Hallo Balance People gimana nih kabarnya? semoga tetap sehat selalu dan bahagia yaa 🤗
Ada kabar baik nih, bagi balance people yang ingin belajar kembali soal-soal UTP Ganjil 2024,
balance people bisa download Disini
............................................................................
............................................................................
............................................................................
............................................................................
............................................................................
Hallo Balance People gimana nih kabarnya? semoga tetap sehat selalu dan bahagia yaa 🤗
Ada kabar baik nih, bagi balance people yang ingin belajar kembali soal-soal UTP Ganjil 2024,
balance people bisa download Disini
1.
Estimasi
Akuntansi
Estimasi
akuntansi adalah estimasi yang dilakukan entitas yang mempengaruhi elemen-
elemen dalam laporan keuangan. Dalam melakukan estimasi, entitas harus
melakukan pertimbangan berdasarkan informasi terkini yang tersedia dan dapat
diandalkan. Estimasi perlu dilakukan karena terdapat hal yang tidak dapat
diukur secara akurat namun hanya dapat diestimasi karena adanya ketidakpastian
yang melekat pada aktivitas bisnis. Yang terpenting adalah penggunaan estimasi
yang reasonable dalam penyusunan laporan keuangan tanpa mengesampingkan
keandalannya.
Estimasi
akuntansi mungkin perlu direvisi jika terjadi perubahan keadaan yang menjadi
dasar estimasi atau akibat adanya informasi baru atau tambahan pengalaman.
Beberapa standar akuntasi keuangan mengharuskan entitas untuk melakukan reviu
atas estimasi yang dilakukan setiap tanggal pelaporan. Salah satunya adalah
PSAK 16 Aset Tetap yang mengharuskan masa manfaat ekonomis, nilai residu, dan
metode penyusutan direviu setiap akhir tahun dan pengaruh dari setiap perubahan
estimasi tersebut berlaku prospektif.
Perlakuan
akuntansi untuk perubahan estimasi akuntansi adalah secara prospektif, yaitu
apabila perubahan estimasi akuntansi mengakibatkan perubahan aset dan
liabilitas, atau terkait dengan suatu item ekuitas, maka perubahan estimasi
akuntansi tersebut diakui dengan menyesuaikan jumlah tercatat item aset,
liabilitas, atau ekuitas yang terkait pada periode terjadinya perubahan estimasi
akuntansi.
Penyajian dan
Pengungkapan:
Pos yang
mengalami perubahan akibat adanya perubahan estimasi akuntansi disajikan
berdasarkan perhitungan estimasi yang baru. Tidak perlu ada penyajian kembali
atas pos tersebut untuk periode komparatifnya.
Ketentuan
pengungkapan terkait perubahan estimasi akuntansi adalah mengungkap. Kan sifat
dan jumlah perubahan estimasi akuntansi yang berdampak pada periode berjalan
atau diperkirakan akan berdampak pada periode mendatang. Jika dampak pada
periode mendatang tidak diungkapkan karena estimasinya tidak praktis, maka
entitas mengungkapkan hal itu.
2.
Koreksi
Kesalahan
Kesalahan
dapat timbul dalam pengakuan, pengukuran, penyajian atau pengungkapan
unsur-unsur laporan keuangan. Kesalahan periode lalu adalah penghilangan dari,
dan kesalahan-pelaporan dalam, laporan keuangan entitas untuk satu atau lebih
periode lalu yang timbul dari kegagalan untuk mempergunakan, atau kesalahan
penggunaan, informasi andal yang:
a.
Tersedia
ketika laporan keuangan untuk periode tersebut disahkan untuk diterbitkan; dan
b.
Secara
rasional diharapkan dapat diperoleh dan dipergunakan dalam penyusunan dan
penyajian laporan keuangan tersebut.
