Selamat Datang Di Laboratorium Akuntansi dan Keuangan IKOPIN

............................................................................

Selamat Datang Di Laboratorium Akuntansi dan Keuangan IKOPIN

............................................................................

Selamat Datang Di Laboratorium Akuntansi dan Keuangan IKOPIN

............................................................................

Selamat Datang Di Laboratorium Akuntansi dan Keuangan IKOPIN

............................................................................

Selamat Datang Di Laboratorium Akuntansi dan Keuangan IKOPIN

............................................................................

Senin, 25 November 2024

BANK SOAL UTP GANJIL LAB AKUNTANSI

Hallo Balance People gimana nih kabarnya? semoga tetap sehat selalu dan bahagia yaa 🤗


Ada kabar baik nih, bagi balance people yang ingin belajar kembali soal-soal UTP Ganjil 2024,

balance people bisa download Disini

Share:

Kamis, 14 November 2024

BALANCE FACT: ESTIMASI AKUNTANSI DAN KOREKSI KESALAHAN

 


BALANCE FACT: ESTIMASI AKUNTANSI DAN KOREKSI KESALAHAN

1.     Estimasi Akuntansi

Estimasi akuntansi adalah estimasi yang dilakukan entitas yang mempengaruhi elemen- elemen dalam laporan keuangan. Dalam melakukan estimasi, entitas harus melakukan pertimbangan berdasarkan informasi terkini yang tersedia dan dapat diandalkan. Estimasi perlu dilakukan karena terdapat hal yang tidak dapat diukur secara akurat namun hanya dapat diestimasi karena adanya ketidakpastian yang melekat pada aktivitas bisnis. Yang terpenting adalah penggunaan estimasi yang reasonable dalam penyusunan laporan keuangan tanpa mengesampingkan keandalannya.

Estimasi akuntansi mungkin perlu direvisi jika terjadi perubahan keadaan yang menjadi dasar estimasi atau akibat adanya informasi baru atau tambahan pengalaman. Beberapa standar akuntasi keuangan mengharuskan entitas untuk melakukan reviu atas estimasi yang dilakukan setiap tanggal pelaporan. Salah satunya adalah PSAK 16 Aset Tetap yang mengharuskan masa manfaat ekonomis, nilai residu, dan metode penyusutan direviu setiap akhir tahun dan pengaruh dari setiap perubahan estimasi tersebut berlaku prospektif.

Perlakuan akuntansi untuk perubahan estimasi akuntansi adalah secara prospektif, yaitu apabila perubahan estimasi akuntansi mengakibatkan perubahan aset dan liabilitas, atau terkait dengan suatu item ekuitas, maka perubahan estimasi akuntansi tersebut diakui dengan menyesuaikan jumlah tercatat item aset, liabilitas, atau ekuitas yang terkait pada periode terjadinya perubahan estimasi akuntansi.

Penyajian dan Pengungkapan:

Pos yang mengalami perubahan akibat adanya perubahan estimasi akuntansi disajikan berdasarkan perhitungan estimasi yang baru. Tidak perlu ada penyajian kembali atas pos tersebut untuk periode komparatifnya.

Ketentuan pengungkapan terkait perubahan estimasi akuntansi adalah mengungkap. Kan sifat dan jumlah perubahan estimasi akuntansi yang berdampak pada periode berjalan atau diperkirakan akan berdampak pada periode mendatang. Jika dampak pada periode mendatang tidak diungkapkan karena estimasinya tidak praktis, maka entitas mengungkapkan hal itu.

2.     Koreksi Kesalahan

Kesalahan dapat timbul dalam pengakuan, pengukuran, penyajian atau pengungkapan unsur-unsur laporan keuangan. Kesalahan periode lalu adalah penghilangan dari, dan kesalahan-pelaporan dalam, laporan keuangan entitas untuk satu atau lebih periode lalu yang timbul dari kegagalan untuk mempergunakan, atau kesalahan penggunaan, informasi andal yang:

a.     Tersedia ketika laporan keuangan untuk periode tersebut disahkan untuk diterbitkan; dan

b.     Secara rasional diharapkan dapat diperoleh dan dipergunakan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan tersebut.

