PERSEDIAAN BARANG DAGANG
1. Pengertian Persediaan
Menurut PSAK 202, Persediaan adalah aset yang dimiliki untuk dijual dalam kegiatan usaha normal, dalam proses produksi untuk penjualan, atau dalam bentuk bahan dan perlengkapan yang akan digunakan dalam proses produksi atau pemberian jasa. Dalam perusahaan dagang, persediaan umumnya berupa barang yang dibeli untuk dijual kembali tanpa melalui proses produksi. Dengan demikian, persediaan memiliki peran penting sebagai sumber utama pendapatan perusahaan karena akan menghasilkan arus masuk kas melalui penjualan.
2. Ruang Lingkup Persediaan
PSAK 202 mengatur perlakuan akuntansi persediaan secara menyeluruh, mulai dari pengakuan, pengukuran, hingga pengungkapan dalam laporan keuangan. Standar ini mencakup penentuan biaya perolehan, metode penilaian persediaan, pengakuan persediaan sebagai beban (Harga Pokok Penjualan), serta perlakuan terhadap penurunan nilai persediaan. Namun, tidak semua jenis persediaan diatur dalam PSAK ini, karena beberapa aset seperti aset biologis atau instrumen keuangan diatur dalam standar lain.
3. Pengakuan Persediaan
Persediaan diakui sebagai aset jika:
Entitas memiliki kendali atas barang
Mengandung manfaat ekonomi di masa depan
Dapat diukur secara andal
Dalam praktiknya, pengakuan ini juga dipengaruhi oleh syarat penyerahan barang, seperti FOB shipping point atau FOB destination, yang menentukan kapan hak kepemilikan berpindah dari penjual ke pembeli.
4. Pengukuran Persediaan
PSAK 202 menetapkan bahwa persediaan harus diukur sebesar biaya perolehan atau nilai realisasi neto (Net Realizable Value/NRV), mana yang lebih rendah. Biaya perolehan mencakup seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh persediaan hingga berada dalam kondisi dan lokasi siap dijual, seperti harga beli, bea impor, pajak yang tidak dapat dikreditkan, serta biaya angkut dan penanganan, setelah dikurangi diskon atau potongan pembelian.
Sementara itu, nilai realisasi neto merupakan estimasi harga jual dalam kegiatan usaha normal dikurangi biaya penyelesaian dan biaya penjualan. Prinsip ini bertujuan untuk mencegah penyajian nilai persediaan yang terlalu tinggi dalam laporan keuangan.
5. Pengakuan sebagai Beban (HPP)
PSAK 202 menyatakan bahwa ketika persediaan dijual, maka nilai tercatat persediaan tersebut harus diakui sebagai beban dalam bentuk Harga Pokok Penjualan (HPP). Hal ini menunjukkan bahwa persediaan memiliki hubungan langsung dengan laba rugi perusahaan, karena semakin besar HPP maka laba yang dihasilkan akan semakin kecil, dan sebaliknya.
6. Pengungkapan dalam Laporan Keuangan
Menurut PSAK 202 dari Ikatan Akuntan Indonesia, entitas wajib mengungkapkan:
Kebijakan akuntansi yang digunakan untuk persediaan
Metode penilaian persediaan (FIFO atau rata-rata)
Jumlah tercatat persediaan
Jumlah penurunan nilai (write-down)
Jumlah pembalikan penurunan nilai (reversal)
Kondisi atau peristiwa yang menyebabkan penurunan nilai
Persediaan yang dijadikan jaminan (jika ada)
7. Metode Penentuan Biaya Persediaan
Metode yang diperbolehkan dalam PSAK 202:
FIFO (First In First Out) → barang yang pertama dibeli dianggap dijual terlebih dahulu
Rata-rata tertimbang (Weighted Average) → biaya dihitung dari rata-rata seluruh unit
Metode yang tidak diperbolehkan dalam PSAK 202:
LIFO (Last In First Out) → Menganggap barang terakhir dibeli dijual terlebih dahulu
Alasan:
o Tidak mencerminkan aliran fisik barang
o Dapat membuat laporan keuangan kurang relevan dan tidak representative
8. Metode Pencatatan Persediaan
Terdapat 2 metode pencatatan:
1) Sistem Perpetual
Persediaan dicatat setiap transaksi
Nilai persediaan selalu update
HPP bisa langsung diketahui
Cocok untuk perusahaan besar / sistem modern
2) Sistem Periodik
Persediaan tidak dicatat setiap transaksi
Dihitung di akhir periode (stock opname)
HPP dihitung di akhir periode
Lebih sederhana, cocok usaha kecil
Sumber :
PSAK 202: Persediaan – Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)








0 komentar:
Posting Komentar