Kesalahan
tersebut termasuk kesalahan perhitungan matematis, kesalahan dalam penerapan
kebijakan akuntansi, kekeliruan atau kesalahan dalam melakukan interpretasi
fakta, serta kecurangan.
Laporan
keuangan dianggap tidak sesuai dengan standar akuntansi keuangan jika
mengandung kesalahan material. Namun kesalahan yang tidak material juga dapat
menyebabkan laporan keuangan dianggap tidak sesuai standar akuntansi keuangan
apabila kesalahan tidak material tersebut disengaja untuk mencapai suatu
penyajian laporan posisi keuangan, kinerja keuangan, atau arus kas tertentu.
Misal,
entitas mempunyai aturan terkait pembagian bonus untuk manajemen, yaitu
manajemen hanya akan mendapatkan bonus sebesar 10% dari laba bersih apabila
laba bersih mencapai nilai minimal Rp 1.000.000.000,00. Apabila laba bersih
aktual entitas adalah Rp 999.000.000,00, maka manajemen tidak akan mendapatkan
bonus. Untuk itu, manajemen kemudian dengan sengaja melakukan penyajian lebih (overstated)
dalam akun Penjualan sebesar Rp 5.000.000,00 agar da pat melampaui batas
minimum laba Rp 1.000.000.000,00 yang menjadi dasar dalam penentuan pembagian
bonus untuk manajemen. Nilai Rp 5.000.000,00 bisa jadi tidak material, namun
karena disengaja untuk mencapai penyajian kinerja keuangan tertentu, maka
laporan keuangan menjadi tidak sesuai dengan standar.
Potensi
kesalahan periode berjalan yang ditemukan pada periode tersebut dikoreksi
sebelum laporan keuangan diselesaikan. Namun apabila diketahui terdapat
kesalahan periode lalu, maka entitas mengoreksi kesalahan periode lalu secara
retrospektif pada laporan keuangan lengkap pertama yang diterbitkan setelah
ditemukan kesalahan tersebut secara retrospektif, yaitu dengan:
·
Menyajikan
kembali jumlah komparatif untuk periode sebelumnya yang disajikan dimana
kesalahan terjadi; atau
·
Jika
kesalahan terjadi sebelum periode sajian paling awal, menyajikan kembali saldo
awal aset, liabilitas, dan ekuitas untuk periode sajian paling awal.
Perlu
dilakukan penilaian secara akurat apakah kondisi yang dihadapi entitas
merupakan perubahan estimasi atau merupakan kesalahan. Hal ini penting
dilakukan karena perlakuan akuntansi yang berbeda untuk perubahan estimasi
(prospektif) dan kesalahan (retrospektif). Suatu kejadian merupakan perubahan
estimasi jika informasi tersebut merupakan informasi baru atau perkembangan
baru yang diketahui pada periode pelaporan dan merupakan kesalahan jika entitas
sebenarnya sudah memiliki informasi tersebut namun tidak secara tepat
menggunakan informasi tersebut dalam melakukan estimasi di periode pelaporan
sebelumnya.
Sumber:
Kartikahadi dkk. (2019).
Akuntansi Keuangan Berdasarkan SAK Berbasis IFRS. Jakarta: Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI).
Kebijakan
akuntansi yang terjadi pada suatu entitas adalah perubahan yang meliputi
perubahan prinsip-prinsip akuntansi yang spesifik dan metode-metode penerapan
prinsip-prinsip tersebut yang dinilai paling sesuai dengan kondisi yang ada
untuk menyajikan secara wajar posisi keuangan, perubahan yang terjadi pada
posisi keuangan dan hasil operasi sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku
umum. Pertimbangan atau pemilihan suatu kebijakan akuntansi tentu harus
disesuaikan dengan realitas ekonomi perusahaan dan proses bisnis yang ada di
perusahaan tersebut. Perubahan kebijakan akuntansi dapat juga meliputi
perubahan entitas pelaporan. Selain itu, perubahan anak perusahaan dalam suatu
kelompok perusahaan juga merupakan contoh perubahan kebijakan.
