Minggu, 14 Juni 2026

BALANCE FACT: PERSEDIAAN BARANG DAGANG

 

PERSEDIAAN BARANG DAGANG


1. Pengertian Persediaan

Menurut PSAK 202, Persediaan adalah aset yang dimiliki untuk dijual dalam kegiatan usaha normal, dalam proses produksi untuk penjualan, atau dalam bentuk bahan dan perlengkapan yang akan digunakan dalam proses produksi atau pemberian jasa. Dalam perusahaan dagang, persediaan umumnya berupa barang yang dibeli untuk dijual kembali tanpa melalui proses produksi. Dengan demikian, persediaan memiliki peran penting sebagai sumber utama pendapatan perusahaan karena akan menghasilkan arus masuk kas melalui penjualan.


2. Ruang Lingkup Persediaan

PSAK 202 mengatur perlakuan akuntansi persediaan secara menyeluruh, mulai dari pengakuan, pengukuran, hingga pengungkapan dalam laporan keuangan. Standar ini mencakup penentuan biaya perolehan, metode penilaian persediaan, pengakuan persediaan sebagai beban (Harga Pokok Penjualan), serta perlakuan terhadap penurunan nilai persediaan. Namun, tidak semua jenis persediaan diatur dalam PSAK ini, karena beberapa aset seperti aset biologis atau instrumen keuangan diatur dalam standar lain.


3. Pengakuan Persediaan

Persediaan diakui sebagai aset jika:

 Entitas memiliki kendali atas barang

 Mengandung manfaat ekonomi di masa depan

 Dapat diukur secara andal

Dalam praktiknya, pengakuan ini juga dipengaruhi oleh syarat penyerahan barang, seperti FOB shipping point atau FOB destination, yang menentukan kapan hak kepemilikan berpindah dari penjual ke pembeli.


4. Pengukuran Persediaan

 PSAK 202 menetapkan bahwa persediaan harus diukur sebesar biaya perolehan atau nilai realisasi neto (Net Realizable Value/NRV), mana yang lebih rendah. Biaya perolehan mencakup seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh persediaan hingga berada dalam kondisi dan lokasi siap dijual, seperti harga beli, bea impor, pajak yang tidak dapat dikreditkan, serta biaya angkut dan penanganan, setelah dikurangi diskon atau potongan pembelian.

 Sementara itu, nilai realisasi neto merupakan estimasi harga jual dalam kegiatan usaha normal dikurangi biaya penyelesaian dan biaya penjualan. Prinsip ini bertujuan untuk mencegah penyajian nilai persediaan yang terlalu tinggi dalam laporan keuangan.


5. Pengakuan sebagai Beban (HPP)

 PSAK 202 menyatakan bahwa ketika persediaan dijual, maka nilai tercatat persediaan tersebut harus diakui sebagai beban dalam bentuk Harga Pokok Penjualan (HPP). Hal ini menunjukkan bahwa persediaan memiliki hubungan langsung dengan laba rugi perusahaan, karena semakin besar HPP maka laba yang dihasilkan akan semakin kecil, dan sebaliknya.


6. Pengungkapan dalam Laporan Keuangan

Menurut PSAK 202 dari Ikatan Akuntan Indonesia, entitas wajib mengungkapkan:

 Kebijakan akuntansi yang digunakan untuk persediaan

 Metode penilaian persediaan (FIFO atau rata-rata)

 Jumlah tercatat persediaan

 Jumlah penurunan nilai (write-down)

 Jumlah pembalikan penurunan nilai (reversal)

 Kondisi atau peristiwa yang menyebabkan penurunan nilai

 Persediaan yang dijadikan jaminan (jika ada)


7. Metode Penentuan Biaya Persediaan

Metode yang diperbolehkan dalam PSAK 202:

 FIFO (First In First Out) → barang yang pertama dibeli dianggap dijual terlebih dahulu

 Rata-rata tertimbang (Weighted Average) → biaya dihitung dari rata-rata seluruh unit

Metode yang tidak diperbolehkan dalam PSAK 202:

LIFO (Last In First Out) → Menganggap barang terakhir dibeli dijual terlebih dahulu

 Alasan:

o Tidak mencerminkan aliran fisik barang

o Dapat membuat laporan keuangan kurang relevan dan tidak representative


8. Metode Pencatatan Persediaan

Terdapat 2 metode pencatatan:

1) Sistem Perpetual

 Persediaan dicatat setiap transaksi

 Nilai persediaan selalu update

 HPP bisa langsung diketahui

 Cocok untuk perusahaan besar / sistem modern

2) Sistem Periodik

 Persediaan tidak dicatat setiap transaksi

 Dihitung di akhir periode (stock opname)

 HPP dihitung di akhir periode

 Lebih sederhana, cocok usaha kecil


Sumber :

PSAK 202: Persediaan – Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

INFO LAIN

Blog's

Diberdayakan oleh Blogger.

Blog Archive

Blogger templates