Senin, 14 April 2025

BALANCE FACT_ BEBAN OPERASIONAL DALAM AKUNTANSI PERPAJAKAN



BEBAN OPERASIONAL DALAM AKUNTANSI PERPAJAKAN


A. Beban yang Boleh Dikurangkan

   Dalam akuntansi komersial, semua biaya termasuk kerugian (losses) dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan neto (net income). Untuk tujuan perpajakan, tidak semua biaya dapat dibuktikan/dikeluarkan dalam usaha memperoleh penghasilan, ketentuan perpajakan mengakuinya sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan. 

  Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, beban yang dapat dikurangkan (deductible expenses) adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, termasuk berikut ini. 

a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, royalti dan sewa; biaya perjalanan; biaya pengolahan limbah; premi asuransi; biaya promosi penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan PMK-02/PMK.03/2010; biaya administrasi; dan pajak kecuali PPh. Biaya harus valid, reliable dan wajar.

Dengan demikian, semua pajak yang menjadi beban perusahaan dalam rangka usahanya selain PPh, misalnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Materai (BM), dapat dibebankan sebagai biaya. 

b. Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun, sepanjang harta yang disusutkan/diamortisasi tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

c. Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan. 

d. Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.

e. Kerugian selisih kurs mata uang asing Untuk tahun 2008 dan sebelumnya, apabila WP membukukan transaksi dengan kurs tetap (kurs historis) atau kurs yang benar-benar terjadi sesuai kurs yang diakui oleh bank yang berkaitan atas realisasi perkiraan mata uang asing yang bersangkutan, maka selisih kurs diakui pada saat terjadinya realisasi pembayaran. Sedangkan, apabila WP membukukan transaksi dengan kurs tengah BI atau kurs yang benar-benar berlaku pada akhir periode menurut Bank Indonesia, maka selisih kurs diakui pada akhir tahun.

Mulai tahun 2009, penggunaan kurs tetap sudah tidak diperkenankan, sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 huruf l UU PPh. Dalam penjelasan pasal tersebut, mengungkapkan bahwa system penilaian yang sesuai dengan SAK dalam pengakuan keuntungan selisih kurs sehingga tidak aka nada lagi perbedaan antara akuntansi dan fiscal.

f. Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia.

g. Biaya beasiswa, magang dan pelatihan. Biaya tersebut dikeluarkan dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia dengan memperhatikan kewajaran dan kepentingan perusahaan (PMK-246/PMK.03/2008 jo. PMK-154/PMK.03/2009).

h. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dengan syarat:

  1. Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
  2. WP harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Dirjen Pajak;
  3. Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang Negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang atau pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah uang tertentu; dan
  4. Syarat pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil.

  Pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan PMK-105/PMK.03/2009 jo. PMK-57/PMK.03/2010.

i. Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ditetapkan dengan PP 93 Tahun 2010.

j. Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan PP93 Tahun 2010.

k. Biaya pembangunan infrastruktur social yang ketentuannya diatur dengan PP 93 Tahun 2010

l. Sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan PP 93 Tahun 2010.

m. Sumbangan dalam rangka pembianaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan PP 93 Tahun 2010.

  

 Penghasilan bruto selain dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (ayat 1), juga boleh dikurangi dengan kerugian perusahaan yang dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 tahun (ayat 2). Sedangkan untuk WP orang pribadi dalam negeri diberikan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) (ayat 3).

  Selain itu, beban-beban berikut ini juga merupakan beban yang dapat dikurangkan (deductible expenses) yaitu:

1) Pembentukan dana cadangan

Sesuai PMK-81/PMK.03/2009, diatur bahwa besarnya dana cadangan yang boleh dikurangkan sebagai beban untuk:

  • Usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, SGU dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang,
  • Usaha asuransi,
  • Lembaga Penjamin Simpanan,
  • Biaya reklamasi usaha pertambangan,
  • Biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan,
  • Biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri.

2) Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, seperti penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dengan PMK-83/PMK.03/2009 adalah sebagai berikut:



3) Harta yang dihibahkan, bantuan, atau sumbangan yang antara pemberi dan penerimanya memiliki hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan seperti terlihat pada table berikut ini.

4) Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat (zakat yang diterima oleh badan amil atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah) dan sumbangan keagamaan (sumbangan keagamaan yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk oleh Pemerintah) yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, dikecualikan sebagai objek PPh sepanjang tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan; sesuai dengan PP 18 Tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009. Bantuan atau sumbangan dalam bentuk uang atau barang kepada orang pribadi atau badan.
5) Biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya. Pembebanan sebagai biaya perusahaan hanya sebesar 50% dalam tahun pajak yang bersangkutan melalui penyusutan asset tetap kelompok 1 dan atas beban berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler tersebut dapat dibebankan sebagai beban rutin perusahaan. (KEP-220/PJ./2002 jo. SE-09/PJ.42/2002).
6) Biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan sedan atau sejenis, termasuk juga pengeluaran rutin untuk pembelian atau pemakaian bahan bakar, yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya. Pembebanan sebagai biaya perusahaan hanya sebesar 50% dalam tahun pajak yang bersangkutan melalui penyusunan asset tetap kelompok 2 dan atas beban pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan tersebut dapat dibebankan sebagai beban rutin perusahaan. (KEP-220/PJ./2002 jo. SE-09/PJ.42/2002)
7) Bunga pinjaman dapat dibebankan sebagian apabila rata-rata tertimbang pinjaman per bulan > rata-rata tertimbang deposito atau tabungan per bulan. Besarnya bunga pinjaman yang dapat dibebankan tersebut adalah sebesar jumlah bunga yang terutang atas rata-rata jumlah pinjaman yang melebihi rata-rata jumlah deposito/tabungan (SE-46/PJ.4/1995 berlaku 5 Oktober 1995). Bunga pinjaman yang dapat di bebankan:

8) Pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) UU PPN sepanjang dapat dibuktikan bahwa pajak masukan tersebut telah benar-benar dibayar dan berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara. 