Untuk
menjaga konsistensi dalam kebijakan akuntansi, perubahan kebijakan akuntansi
hanya diperkenankan jika:
Jika
terdapat perubahan kebijakan akuntansi maka entitas memilih dan menerapkan
kebijakan akuntansi baru tersebut secara konsisten untuk transaksi, peristiwa
dan kondisi lainnya yang serupa. Kecuali PSAK secara spesifik mengatur atau
mengizinkan kelompok item-item yang dimungkinkan untuk menggunakan kebijakan
akuntansi yang berbeda.
Perubahan kebijakan akuntansi terjadi jika terdapat perubahan pada salah satu komponen berikut:
Jika tidak
satu pun dari komponen di atas yang berubah, maka perubahan tersebut merupakan
perubahan estimasi.
Ada beberapa
hal yang bukan merupakan perubahan kebijakan akuntansi. Yang pertama adalah
penerapan suatu kebijakan akuntansi untuk transaksi, peristiwa atau kondisi
lainnya yang secara substansi berbeda dengan transaksi, peristiwa atau kondisi
lainnya yang terjadi sebelumnya. Yang kedua adalah penerapan suatu kebijakan
akuntansi baru untuk transaksi, peristiwa atau kondisi lainnya yang tidak
pernah terjadi sebelumnya atau sebelumnya jumlahnya tidak material.
Penerapan
perubahan kebijakan akuntansi akibat dari penerapan awal suatu PSAK akan
mengikuti ketentuan transisinya dalam PSAK tersebut (jika ada). Namun jika
suatu PSAK yang tidak mengatur ketentuan transisi untuk perubahan kebijakan
akuntansi tersebut atau apabila perubahan kebijakan akuntansi secara sukarela,
maka perlakuan akuntansinya adalah retrospektif.
Penerapan perlakuan akuntansi retrospektif berarti penerapan kebijakan akuntansi baru untuk transaksi, peristiwa, dan kondisi lain seolah-olah kebijakan tersebut telah diterapkan sejak awal transaksi. Dampak dari penerapan retrospektif adalah entitas melakukan penyesuaian:
Berikut adalah beberapa contoh perubahan kebijakan akuntansi:
Berdasarkan
PSAK 1 Penyajian Laporan Keuangan, maka entitas perlu menyajikan laporan posisi
keuangan pada awal periode terdekat sebelumnya ketika entitas menerapkan suatu
kebijakan akuntansi secara retrospektif atau membuat penyajian kembali pos-pos
laporan keuangan, atau ketika entitas mereklasifikasi pos-pos dalam laporan
keuangannya.
Sumber:
Kartikahadi dkk. (2019).
Akuntansi Keuangan Berdasarkan SAK Berbasis IFRS. Jakarta: Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI).
Laba per saham merupakan salah satu
alat yang digunakan investor dan para pemegang saham dalam mengevaluasi kinerja
perusahaan. Tujuan dari informasi laba per saham adalah menyediakan ukuran
mengenai hak setiap saham biasa perusahaan atas kinerjanya selama periode
pelaporan tersebut. Dua variabel penentu laba per saham adalah jumlah laba
dalam satu periode dan jumlah saham biasa yang beredar selama periode yang
bersangkutan.
Laba per saham menjadi komponen
yang penting dalam laporan keuangan karena terkait dengan keputusan investor.
Investor dapat membandingkan kinerja antar dua atau lebih perusahaan terkait
dengan laba per sahamnya. Dapat dikatakan bahwa semakin besar laba per saham
berarti perusahaan semakin baik dalam mengelola modalnya sehingga menghasilkan
profitabilitas.
1.
Antidilusi
Adalah kenaikan laba per
saham atau penurunan rugi per saham sebagai akibat dari adanya asumsi bahwa
instrumen yang dapat dikonversikan (convertible instrument) telah dikonversi,
opsi atau waran telah dilaksanakan, atau saham biasa telah ditempatkan
berdasarkan pemenuhan syarat tertentu.
