Kamis, 14 November 2024

BALANCE FACT: ESTIMASI AKUNTANSI DAN KOREKSI KESALAHAN

 


BALANCE FACT: ESTIMASI AKUNTANSI DAN KOREKSI KESALAHAN

1.     Estimasi Akuntansi

Estimasi akuntansi adalah estimasi yang dilakukan entitas yang mempengaruhi elemen- elemen dalam laporan keuangan. Dalam melakukan estimasi, entitas harus melakukan pertimbangan berdasarkan informasi terkini yang tersedia dan dapat diandalkan. Estimasi perlu dilakukan karena terdapat hal yang tidak dapat diukur secara akurat namun hanya dapat diestimasi karena adanya ketidakpastian yang melekat pada aktivitas bisnis. Yang terpenting adalah penggunaan estimasi yang reasonable dalam penyusunan laporan keuangan tanpa mengesampingkan keandalannya.

Estimasi akuntansi mungkin perlu direvisi jika terjadi perubahan keadaan yang menjadi dasar estimasi atau akibat adanya informasi baru atau tambahan pengalaman. Beberapa standar akuntasi keuangan mengharuskan entitas untuk melakukan reviu atas estimasi yang dilakukan setiap tanggal pelaporan. Salah satunya adalah PSAK 16 Aset Tetap yang mengharuskan masa manfaat ekonomis, nilai residu, dan metode penyusutan direviu setiap akhir tahun dan pengaruh dari setiap perubahan estimasi tersebut berlaku prospektif.

Perlakuan akuntansi untuk perubahan estimasi akuntansi adalah secara prospektif, yaitu apabila perubahan estimasi akuntansi mengakibatkan perubahan aset dan liabilitas, atau terkait dengan suatu item ekuitas, maka perubahan estimasi akuntansi tersebut diakui dengan menyesuaikan jumlah tercatat item aset, liabilitas, atau ekuitas yang terkait pada periode terjadinya perubahan estimasi akuntansi.

Penyajian dan Pengungkapan:

Pos yang mengalami perubahan akibat adanya perubahan estimasi akuntansi disajikan berdasarkan perhitungan estimasi yang baru. Tidak perlu ada penyajian kembali atas pos tersebut untuk periode komparatifnya.

Ketentuan pengungkapan terkait perubahan estimasi akuntansi adalah mengungkap. Kan sifat dan jumlah perubahan estimasi akuntansi yang berdampak pada periode berjalan atau diperkirakan akan berdampak pada periode mendatang. Jika dampak pada periode mendatang tidak diungkapkan karena estimasinya tidak praktis, maka entitas mengungkapkan hal itu.

2.     Koreksi Kesalahan

Kesalahan dapat timbul dalam pengakuan, pengukuran, penyajian atau pengungkapan unsur-unsur laporan keuangan. Kesalahan periode lalu adalah penghilangan dari, dan kesalahan-pelaporan dalam, laporan keuangan entitas untuk satu atau lebih periode lalu yang timbul dari kegagalan untuk mempergunakan, atau kesalahan penggunaan, informasi andal yang:

a.     Tersedia ketika laporan keuangan untuk periode tersebut disahkan untuk diterbitkan; dan

b.     Secara rasional diharapkan dapat diperoleh dan dipergunakan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan tersebut.

Kesalahan tersebut termasuk kesalahan perhitungan matematis, kesalahan dalam penerapan kebijakan akuntansi, kekeliruan atau kesalahan dalam melakukan interpretasi fakta, serta kecurangan.

Laporan keuangan dianggap tidak sesuai dengan standar akuntansi keuangan jika mengandung kesalahan material. Namun kesalahan yang tidak material juga dapat menyebabkan laporan keuangan dianggap tidak sesuai standar akuntansi keuangan apabila kesalahan tidak material tersebut disengaja untuk mencapai suatu penyajian laporan posisi keuangan, kinerja keuangan, atau arus kas tertentu.

Misal, entitas mempunyai aturan terkait pembagian bonus untuk manajemen, yaitu manajemen hanya akan mendapatkan bonus sebesar 10% dari laba bersih apabila laba bersih mencapai nilai minimal Rp 1.000.000.000,00. Apabila laba bersih aktual entitas adalah Rp 999.000.000,00, maka manajemen tidak akan mendapatkan bonus. Untuk itu, manajemen kemudian dengan sengaja melakukan penyajian lebih (overstated) dalam akun Penjualan sebesar Rp 5.000.000,00 agar da pat melampaui batas minimum laba Rp 1.000.000.000,00 yang menjadi dasar dalam penentuan pembagian bonus untuk manajemen. Nilai Rp 5.000.000,00 bisa jadi tidak material, namun karena disengaja untuk mencapai penyajian kinerja keuangan tertentu, maka laporan keuangan menjadi tidak sesuai dengan standar.

Potensi kesalahan periode berjalan yang ditemukan pada periode tersebut dikoreksi sebelum laporan keuangan diselesaikan. Namun apabila diketahui terdapat kesalahan periode lalu, maka entitas mengoreksi kesalahan periode lalu secara retrospektif pada laporan keuangan lengkap pertama yang diterbitkan setelah ditemukan kesalahan tersebut secara retrospektif, yaitu dengan:

·       Menyajikan kembali jumlah komparatif untuk periode sebelumnya yang disajikan dimana kesalahan terjadi; atau

·       Jika kesalahan terjadi sebelum periode sajian paling awal, menyajikan kembali saldo awal aset, liabilitas, dan ekuitas untuk periode sajian paling awal.

Perlu dilakukan penilaian secara akurat apakah kondisi yang dihadapi entitas merupakan perubahan estimasi atau merupakan kesalahan. Hal ini penting dilakukan karena perlakuan akuntansi yang berbeda untuk perubahan estimasi (prospektif) dan kesalahan (retrospektif). Suatu kejadian merupakan perubahan estimasi jika informasi tersebut merupakan informasi baru atau perkembangan baru yang diketahui pada periode pelaporan dan merupakan kesalahan jika entitas sebenarnya sudah memiliki informasi tersebut namun tidak secara tepat menggunakan informasi tersebut dalam melakukan estimasi di periode pelaporan sebelumnya.

 

Sumber:

Kartikahadi dkk. (2019). Akuntansi Keuangan Berdasarkan SAK Berbasis IFRS. Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

 

 


Share:

0 komentar:

Posting Komentar

INFO LAIN

Blog's

Diberdayakan oleh Blogger.

Blog Archive

Blogger templates