B. Beban yang Tidak Dipebolehkan Pajak 

Berbeda dengan akuntansi komersial, untuk tujuan perhitungan PhKP tidak semua biaya yang dikeluarkan perusahaan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Pasal 9 ayat (1) UU PPh menyebutkan jenis-jenis biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebagai berikut:
a) Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
Dividen dengan segala bentukknya, pada prinsipnya merupakan bagian laba dari perusahaan tersebut yang akan dikenakan PPh sehingga bukan merupakan biaya untuk mendapatkan PhKP. Demikian juga dengan sisa hasil usaha pada koperasi, yang pada dasarnya merupakan bagian atas kelebihan dari pendapatan dikurangi biaya, yang merupakan objek PPh sehingga bukan merupakan biaya untuk mendapatkan PhKP. Begitu pula dengan pengeluaran untuk kepentingan pemegang saham, sekutu, dan anggota dipersamakan, dengan pembagian laba dan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan badan. Pengembalian sebagian premi oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis yang biasa disebut dengan dividen juga disamakan dengan dividen saham dan tidak dapat dikurangkan sebagai penghasilan kena pajak perusahaan asuransi.
b) Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu atau anggota. Hal ini seperti perbaikan rumah pribadi, perjalanan pribadi, premi asuransi yang dibayarkan oleh perusahaan untuk kepentingan pribadi para pemegang saham atau anggota keluarganya.
c) Pembentukkan atau pemupukan dana cadangan (PMK-81/PMK.03/2009), Kecuali:
  • Cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, SGU dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;
  • Cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
  • Cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;
  • Cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;
  • Cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan
  • Cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri. Berbeda dengan akuntansi komersial yang menganut prinsip konservatif, dalam perpajakan prinsipnya adalah pendekatan realisme. Hanya kerugian yang betul terjadi yang dapat diakui sebagi pengurangan penghasilan.
d) Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa yang dibayar oleh WP orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi WP bersangkutan (wajib dipotong PPh Pasal 21). 
Premi asuransi jiwa dianggap merupakan pemakaian penghasilan wajib pajak, oleh karena itu premi tersebut bukan merupakan beban penghasilan.
e) Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan, kecuali penyediaaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan PMK-83/PMK.03/2009.
f) Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.
Contoh:
g) Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b UU PPh, kecuali sumbangan dalam pasal 6 ayat (1) huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, dan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah berdasarkan ketentuannya diatur dalam PP 18 Tahun 2009.
h) Pajak Penghasilan.
PPh tidak boleh dikurangkan sebagai biaya karena bukan merupakan biaya untuk memperoleh atau menagih penghasilan.
i) Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi WP atau orang yang menjadi tanggungannya.
j) Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham.
k) Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikkan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundangan-undangan di bidang perpajakan.
  1. Pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pasl 9 ayat (8) UU PPN barang dan/atau jasa dan PPnBM sepanjang dapat dibuktikan benar telah dibayar.
  2. Pajak masukan berkenaan dengan pengeluaran yang tidak dapat dikurangkan dalam menentukan besarnya PhKP sebagaimana pasal 9 ayat (1) UU PPh sesuai dengan PP 94 Tahun 2010.
  3. Kerugian dari pengalihan harta atau utang yang tidak memiliki dan tidak dipergunakan dalam usaha/kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara objek pajak (PP 94 Tahun 2010).
  4. Dalam hal pengalihan harta perusahaan kepada pegawainya maka keuntungan berupa selisih antara harga pasar harta tersebut dengan nilai sisa buku merupakan penghasilan nbagi perusahaan.
  5. Biaya entertainment, representasi, jamuan tamu dan sejenisnya, sepanjang tidak ada hubungannya dengan kegiatan usaha WP atau yang tidak dibuatkan daftar nominatif untuk dilampirkan pada SPT Tahunan PPh
  6. Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak,atau yang penghasilannya dikenakan PPh bersifat final, atau pengenaan pajaknya berdasarkan Norma Penghitungan Pengahsilan Neto dan Norma Penghitungan Khusus sesuai dengan PP 94 Tahun 2010.
  7. Biaya yang tidak dapat dibuktikan pengeluarannya, seperti biaya tanpa didukung bukti/dokumen.
  8. PPh yang ditanggung pemberi penghasilan (PP 94 Tahun 2010)
  9. Bunga pinjaman seluruhnya tidak dapat dibebankan, apabila rata-rata tertimbang bunga pinjaman per bulan ≤ rata-rata tertimbang deposito/tabungan per bulan. (SE-46/PJ.4/1995)
C. Kesimpulam
  Beban operasional terbagi menjadi dua kategori yaitu biaya yang dapat menjadi pengurang penghasilan dan biaya yang tidak dapat menjadi pengurang penghasilan. Jika terdapat perbedaan antara pencatatan akuntansi dan pajak (fiskal) maka perlu dilakukan koreksi fiskal. Koreksi fiskal terbagi menjadi dua, yaitu koreksi fiskal positif, artinya yang menambah pengahsilan, dan koreksi fiskal negatif yang mengurangi penghasilan.
Sumber:
Agoes, Sukrisno, Trisnawati, Estralita. 2013. Akuntansi Perpajakan Edisi 3. Jakarta. Salemba Empat.




Share:

0 komentar:

Posting Komentar

INFO LAIN

Blog's

Diberdayakan oleh Blogger.

Blog Archive

Blogger templates