2.
Dilusi
Adalah penurunan laba
per saham atau peningkatan rugi per saham sebagai akibat dari adanya asumsi
bahwa instrumen yang dapat dikonversikan telah dikonversi, opsi atau waran
telah dilaksanakan, atau saham biasa ditempatkan berdasarkan pemenuhan syarat
tertentu.
3.
Instrumen
Berpotensi Saham Biasa
Adalah instrumen
keuangan atau kontrak lain yang memungkinkan pemegangnya memperoleh saham
biasa.
4.
Opsi
Jual Atas Saham Biasa
Adalah kontrak yang
memberikan hak kepada pemegangnya untuk menjual saham biasa pada harga tertentu
dan jangka waktu tertentu.
5.
Opsi,
Waran, dan Instrumen Keuangan Sejenis
Adalah instrumen
keuangan yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham biasa.
6.
Perjanjian
Saham Kontinjen
Adalah perjanjian untuk
menerbitkan saham yang bergantung pada pemenuhan syarat tertentu.
7.
Saham
Biasa
Adalah instrumen ekuitas
yang merupakan subordinat dari semua kelompok instrumen ekuitas lain.
8.
Saham
Biasa yang Dapat Diterbitkan Secara Kontinjen
Adalah saham biasa yang
dapat ditempatkan berdasarkan pemenuhan syarat tertentu dalam suatu perjanjian
1.
Laba
Per Saham Dasar
Jika
perusahaan dalam keadaan rugi, maka yang dilaporkan oleh entitas adalah nilai
rugi per saham. Laba per saham dasar dihitung dengan membagi laba atau rugi
bersih yang tersedia bagi pemegang saham biasa dengan jumlah rata- rata
tertimbang saham biasa yang beredar dalam satu periode. Laba yang dimasukkan ke
dalam perhitungan laba per saham adalah:
·
Laba
atau rugi dari operasi yang dilanjutkan yang dapat diatribusikan kepada entitas
induk; dan
·
Laba
atau rugi yang dapat diatribusikan kepada entitas induk.
Jumlah
laba atau rugi tersebut merupakan jumlah yang telah disesuaikan dengan jumlah
dividen preferen setelah pajak, selisih yang timbul dari penyelesaian saham
preferen, dan akibat lain yang serupa dari saham preferen yang diklasifikasikan
sebagai ekuitas.
Laba
per saham disajikan di laporan keuangan di dalam Laporan Laba Rugi. Berdasarkan
ketentuan Bapepem VIII G7, laba per saham disajikan dalam Laba Rugi
Komprehensif, dimana dalam peraturan Bapepam VIII G7 menyebutkan bahwa:
Jika
Perusahaan Emiten (PE) merupakan Emiten atau Perusahaan Publik, maka PE harus
mengungkapkan informasi Laba Per Saham. Informasi Laba Per Saham harus
diungkapkan dengan mempertimbangkan antara lain:
1.
Jumlah
saham yang beredar dihitung secara rata-rata tertimbang; dan
2.
Pengaruh
dilusi dari efek-efek yang berpotensi menjadi saham biasa.
Untuk
saham, adapun saham yang dimasukkan ke dalam perhitungan laba per saham adalah
saham biasa, tidak termasuk saham preferen. Saham biasa tersebut disajikan
sebesar jumlah rata-rata tertimbang. Jumlah rata-rata tertimbang dari saham
biasa adalah rata-rata tertimbang untuk satu periode. Jumlah tertimbang
tersebut mencerminkan bahwa jumlah pemegang saham dapat bervariasi dalam satu
periode akibat turun naiknya jumlah saham yang beredar.
2.