Kesalahan tersebut termasuk kesalahan perhitungan matematis, kesalahan dalam penerapan kebijakan akuntansi, kekeliruan atau kesalahan dalam melakukan interpretasi fakta, serta kecurangan.

Laporan keuangan dianggap tidak sesuai dengan standar akuntansi keuangan jika mengandung kesalahan material. Namun kesalahan yang tidak material juga dapat menyebabkan laporan keuangan dianggap tidak sesuai standar akuntansi keuangan apabila kesalahan tidak material tersebut disengaja untuk mencapai suatu penyajian laporan posisi keuangan, kinerja keuangan, atau arus kas tertentu.

Misal, entitas mempunyai aturan terkait pembagian bonus untuk manajemen, yaitu manajemen hanya akan mendapatkan bonus sebesar 10% dari laba bersih apabila laba bersih mencapai nilai minimal Rp 1.000.000.000,00. Apabila laba bersih aktual entitas adalah Rp 999.000.000,00, maka manajemen tidak akan mendapatkan bonus. Untuk itu, manajemen kemudian dengan sengaja melakukan penyajian lebih (overstated) dalam akun Penjualan sebesar Rp 5.000.000,00 agar da pat melampaui batas minimum laba Rp 1.000.000.000,00 yang menjadi dasar dalam penentuan pembagian bonus untuk manajemen. Nilai Rp 5.000.000,00 bisa jadi tidak material, namun karena disengaja untuk mencapai penyajian kinerja keuangan tertentu, maka laporan keuangan menjadi tidak sesuai dengan standar.

Potensi kesalahan periode berjalan yang ditemukan pada periode tersebut dikoreksi sebelum laporan keuangan diselesaikan. Namun apabila diketahui terdapat kesalahan periode lalu, maka entitas mengoreksi kesalahan periode lalu secara retrospektif pada laporan keuangan lengkap pertama yang diterbitkan setelah ditemukan kesalahan tersebut secara retrospektif, yaitu dengan:

·       Menyajikan kembali jumlah komparatif untuk periode sebelumnya yang disajikan dimana kesalahan terjadi; atau

·       Jika kesalahan terjadi sebelum periode sajian paling awal, menyajikan kembali saldo awal aset, liabilitas, dan ekuitas untuk periode sajian paling awal.

Perlu dilakukan penilaian secara akurat apakah kondisi yang dihadapi entitas merupakan perubahan estimasi atau merupakan kesalahan. Hal ini penting dilakukan karena perlakuan akuntansi yang berbeda untuk perubahan estimasi (prospektif) dan kesalahan (retrospektif). Suatu kejadian merupakan perubahan estimasi jika informasi tersebut merupakan informasi baru atau perkembangan baru yang diketahui pada periode pelaporan dan merupakan kesalahan jika entitas sebenarnya sudah memiliki informasi tersebut namun tidak secara tepat menggunakan informasi tersebut dalam melakukan estimasi di periode pelaporan sebelumnya.

 

Sumber:

Kartikahadi dkk. (2019). Akuntansi Keuangan Berdasarkan SAK Berbasis IFRS. Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

 

 


Share:

Senin, 14 Oktober 2024

BALANCE FACT : PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI

 



BALANCE FACT: PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI

Kebijakan akuntansi yang terjadi pada suatu entitas adalah perubahan yang meliputi perubahan prinsip-prinsip akuntansi yang spesifik dan metode-metode penerapan prinsip-prinsip tersebut yang dinilai paling sesuai dengan kondisi yang ada untuk menyajikan secara wajar posisi keuangan, perubahan yang terjadi pada posisi keuangan dan hasil operasi sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Pertimbangan atau pemilihan suatu kebijakan akuntansi tentu harus disesuaikan dengan realitas ekonomi perusahaan dan proses bisnis yang ada di perusahaan tersebut. Perubahan kebijakan akuntansi dapat juga meliputi perubahan entitas pelaporan. Selain itu, perubahan anak perusahaan dalam suatu kelompok perusahaan juga merupakan contoh perubahan kebijakan.

