih
periode lalu yang timbul dari kegagalan untuk mempergunakan, atau kesalahan
penggunaan, informasi andal yang:
a.
Tersedia
ketika laporan keuangan untuk periode tersebut disahkan untuk diterbitkan; dan
b.
Secara
rasional diharapkan dapat diperoleh dan dipergunakan dalam penyusunan dan
penyajian laporan keuangan tersebut.
Kesalahan
tersebut termasuk kesalahan perhitungan matematis, kesalahan dalam penerapan
kebijakan akuntansi, kekeliruan atau kesalahan dalam melakukan interpretasi
fakta, serta kecurangan.
Laporan
keuangan dianggap tidak sesuai dengan standar akuntansi keuangan jika
mengandung kesalahan material. Namun kesalahan yang tidak material juga dapat
menyebabkan laporan keuangan dianggap tidak sesuai standar akuntansi keuangan
apabila kesalahan tidak material tersebut disengaja untuk mencapai suatu
penyajian laporan posisi keuangan, kinerja keuangan, atau arus kas tertentu.
Misal,
entitas mempunyai aturan terkait pembagian bonus untuk manajemen, yaitu
manajemen hanya akan mendapatkan bonus sebesar 10% dari laba bersih apabila
laba bersih mencapai nilai minimal Rp 1.000.000.000,00. Apabila laba bersih
aktual entitas adalah Rp 999.000.000,00, maka manajemen tidak akan mendapatkan
bonus. Untuk itu, manajemen kemudian dengan sengaja melakukan penyajian lebih (overstated)
dalam akun Penjualan sebesar Rp 5.000.000,00 agar da pat melampaui batas
minimum laba Rp 1.000.000.000,00 yang menjadi dasar dalam penentuan pembagian
bonus untuk manajemen. Nilai Rp 5.000.000,00 bisa jadi tidak material, namun
karena disengaja untuk mencapai penyajian kinerja keuangan tertentu, maka
laporan keuangan menjadi tidak sesuai dengan standar.
Potensi
kesalahan periode berjalan yang ditemukan pada periode tersebut dikoreksi
sebelum laporan keuangan diselesaikan. Namun apabila diketahui terdapat
kesalahan periode lalu, maka entitas mengoreksi kesalahan periode lalu secara
retrospektif pada laporan keuangan lengkap pertama yang diterbitkan setelah
ditemukan kesalahan tersebut secara retrospektif, yaitu dengan:
·
Menyajikan
kembali jumlah komparatif untuk periode sebelumnya yang disajikan dimana
kesalahan terjadi; atau
·
Jika
kesalahan terjadi sebelum periode sajian paling awal, menyajikan kembali saldo
awal aset, liabilitas, dan ekuitas untuk periode sajian paling awal.
Perlu
dilakukan penilaian secara akurat apakah kondisi yang dihadapi entitas
merupakan perubahan estimasi atau merupakan kesalahan. Hal ini penting
dilakukan karena perlakuan akuntansi yang berbeda untuk perubahan estimasi
(prospektif) dan kesalahan (retrospektif). Suatu kejadian merupakan perubahan
estimasi jika informasi tersebut merupakan informasi baru atau perkembangan
baru yang diketahui pada periode pelaporan dan merupakan kesalahan jika entitas
sebenarnya sudah memiliki informasi tersebut namun tidak secara tepat
menggunakan informasi tersebut dalam melakukan estimasi di periode pelaporan
sebelumnya.
Sumber:
Kartikahadi dkk. (2019).
Akuntansi Keuangan Berdasarkan SAK Berbasis IFRS. Jakarta: Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI).
0 komentar:
Posting Komentar