Laba
Per Saham Dilusian
Dilusi
adalah penurunan laba per saham atau peningkatan rugi per saham sebagai akibat
dari adanya asumsi bahwa instrumen yang dapat dikonversikan telah dikonversi,
opsi atau waran telah dilaksanakan, atau saham biasa ditempatkan berdasarkan
pemenuhan syarat tertentu. Jika laba per saham diibaratkan sebagai segelas air
putih dengan gula, dimana air adalah jumlah rata-rata tertimbang saham biasa
yang beredar dan gula adalah laba. Penambahan air ke dalam gelas akan membuat
rasa air tersebut tidak lagi semanis sebelumnya, dengan asumsi jumlah gula
tidak ditambah. Sesuai dengan ilustrasi tersebut, nilai laba per saham dilusian
lebih rendah dari nilai laba per saham dasar karena adanya penambahan jumlah
saham beredar.
Laba per
saham dilusian penting untuk dihitung dan disajikan dalam laporan keuangan
untuk mencerminkan kondisi perusahaan yang sebenarnya. Investor perlu
mengetahui nilai laba per saham dilusian untuk mengetahui nilai laba per saham
yang sebenarnya akan ia dapat jika seluruh instrumen berpotensi saham biasa
dikonversi. Dalam perhitungan laba per saham dilusian, perhitungan laba yang
dapat diatribusikan dan jumlah rata-rata tertimbang saham biasa yang beredar
harus disesuaikan dengan memperhitungkan dampak dari semua instrumen berpotensi
saham biasa yang dilutif.
Sumber:
Kartikahadi
dkk. (2019). Akuntansi Keuangan Berdasarkan SAK Berbasis IFRS. Jakarta: Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI).
Wesel tagih adalah suatu perjanjian
tertulis untuk menerima sejumlah uang pada suatu tanggal yang telah ditentukan.
Wesel tagih dapat dikategorikan menjadi wesel tagih jangka pendek (jangka waktunya
kurang dari setahun) dan wesel tagih jangka panjang (jangka waktunya lebih dari
setahun). Wesel tagih jangka pendek dicatat sebesar nilai nominalnya, sedangkan
wesel tagih jangka panjang dicatat sebesar nilai masa kini karena adanya
perbedaan antara suku bunga perjanjian dengan suku bunga pasar. Jika suku bunga
perjanjian lebih kecil dari suku bunga pasar maka akan timbul premium,
sedangkan jika sebaliknya maka akan timbul diskon. Premium ataupun diskon yang
timbul harus diamortisasi. Berdasarkan pembebanan bunga, wesel tagih dapat
dibagi menjadi wesel tagih berbunga dan wesel tagih tanpa bunga.
Wesel tagih merupakan permintaan
pembayaran dari pemberi pinjaman kepada peminjam. Wesel tagih dianggap sebagai
salah satu aset perusahaan dan merupakan bentuk pendapatan di dalam kas. Oleh
karena itu, wesel tagih berada di sisi debit dalam laporan keuangan. Wesel
tagih memiliki karakteristik yang khas, seperti memiliki tanggal jatuh tempo
dan dapat diperdagangkan sebelum jatuh tempo.
Wesel bayar merupakan janji dari
peminjam untuk membayar utang. Wesel bayar merupakan kewajiban yang sesuai pada
pembukuan pembuat, juga dalam jumlah pokok yang belum dibayar. Oleh karena itu,
wesel bayar berada di sisi kredit dalam laporan keuangan.
a. Pembuat
Pembuat atau payee notes receivable adalah orang atau perusahaan yang mengeluarkan wesel.b. Penerima Pembayaran
Penerima pembayaran adalah orang atau perusahaan yang terutang kompensasi dengan surat promes.c. Jumlah Pokok
Jumlah pokok untuk notes receivable adalah jumlah yang terutang oleh pembuat kepada penerima pembayaran pada awal jangka waktu.d. Syarat
Merupakan jangka waktu tanggal pelunasan wesel yang disepakati kedua belah pihak.e. Bunga
Merupakan kelebihan nilai dari pokok notes receivable yang telah disepakati oleh kedua belah pihak saat wesel diterbitkan.f. Aset
Notes receivable yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun tergolong aset lancar, sedangkan wesel yang jangka waktunya lebih dari satu tahun tergolong aset tidak lancar.