Untuk menjaga konsistensi dalam kebijakan akuntansi, perubahan kebijakan akuntansi

hanya diperkenankan jika:

  1. Dipersyaratkan oleh suatu PSAK (perubahan kebijakan akuntansi wajib); atau
  2. Menghasilkan laporan keuangan yang memberikan informasi yang andal dan lebih relevan tentang dampak transaksi, peristiwa atau kondisi lainnya terhadap posisi keuangan, kinerja keuangan atau arus kas entitas (perubahan kebijakan akuntansi sukarela).

Jika terdapat perubahan kebijakan akuntansi maka entitas memilih dan menerapkan kebijakan akuntansi baru tersebut secara konsisten untuk transaksi, peristiwa dan kondisi lainnya yang serupa. Kecuali PSAK secara spesifik mengatur atau mengizinkan kelompok item-item yang dimungkinkan untuk menggunakan kebijakan akuntansi yang berbeda.

Perubahan kebijakan akuntansi terjadi jika terdapat perubahan pada salah satu komponen berikut:

  1. Kriteria pengakuan;
  2. Dasar pengukuran; atau
  3. Metode penyajian.

Jika tidak satu pun dari komponen di atas yang berubah, maka perubahan tersebut merupakan perubahan estimasi.

Ada beberapa hal yang bukan merupakan perubahan kebijakan akuntansi. Yang pertama adalah penerapan suatu kebijakan akuntansi untuk transaksi, peristiwa atau kondisi lainnya yang secara substansi berbeda dengan transaksi, peristiwa atau kondisi lainnya yang terjadi sebelumnya. Yang kedua adalah penerapan suatu kebijakan akuntansi baru untuk transaksi, peristiwa atau kondisi lainnya yang tidak pernah terjadi sebelumnya atau sebelumnya jumlahnya tidak material.

Penerapan perubahan kebijakan akuntansi akibat dari penerapan awal suatu PSAK akan mengikuti ketentuan transisinya dalam PSAK tersebut (jika ada). Namun jika suatu PSAK yang tidak mengatur ketentuan transisi untuk perubahan kebijakan akuntansi tersebut atau apabila perubahan kebijakan akuntansi secara sukarela, maka perlakuan akuntansinya adalah retrospektif.

Penerapan perlakuan akuntansi retrospektif berarti penerapan kebijakan akuntansi baru untuk transaksi, peristiwa, dan kondisi lain seolah-olah kebijakan tersebut telah diterapkan sejak awal transaksi. Dampak dari penerapan retrospektif adalah entitas melakukan penyesuaian:

  • Saldo awal setiap komponen ekuitas yang terpengaruh untuk periode sajian paling awal, dan
  • Jumlah komparatif lainnya diungkapkan untuk setiap periode sajian seolah-olah kebijakan akuntansi baru tersebut sudah diterapkan sebelumnya.

Berikut adalah beberapa contoh perubahan kebijakan akuntansi:

  •  Perubahan metode persediaan dari masuk pertama keluar pertama menjadi rata- rata.
  • Perubahan metode penilaian aset tetap dari metode biaya ke metode revaluasian.

Berdasarkan PSAK 1 Penyajian Laporan Keuangan, maka entitas perlu menyajikan laporan posisi keuangan pada awal periode terdekat sebelumnya ketika entitas menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara retrospektif atau membuat penyajian kembali pos-pos laporan keuangan, atau ketika entitas mereklasifikasi pos-pos dalam laporan keuangannya.

 

Sumber:

Kartikahadi dkk. (2019). Akuntansi Keuangan Berdasarkan SAK Berbasis IFRS. Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

 

 

 

 

 

 


Share:

Sabtu, 14 September 2024

BALANCE FACT : LABA PER SAHAM



BALANCE FACT: LABA PER SAHAM

A.    Pengertian

Laba per saham merupakan salah satu alat yang digunakan investor dan para pemegang saham dalam mengevaluasi kinerja perusahaan. Tujuan dari informasi laba per saham adalah menyediakan ukuran mengenai hak setiap saham biasa perusahaan atas kinerjanya selama periode pelaporan tersebut. Dua variabel penentu laba per saham adalah jumlah laba dalam satu periode dan jumlah saham biasa yang beredar selama periode yang bersangkutan.

Laba per saham menjadi komponen yang penting dalam laporan keuangan karena terkait dengan keputusan investor. Investor dapat membandingkan kinerja antar dua atau lebih perusahaan terkait dengan laba per sahamnya. Dapat dikatakan bahwa semakin besar laba per saham berarti perusahaan semakin baik dalam mengelola modalnya sehingga menghasilkan profitabilitas.

 

B.    Istilah-istilah Penting Berdasarkan PSAK

1.     Antidilusi

Adalah kenaikan laba per saham atau penurunan rugi per saham sebagai akibat dari adanya asumsi bahwa instrumen yang dapat dikonversikan (convertible instrument) telah dikonversi, opsi atau waran telah dilaksanakan, atau saham biasa telah ditempatkan berdasarkan pemenuhan syarat tertentu.

2.     Dilusi

Adalah penurunan laba per saham atau peningkatan rugi per saham sebagai akibat dari adanya asumsi bahwa instrumen yang dapat dikonversikan telah dikonversi, opsi atau waran telah dilaksanakan, atau saham biasa ditempatkan berdasarkan pemenuhan syarat tertentu.

3.     Instrumen Berpotensi Saham Biasa

Adalah instrumen keuangan atau kontrak lain yang memungkinkan pemegangnya memperoleh saham biasa.

4.     Opsi Jual Atas Saham Biasa

Adalah kontrak yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menjual saham biasa pada harga tertentu dan jangka waktu tertentu.

5.     Opsi, Waran, dan Instrumen Keuangan Sejenis

Adalah instrumen keuangan yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham biasa.

6.     Perjanjian Saham Kontinjen

Adalah perjanjian untuk menerbitkan saham yang bergantung pada pemenuhan syarat tertentu.

7.     Saham Biasa

Adalah instrumen ekuitas yang merupakan subordinat dari semua kelompok instrumen ekuitas lain.

8.     Saham Biasa yang Dapat Diterbitkan Secara Kontinjen

Adalah saham biasa yang dapat ditempatkan berdasarkan pemenuhan syarat tertentu dalam suatu perjanjian

 

C.    Jenis Laba Per Saham:

1.     Laba Per Saham Dasar

Jika perusahaan dalam keadaan rugi, maka yang dilaporkan oleh entitas adalah nilai rugi per saham. Laba per saham dasar dihitung dengan membagi laba atau rugi bersih yang tersedia bagi pemegang saham biasa dengan jumlah rata- rata tertimbang saham biasa yang beredar dalam satu periode. Laba yang dimasukkan ke dalam perhitungan laba per saham adalah:

·       Laba atau rugi dari operasi yang dilanjutkan yang dapat diatribusikan kepada entitas induk; dan

·       Laba atau rugi yang dapat diatribusikan kepada entitas induk.

Jumlah laba atau rugi tersebut merupakan jumlah yang telah disesuaikan dengan jumlah dividen preferen setelah pajak, selisih yang timbul dari penyelesaian saham preferen, dan akibat lain yang serupa dari saham preferen yang diklasifikasikan sebagai ekuitas.

Laba per saham disajikan di laporan keuangan di dalam Laporan Laba Rugi. Berdasarkan ketentuan Bapepem VIII G7, laba per saham disajikan dalam Laba Rugi Komprehensif, dimana dalam peraturan Bapepam VIII G7 menyebutkan bahwa:

Jika Perusahaan Emiten (PE) merupakan Emiten atau Perusahaan Publik, maka PE harus mengungkapkan informasi Laba Per Saham. Informasi Laba Per Saham harus diungkapkan dengan mempertimbangkan antara lain:

1.     Jumlah saham yang beredar dihitung secara rata-rata tertimbang; dan

2.     Pengaruh dilusi dari efek-efek yang berpotensi menjadi saham biasa.

Untuk saham, adapun saham yang dimasukkan ke dalam perhitungan laba per saham adalah saham biasa, tidak termasuk saham preferen. Saham biasa tersebut disajikan sebesar jumlah rata-rata tertimbang. Jumlah rata-rata tertimbang dari saham biasa adalah rata-rata tertimbang untuk satu periode. Jumlah tertimbang tersebut mencerminkan bahwa jumlah pemegang saham dapat bervariasi dalam satu periode akibat turun naiknya jumlah saham yang beredar.

 

2.     Laba Per Saham Dilusian

Dilusi adalah penurunan laba per saham atau peningkatan rugi per saham sebagai akibat dari adanya asumsi bahwa instrumen yang dapat dikonversikan telah dikonversi, opsi atau waran telah dilaksanakan, atau saham biasa ditempatkan berdasarkan pemenuhan syarat tertentu. Jika laba per saham diibaratkan sebagai segelas air putih dengan gula, dimana air adalah jumlah rata-rata tertimbang saham biasa yang beredar dan gula adalah laba. Penambahan air ke dalam gelas akan membuat rasa air tersebut tidak lagi semanis sebelumnya, dengan asumsi jumlah gula tidak ditambah. Sesuai dengan ilustrasi tersebut, nilai laba per saham dilusian lebih rendah dari nilai laba per saham dasar karena adanya penambahan jumlah saham beredar.

Laba per saham dilusian penting untuk dihitung dan disajikan dalam laporan keuangan untuk mencerminkan kondisi perusahaan yang sebenarnya. Investor perlu mengetahui nilai laba per saham dilusian untuk mengetahui nilai laba per saham yang sebenarnya akan ia dapat jika seluruh instrumen berpotensi saham biasa dikonversi. Dalam perhitungan laba per saham dilusian, perhitungan laba yang dapat diatribusikan dan jumlah rata-rata tertimbang saham biasa yang beredar harus disesuaikan dengan memperhitungkan dampak dari semua instrumen berpotensi saham biasa yang dilutif.


Sumber:

Kartikahadi dkk. (2019). Akuntansi Keuangan Berdasarkan SAK Berbasis IFRS. Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

 

Share:

Rabu, 14 Agustus 2024

BALANCE FACT : WESEL TAGIH

 


Wesel Tagih

A. Pengertian Wesel Tagih

Wesel tagih adalah suatu perjanjian tertulis untuk menerima sejumlah uang pada suatu tanggal yang telah ditentukan. Wesel tagih dapat dikategorikan menjadi wesel tagih jangka pendek (jangka waktunya kurang dari setahun) dan wesel tagih jangka panjang (jangka waktunya lebih dari setahun). Wesel tagih jangka pendek dicatat sebesar nilai nominalnya, sedangkan wesel tagih jangka panjang dicatat sebesar nilai masa kini karena adanya perbedaan antara suku bunga perjanjian dengan suku bunga pasar. Jika suku bunga perjanjian lebih kecil dari suku bunga pasar maka akan timbul premium, sedangkan jika sebaliknya maka akan timbul diskon. Premium ataupun diskon yang timbul harus diamortisasi. Berdasarkan pembebanan bunga, wesel tagih dapat dibagi menjadi wesel tagih berbunga dan wesel tagih tanpa bunga.

 

B.    B. Perbedaan Wesel Tagih dan Wesel Bayar

              Wesel tagih merupakan permintaan pembayaran dari pemberi pinjaman kepada peminjam. Wesel tagih dianggap sebagai salah satu aset perusahaan dan merupakan bentuk pendapatan di dalam kas. Oleh karena itu, wesel tagih berada di sisi debit dalam laporan keuangan. Wesel tagih memiliki karakteristik yang khas, seperti memiliki tanggal jatuh tempo dan dapat diperdagangkan sebelum jatuh tempo.

              Wesel bayar merupakan janji dari peminjam untuk membayar utang. Wesel bayar merupakan kewajiban yang sesuai pada pembukuan pembuat, juga dalam jumlah pokok yang belum dibayar. Oleh karena itu, wesel bayar berada di sisi kredit dalam laporan keuangan.

 

C.    C. Komponen  Utama Wesel Tagih

a.     Pembuat

Pembuat atau payee notes receivable adalah orang atau perusahaan yang mengeluarkan wesel.

b.     Penerima Pembayaran

Penerima pembayaran adalah orang atau perusahaan yang terutang kompensasi dengan surat promes.

c.     Jumlah Pokok

Jumlah pokok untuk notes receivable adalah jumlah yang terutang oleh pembuat kepada penerima pembayaran pada awal jangka waktu.

d.     Syarat

Merupakan jangka waktu tanggal pelunasan wesel yang disepakati kedua belah pihak.

e.     Bunga

Merupakan kelebihan nilai dari pokok notes receivable yang telah disepakati oleh kedua belah pihak saat wesel diterbitkan.

f.      Aset
Notes receivable yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun tergolong aset lancar, sedangkan wesel yang jangka waktunya lebih dari satu tahun tergolong aset tidak lancar.


 

D.    D. Cara Perhitungan Wesel Tagih

a.     Wesel Tagih Berbunga


       PV Nominal = Nilai Nominal x =1/〖( 1+ i )〗^n 

      PVA Pembayaran Bunga = (Nilai Nominal) x =(1- 1/〖(1+i)〗^n )/i
      Keterangan: a = suku bunga perjanjian
                          i = suku bunga pasar
                          n = jangka waktu wesel tagih
Contoh Soal:
Pada tanggal 1 Januari, perusahaan meminjamkan uang kepada PT X dan menerima wesel dengan nilai nominal Rp25.000.000 dengan jangka waktu 3 tahun dan tingkat bunga 9%. Suku bunga pasar yang berlaku pada saat itu sebesar 11%.
PV Nominal                  = Rp 25.000,00 x 0,73119           = Rp 18.279.750
PVA Pembayran Bunga = Rp 25.000,00 x 9% x 2,44371 = Rp   5.498.348

Jumlah PV                                                                             Rp 23.778.098

  

Jurnal:

1 Januari      Wesel Tagih              Rp 23.778.098
                              Kas                              Rp 23.778.098

 

b.     Wesel Tagih Tidak Berbunga


Contoh Soal:

Pada tanggal 1 Januari, perusahaan meminjamkan uang kepada PT X dan menerima wesel tanpa bunga dengan nilai nominal Rp25.000.000 dengan jangka waktu 3 tahun. Suku bunga pasar yang berlaku pada saat itu sebesar 11%.
PV Nominal = Rp 25.000 x 0,73119 = Rp 18.279.750
Jurnal:
1 Januari     Wesel Tagih           Rp 18.279.750

                              Kas                             Rp 18.279.750 


 

 

Sumber:  Ikatan Akuntan Indonesia. (2019). Modul Level Dasar (CAFB). Jakarta: IAI.


Share:

Minggu, 14 Juli 2024

NILAI AKHIR PRAKTIKUM SEMESTER GENAP 2024

 Hallo balance people👋


Gimana nih kabarnya? semoga baik-baik aja yaaa...


Balance people pasti udah gasabar kan pengen tau nilai akhir yang balance people dapet di lab, yu langsung aja cek nilai semester genap kalian dan semoga hasilnya memuaskan yaa😉


Nilai Akhir Akuntansi Biaya 1

Nilai Akhir Akuntansi Biaya 1 ( Ngulang )

Nilai Akhir Akuntansi Biaya 2

Nilai Akhir Akuntansi Keuangan 1

Nilai Akhir Akuntansi Keuangan 2

Nilai Akhir Komputerisasi Akuntansi 

Nilai Akhir Akuntansi Koperasi 

Nilai Akhir Akuntansi Koperasi (Ngulang)

Nilai Akhir Pengantar Akuntansi 2

Nilai Akhir Pengantar Akuntansi 2 (Ngulang)


Besar atau kecil nilai yang balance people dapat itu merupakan hasil dan usaha balance people sendiri ya, jangan lupa apresiasikan usaha yang telah balance people berikan. Semoga balance people dapat terus mempertahankan dan meningkatkan nilai praktikumnya yaaa💫


Semangattttttt terus balance people dan selamat menjalani ujian akhir semesternya ya👋😊

Share:

BALANCE FACT : AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN (PSAK 46)

 



Akuntansi Pajak Penghasilan (PSAK 46)

        PSAK 46 memiliki tujuan mengatur perlakuan akuntansi untuk pajak penghasilan yaitu bagaimana menghitung konsekuensi pajak atas pemulihan (penyelesaian) jumlah tercatat aset (liabilitas) di masa depan yang diakui pada laporan posisi keuangan entitas dan transaksi-transaksi atau kejadian-kejadian lain pada periode kini yang diakui pada laporan keuangan entitas. Selain itu, PSAK 46 mengatur pengakuan aset pajak tangguhan yang berasal dari sisa rugi yang dapat dikompensasi ke tahun berikut.

       PSAK 46 Diterapkan untuk akuntansi pajak penghasilan. Pajak penghasilan termasuk semua pajak dalam negeri maupun luar negeri yang didasarkan pada laba kena pajak. Pajak penghasilan termasuk: pemotongan pajak entitas anak, entitas asosiasi atau ventura bersama atas distribusi kepada entitas pelapor.

       PSAK 46 tidak berlaku untuk: Hibah pemerintah (PSAK 61: Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah) atau kredit pajak investasi tapi berlaku atas perbedaan temporer yang dapat ditimbulkan dari hibah tersebut atau kredit pajak investasi.

       Laporan keuangan komersial disusun berdasarkan standar akuntansi yang berlaku umum (PSAK), sedangkan laporan keuangan fiskal disusun berdasarkan prinsip- prinsip yang berlaku dalam Undang Undang Perpajakan. Perbedaan prinsip-prinsip pengakuan dan pengukuran dalam PSAK dan UU Pajak tersebut menimbulkan beda/difference yang dibagi menjadi 2 jenis yaitu beda temporer dan beda tetap. Ruang lingkup PSAK 46 mencakup mengenai Beda Temporer, namun tidak termasuk Beda Permanen.

      Pengaturan Terkait Hal-Hal Spesifik Dalam PSAK 46:

  1. Aset yang dicatat dengan nilai wajar
      Pilihan metode dalam PSAK memungkinkan entitas menggunakan model nilai wajar atau model revaluasian dalam menilai asetnya. Dalam hal revaluasi mempengaruhi laba kena pajak (rugi pajak) untuk periode kini DPP aset disesuaikan sehingga tidak ada perbedaan temporer.

       Apabila revaluasi atau penyajian kembali aset tidak mempengaruhi laba kena pajak, DPP aset tidak disesuaikan sehingga terdapat perbedaan temporer. Pemulihan jumlah tercatat di masa depan akan menghasilkan aliran manfaat ekonomi kena pajak.
        
        Perbedaan antara jumlah tercatat aset yang telah dinilai kembali dan dasar pengenaan pajak merupakan beda temporer sehingga menimbulkan liabilitas pajak tangguhan atau aset pajak tangguhan.


2. Kompensasi Kerugian dan Kredit Pajak Belum Dimanfaatkan
         Aset pajak tangguhan diakui untuk akumulasi rugi pajak belum dikompensasi dan kredit pajak belum dimanfaatkan apabila besar kemungkinan laba kena pajak masa depan akan memadai untuk dimanfaatkan dengan rugi pajak belum dikompensasi dan kredit pajak belum dimanfaatkan.




Sumber:
Ikatan Akuntan Indonesia. (2019). Modul Level Dasar (CAFB). Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia

Share:

Senin, 01 Juli 2024

BANK SOAL UAP GENAP LAB AKUNTANSI

Hallo Balance People gimana nih kabarnya ? semoga tetap sehat selalu dan bahagia yaa😁


Ada kabar baik nih, bagi balance people yang ingin belajar kembali soal-soal UAP Genap 2024, 

balance people bisa download Disini

Share:

Jumat, 14 Juni 2024

BALANCE FACT : PROVISI

 




 Provisi

Menurut PSAK 57, provisi adalah liabilitas yang waktu dan jumlahnya belum pasti. Artinya liabilitas yang belum pasti waktu terjadinya dan belum pasti jumlah uang yang akan dikeluarkan untuk menyelesaikan liabilitas tersebut.

Perusahaan mengakui provisi sebagai liabilitas jika memenuhi tiga kondisi berikut:

  • Perusahaan mempunyai kewajiban kini (baik bersifat hukum maupun konstruktif) sebagai akibat peristiwa masa lalu.
  • Kemungkinan besar (probable) penyelesaian kewajiban tersebut mengakibatkan arus keluar sumber daya yang mengandung manfaat ekonomik.
  •  Estimasi yang andal mengenai jumlah kewajiban tersebut dapat dibuat.

Kewajiban hukum adalah kewajiban yang timbul dari suatu kontrak, peraturan perundang-undangan, atau pelaksanaan produk hukum lainnya.

Kewajiban konstruktif adalah kewajiban yang timbul dari tindakan entitas berdasarkan praktik baku masa lalu, kebijakan yang telah dipublikasi, atau penyataan baru yang cukup spesifik, entitas telah memberikan indikasi kepada pihak lain bahwa entitas akan menerima tanggung jawab tertentu dan akibatnya entitas telah menciptakan perkiraan valid kepada pihak lain bahwa entitas akan melaksanakan tanggung jawab tersebut.

Jumlah yang diakui sebagai liabilitas adalah hasil estimasi yang terbaik terkait dengan pengeluaran yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban kini pada akhir periode pelaporan.

Contoh Provisi:

1)    Perkara pengadilan (lawsuits/ litigation)

Apabila penyebab dari perkara pengadilan timbul sebelum atau pada tanggal laporan keuangan dan memenuhi kriteria pengakuan provisi), perusahaan harus mengakui liabilitas.

2)    Garansi

Perusahaan seringkali menawarkan garansi atas produk yang dijual. Garansi yang diberikan tersebut, belum tentu digunakan oleh customer. Apabila digunakan, nilainya belum diketahui berapa. Namun, ada kemungkinan besar bahwa perusahaan akan mengeluarkan sejumlah sumber daya atas biaya garansi dan berdasarkan pengalaman masa lalu, perusahaan dapat mengestimasi biaya garansi tersebut.

3)     Kewajiban Terkait Lingkungan

Perusahaan harus mengakui liabilitas ketika terdapat kewajiban yang terkait dengan pelepasan aset, contohnya biaya untuk reklamasi bekas tambang, pembongkaran fasilitas produksi.

4)    Kontrak Memberatkan

Jika perusahaan terikat dalam suatu kontrak yang memberatkan, maka kewajiban kini menurut kontrak tersebut diukur dan diakui sebagai provisi dengan nilai yang lebih rendah antara:

A.    Biaya untuk memenuhi kontrak.

B.    Pinalti apabila gagal memenuhi kontrak.

5)    Restrukturisasi

Menurut PSAK 57, kewajiban konstruktif untuk melakukan restrukturisasi muncul hanya jika memenuhi syarat berikut:

(a)   Entitas memiliki rencana formal yang rinci untuk restrukturisasi dengan mengidentifikasikan usaha atau bagian usaha yang terlibat; lokasi utama yang teRpengaruh; lokasi, fungsi, dan perkiraan jumlah pegawai yang akan menerima kompensasi karena pemutusan hubungan kerja; pengeluaran yang akan terjadi; dan waktu implementasi rencana tersebut.

(b)  Entitas menciptakan perkiraan yang valid kepada pihak-pihak yang terkena dampak restrukturisasi bahwa entitas akan melaksanakan restrukturisasi dengan memulai implementasi rencana tersebut atau mengumumkan pokok- pokok rencana.

Provisi restrukturisasi hanya mencakup pengeluaran langsung yang timbul dari restrukturisasi, yaitu benar-benar harus dikeluarkan dalam rangka restrukturisasi da tidak terkait dengan aktivitas entitas yang masih berlangsung, contoh: biaya pemberhentian karyawan yang terkait langsung dengan restrukturisasi, biaya penghentian kontrak, atau kontrak memberatkan. Provisi restrukturisasi tidak mencakup biaya pelatihan atau penempatan kembali (relokasi) staf yang tetap dikaryakan, biaya pemindahan aset dan operasi, pemasaran, atau investasi dalam sistem dan jaringan distribusi baru.


Sumber: Ikatan Akuntan Indonesia. (2019). Modul Level Dasar (CAFB). Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia

Share:

INFO LAIN

Blog's

Diberdayakan oleh Blogger.

Blog Archive

Blogger templates