a. Wesel Tagih Berbunga
PV Nominal = Nilai Nominal x =1/〖( 1+ i )〗^nPVA Pembayaran Bunga = (Nilai Nominal) x =(1- 1/〖(1+i)〗^n )/i
Keterangan: a = suku bunga perjanjian
i = suku bunga pasar
n = jangka waktu wesel tagih
Contoh Soal:
Pada tanggal 1 Januari, perusahaan meminjamkan uang kepada PT X dan menerima wesel dengan nilai nominal Rp25.000.000 dengan jangka waktu 3 tahun dan tingkat bunga 9%. Suku bunga pasar yang berlaku pada saat itu sebesar 11%.
PV Nominal = Rp 25.000,00 x 0,73119 = Rp 18.279.750
PVA Pembayran Bunga = Rp 25.000,00 x 9% x 2,44371 = Rp 5.498.348
Jumlah PV Rp 23.778.098
Jurnal:1 Januari Wesel Tagih Rp 23.778.098
Kas Rp 23.778.098
b. Wesel Tagih Tidak Berbunga
Contoh Soal:Pada tanggal 1 Januari, perusahaan meminjamkan uang kepada PT X dan menerima wesel tanpa bunga dengan nilai nominal Rp25.000.000 dengan jangka waktu 3 tahun. Suku bunga pasar yang berlaku pada saat itu sebesar 11%.
PV Nominal = Rp 25.000 x 0,73119 = Rp 18.279.750
Jurnal:
1 Januari Wesel Tagih Rp 18.279.750Kas Rp 18.279.750
Hallo balance people👋
Gimana nih kabarnya? semoga baik-baik aja yaaa...
Balance people pasti udah gasabar kan pengen tau nilai akhir yang balance people dapet di lab, yu langsung aja cek nilai semester genap kalian dan semoga hasilnya memuaskan yaa😉
Nilai Akhir Akuntansi Biaya 1
Nilai Akhir Akuntansi Biaya 1 ( Ngulang )
Nilai Akhir Akuntansi Biaya 2
Nilai Akhir Akuntansi Keuangan 1
Nilai Akhir Akuntansi Keuangan 2
Nilai Akhir Komputerisasi Akuntansi
Nilai Akhir Akuntansi Koperasi
Nilai Akhir Akuntansi Koperasi (Ngulang)
Nilai Akhir Pengantar Akuntansi 2
Nilai Akhir Pengantar Akuntansi 2 (Ngulang)
Besar atau kecil nilai yang balance people dapat itu merupakan hasil dan usaha balance people sendiri ya, jangan lupa apresiasikan usaha yang telah balance people berikan. Semoga balance people dapat terus mempertahankan dan meningkatkan nilai praktikumnya yaaa💫
Semangattttttt terus balance people dan selamat menjalani ujian akhir semesternya ya👋😊
2. Kompensasi Kerugian dan Kredit Pajak Belum Dimanfaatkan
Hallo Balance People gimana nih kabarnya ? semoga tetap sehat selalu dan bahagia yaa😁
Ada kabar baik nih, bagi balance people yang ingin belajar kembali soal-soal UAP Genap 2024,
balance people bisa download Disini
Menurut
PSAK 57, provisi adalah liabilitas yang waktu dan jumlahnya belum pasti.
Artinya liabilitas yang belum pasti waktu terjadinya dan belum pasti jumlah
uang yang akan dikeluarkan untuk menyelesaikan liabilitas tersebut.
Perusahaan mengakui provisi sebagai liabilitas jika memenuhi tiga kondisi berikut:
Kewajiban
hukum adalah kewajiban yang timbul dari suatu kontrak, peraturan perundang-undangan, atau pelaksanaan produk hukum lainnya.
Kewajiban
konstruktif adalah kewajiban yang timbul dari tindakan entitas berdasarkan
praktik baku masa lalu, kebijakan yang telah dipublikasi, atau penyataan baru
yang cukup spesifik, entitas telah memberikan indikasi kepada pihak lain bahwa
entitas akan menerima tanggung jawab tertentu dan akibatnya entitas telah
menciptakan perkiraan valid kepada pihak lain bahwa entitas akan melaksanakan
tanggung jawab tersebut.
Jumlah
yang diakui sebagai liabilitas adalah hasil estimasi yang terbaik terkait
dengan pengeluaran yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban kini pada
akhir periode pelaporan.
Contoh Provisi:
1) Perkara pengadilan (lawsuits/ litigation)
Apabila penyebab dari perkara pengadilan timbul sebelum atau pada tanggal laporan keuangan dan memenuhi kriteria pengakuan provisi), perusahaan harus mengakui liabilitas.
2) Garansi
Perusahaan seringkali menawarkan garansi atas produk yang dijual. Garansi yang diberikan tersebut, belum tentu digunakan oleh customer. Apabila digunakan, nilainya belum diketahui berapa. Namun, ada kemungkinan besar bahwa perusahaan akan mengeluarkan sejumlah sumber daya atas biaya garansi dan berdasarkan pengalaman masa lalu, perusahaan dapat mengestimasi biaya garansi tersebut.
3) Kewajiban Terkait Lingkungan
Perusahaan harus mengakui liabilitas ketika terdapat kewajiban yang terkait dengan pelepasan aset, contohnya biaya untuk reklamasi bekas tambang, pembongkaran fasilitas produksi.
4) Kontrak Memberatkan
Jika
perusahaan terikat dalam suatu kontrak yang memberatkan, maka kewajiban kini
menurut kontrak tersebut diukur dan diakui sebagai provisi dengan nilai yang
lebih rendah antara:
A.
Biaya
untuk memenuhi kontrak.
B. Pinalti apabila gagal memenuhi kontrak.
5) Restrukturisasi
Menurut
PSAK 57, kewajiban konstruktif untuk melakukan restrukturisasi muncul hanya
jika memenuhi syarat berikut:
(a)
Entitas
memiliki rencana formal yang rinci untuk restrukturisasi dengan
mengidentifikasikan usaha atau bagian usaha yang terlibat; lokasi utama yang
teRpengaruh; lokasi, fungsi, dan perkiraan jumlah pegawai yang akan menerima
kompensasi karena pemutusan hubungan kerja; pengeluaran yang akan terjadi; dan
waktu implementasi rencana tersebut.
(b)
Entitas
menciptakan perkiraan yang valid kepada pihak-pihak yang terkena dampak restrukturisasi
bahwa entitas akan melaksanakan restrukturisasi dengan memulai implementasi
rencana tersebut atau mengumumkan pokok- pokok rencana.
Provisi restrukturisasi hanya
mencakup pengeluaran langsung yang timbul dari restrukturisasi, yaitu
benar-benar harus dikeluarkan dalam rangka restrukturisasi da tidak terkait
dengan aktivitas entitas yang masih berlangsung, contoh: biaya pemberhentian
karyawan yang terkait langsung dengan restrukturisasi, biaya penghentian
kontrak, atau kontrak memberatkan. Provisi restrukturisasi tidak mencakup biaya
pelatihan atau penempatan kembali (relokasi) staf yang tetap dikaryakan, biaya
pemindahan aset dan operasi, pemasaran, atau investasi dalam sistem dan
jaringan distribusi baru.
Sumber: Ikatan Akuntan Indonesia. (2019). Modul Level Dasar (CAFB). Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia