Selamat Datang Di Laboratorium Akuntansi dan Keuangan IKOPIN

............................................................................

Selamat Datang Di Laboratorium Akuntansi dan Keuangan IKOPIN

............................................................................

Selamat Datang Di Laboratorium Akuntansi dan Keuangan IKOPIN

............................................................................

Selamat Datang Di Laboratorium Akuntansi dan Keuangan IKOPIN

............................................................................

Selamat Datang Di Laboratorium Akuntansi dan Keuangan IKOPIN

............................................................................

Minggu, 14 Juli 2024

BALANCE FACT : AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN (PSAK 46)

 



Akuntansi Pajak Penghasilan (PSAK 46)

        PSAK 46 memiliki tujuan mengatur perlakuan akuntansi untuk pajak penghasilan yaitu bagaimana menghitung konsekuensi pajak atas pemulihan (penyelesaian) jumlah tercatat aset (liabilitas) di masa depan yang diakui pada laporan posisi keuangan entitas dan transaksi-transaksi atau kejadian-kejadian lain pada periode kini yang diakui pada laporan keuangan entitas. Selain itu, PSAK 46 mengatur pengakuan aset pajak tangguhan yang berasal dari sisa rugi yang dapat dikompensasi ke tahun berikut.

       PSAK 46 Diterapkan untuk akuntansi pajak penghasilan. Pajak penghasilan termasuk semua pajak dalam negeri maupun luar negeri yang didasarkan pada laba kena pajak. Pajak penghasilan termasuk: pemotongan pajak entitas anak, entitas asosiasi atau ventura bersama atas distribusi kepada entitas pelapor.

       PSAK 46 tidak berlaku untuk: Hibah pemerintah (PSAK 61: Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah) atau kredit pajak investasi tapi berlaku atas perbedaan temporer yang dapat ditimbulkan dari hibah tersebut atau kredit pajak investasi.

       Laporan keuangan komersial disusun berdasarkan standar akuntansi yang berlaku umum (PSAK), sedangkan laporan keuangan fiskal disusun berdasarkan prinsip- prinsip yang berlaku dalam Undang Undang Perpajakan. Perbedaan prinsip-prinsip pengakuan dan pengukuran dalam PSAK dan UU Pajak tersebut menimbulkan beda/difference yang dibagi menjadi 2 jenis yaitu beda temporer dan beda tetap. Ruang lingkup PSAK 46 mencakup mengenai Beda Temporer, namun tidak termasuk Beda Permanen.

      Pengaturan Terkait Hal-Hal Spesifik Dalam PSAK 46:

  1. Aset yang dicatat dengan nilai wajar
      Pilihan metode dalam PSAK memungkinkan entitas menggunakan model nilai wajar atau model revaluasian dalam menilai asetnya. Dalam hal revaluasi mempengaruhi laba kena pajak (rugi pajak) untuk periode kini DPP aset disesuaikan sehingga tidak ada perbedaan temporer.

       Apabila revaluasi atau penyajian kembali aset tidak mempengaruhi laba kena pajak, DPP aset tidak disesuaikan sehingga terdapat perbedaan temporer. Pemulihan jumlah tercatat di masa depan akan menghasilkan aliran manfaat ekonomi kena pajak.
        
        Perbedaan antara jumlah tercatat aset yang telah dinilai kembali dan dasar pengenaan pajak merupakan beda temporer sehingga menimbulkan liabilitas pajak tangguhan atau aset pajak tangguhan.


2. Kompensasi Kerugian dan Kredit Pajak Belum Dimanfaatkan
         Aset pajak tangguhan diakui untuk akumulasi rugi pajak belum dikompensasi dan kredit pajak belum dimanfaatkan apabila besar kemungkinan laba kena pajak masa depan akan memadai untuk dimanfaatkan dengan rugi pajak belum dikompensasi dan kredit pajak belum dimanfaatkan.




Sumber:
Ikatan Akuntan Indonesia. (2019). Modul Level Dasar (CAFB). Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia

Share:

Senin, 01 Juli 2024

BANK SOAL UAP GENAP LAB AKUNTANSI

Hallo Balance People gimana nih kabarnya ? semoga tetap sehat selalu dan bahagia yaa😁


Ada kabar baik nih, bagi balance people yang ingin belajar kembali soal-soal UAP Genap 2024, 

balance people bisa download Disini

Share:

Jumat, 14 Juni 2024

BALANCE FACT : PROVISI

 




 Provisi

Menurut PSAK 57, provisi adalah liabilitas yang waktu dan jumlahnya belum pasti. Artinya liabilitas yang belum pasti waktu terjadinya dan belum pasti jumlah uang yang akan dikeluarkan untuk menyelesaikan liabilitas tersebut.

Perusahaan mengakui provisi sebagai liabilitas jika memenuhi tiga kondisi berikut:

  • Perusahaan mempunyai kewajiban kini (baik bersifat hukum maupun konstruktif) sebagai akibat peristiwa masa lalu.
  • Kemungkinan besar (probable) penyelesaian kewajiban tersebut mengakibatkan arus keluar sumber daya yang mengandung manfaat ekonomik.
  •  Estimasi yang andal mengenai jumlah kewajiban tersebut dapat dibuat.

Kewajiban hukum adalah kewajiban yang timbul dari suatu kontrak, peraturan perundang-undangan, atau pelaksanaan produk hukum lainnya.

Kewajiban konstruktif adalah kewajiban yang timbul dari tindakan entitas berdasarkan praktik baku masa lalu, kebijakan yang telah dipublikasi, atau penyataan baru yang cukup spesifik, entitas telah memberikan indikasi kepada pihak lain bahwa entitas akan menerima tanggung jawab tertentu dan akibatnya entitas telah menciptakan perkiraan valid kepada pihak lain bahwa entitas akan melaksanakan tanggung jawab tersebut.

Jumlah yang diakui sebagai liabilitas adalah hasil estimasi yang terbaik terkait dengan pengeluaran yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban kini pada akhir periode pelaporan.

Contoh Provisi:

1)    Perkara pengadilan (lawsuits/ litigation)

Apabila penyebab dari perkara pengadilan timbul sebelum atau pada tanggal laporan keuangan dan memenuhi kriteria pengakuan provisi), perusahaan harus mengakui liabilitas.

2)    Garansi

Perusahaan seringkali menawarkan garansi atas produk yang dijual. Garansi yang diberikan tersebut, belum tentu digunakan oleh customer. Apabila digunakan, nilainya belum diketahui berapa. Namun, ada kemungkinan besar bahwa perusahaan akan mengeluarkan sejumlah sumber daya atas biaya garansi dan berdasarkan pengalaman masa lalu, perusahaan dapat mengestimasi biaya garansi tersebut.

3)     Kewajiban Terkait Lingkungan

Perusahaan harus mengakui liabilitas ketika terdapat kewajiban yang terkait dengan pelepasan aset, contohnya biaya untuk reklamasi bekas tambang, pembongkaran fasilitas produksi.

4)    Kontrak Memberatkan

Jika perusahaan terikat dalam suatu kontrak yang memberatkan, maka kewajiban kini menurut kontrak tersebut diukur dan diakui sebagai provisi dengan nilai yang lebih rendah antara:

A.    Biaya untuk memenuhi kontrak.

B.    Pinalti apabila gagal memenuhi kontrak.

5)    Restrukturisasi

Menurut PSAK 57, kewajiban konstruktif untuk melakukan restrukturisasi muncul hanya jika memenuhi syarat berikut:

(a)   Entitas memiliki rencana formal yang rinci untuk restrukturisasi dengan mengidentifikasikan usaha atau bagian usaha yang terlibat; lokasi utama yang teRpengaruh; lokasi, fungsi, dan perkiraan jumlah pegawai yang akan menerima kompensasi karena pemutusan hubungan kerja; pengeluaran yang akan terjadi; dan waktu implementasi rencana tersebut.

(b)  Entitas menciptakan perkiraan yang valid kepada pihak-pihak yang terkena dampak restrukturisasi bahwa entitas akan melaksanakan restrukturisasi dengan memulai implementasi rencana tersebut atau mengumumkan pokok- pokok rencana.

Provisi restrukturisasi hanya mencakup pengeluaran langsung yang timbul dari restrukturisasi, yaitu benar-benar harus dikeluarkan dalam rangka restrukturisasi da tidak terkait dengan aktivitas entitas yang masih berlangsung, contoh: biaya pemberhentian karyawan yang terkait langsung dengan restrukturisasi, biaya penghentian kontrak, atau kontrak memberatkan. Provisi restrukturisasi tidak mencakup biaya pelatihan atau penempatan kembali (relokasi) staf yang tetap dikaryakan, biaya pemindahan aset dan operasi, pemasaran, atau investasi dalam sistem dan jaringan distribusi baru.


Sumber: Ikatan Akuntan Indonesia. (2019). Modul Level Dasar (CAFB). Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia

Share:

Selasa, 14 Mei 2024

BANK SOAL UTP GENAP LAB AKUNTANSI

Hallo Balance People gimana nih kabarnya ? semoga tetap sehat selalu dan bahagia yaa😁


Ada kabar baik nih, bagi balance people yang ingin belajar kembali soal-soal UTP Genap 2024, 

balance people bisa download Disini


Share:

BALANCE FACT : LAPORAN LABA RUGI & PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

 




Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain

Laporan keuangan yaitu laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, memberikan informasi laba yang berguna untuk mengukur kinerja atas pertanggungjawaban manajemen kepada para pemangku kepentingan. Laba merupakan ringkasan hasil bersih aktivitas operasi usaha dalam periode tertentu yang dinyatakan dalam istilah keuangan. Laba pada umumnya dipandang sebagai suatu dasar bagi perpajakan, determinan pada kebijakan pembayaran dividen, pedoman investasi pengambilan keputusan, dan unsur prediksi. Laba yang dilaporkan mencerminkan keberhasilan atau kegagalan perusahaan dalam mencapai tujuan operasional yang telah ditetapkan. Selain itu, laba juga dapat membantu mengestimasi laba representatif dalam jangka panjang, memprediksi laba, dan menafsir risiko dalam investasi atau kredit.


A.    Format Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

Tujuan penyusunan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain adalah untuk memberikan informasi mengenai rincian pendapatan, beban, pendapatan (penghasilan) dan beban luar usaha, operasi yang dihentikan, dan penghasilan komprehensif lainnya.

Menurut PSAK 1, penghasilan komprehensif lain berisi pos-pos penghasilan dan beban (termasuk penyesuaian reklasifikasi) yang tidak diakui dalam laba rugi sebagaimana disyaratkan atau diizinkan oleh SAK. Perkiraan penghasilan komprehensif lain dikategorikan menjadi 2, yaitu:

(1)     Penghasilan komprehensif lain yang akan direklasifikasi ke laba rugi

(2)     Penghasilan komprehensif lain yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi, melainkan akan direklasifikasi ke Saldo Laba.

Komponen penghasilan komprehensif lain dapat mencakup:

(1).         Perubahan dalam surplus revaluasi untuk aset tetap dan aset tak berwujud. Penghasilan komprehensif lain dari kejadian ini dikategorikan dalam item yang tidak akan direklasifikasi ke dalam laba rugi.

(2)       Pengukuran kembali program imbalan pasti. Penghasilan komprehensif lain dari kejadian ini dikategorikan dalam item yang tidak akan direklasifikasi ke dalam laba rugi.

(3)      Keuntungan dan kerugian yang timbul dari penjabaran laporan keuangan dari kegiatan usaha luar negeri. Penghasilan komprehensif lain dari kejadian ini dikategorikan dalam item yang akan direklasifikasi ke dalam laba rugi.

(4)  Keuntungan dan kerugian dari pengukuran kembali aset keuangan sebagai “tersedia untuk dijual”. Penghasilan komprehensif lain dari kejadian ini dikategorikan dalam item yang akan direklasifikasi ke dalam laba rugi.

(5)   Bagian efektif dari keuntungan dan kerugian instrumen lindung nilai dalam rangka lindung nilai arus kas. Penghasilan komprehensif lain dari kejadian ini dikategorikan dalam item yang akan direklasifikasi ke dalam laba rugi

Saldo akhir Penghasilan Komprehensif Lain akan diletakkan pada bagian ekuitas di laporan posisi keuangan.

 

B.    Pelaporan Dalam Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain

Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dapat disajikan dalam bentuk satu laporan atau dua laporan. Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dalam bentuk satu laporan akan menyajikan laba rugi periode berjalan dan penghasilan komprehensif lain periode berjalan dalam satu laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, seperti yang disajikan di atas.

Jika perusahaan memilih menggunakan bentuk dua laporan, maka perusahaan harus menyiapkan dua laporan. Laporan pertama merupakan laporan laba rugi periode berjalan dan laporan kedua merupakan laporan penghasilan komprehensif lain. Laporan kedua akan dimulai dengan angka laba rugi periode berjalan dan dilanjutkan dengan komponen penghasilan komprehensif lain. Dalam bentuk dua laporan, alokasi laba rugi periode berjalan kepada pemilik entitas induk dan kepentingan non pengendali disajikan dalam laporan laba rugi, sedangkan alokasi total laba komprehensif disajikan pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain. Jadi, alokasinya akan disajikan terpisah.

 

C.    Operasi Yang Dihentikan

PSAK 58: Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan adalah komponen entitas yang telah dilepaskan atau diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual, dan mewakili lini usaha atau area geografis operasi utama yang terpisah, bagian dari rencana tunggal terkoordinasi untuk melepaskan lini usaha atau area geografis operasi utama yang terpisah, atau entitas anak yang diakuisisi secara khusus dengan tujuan dijual kembali.

 

 

Sumber: Ikatan Akuntan Indonesia.(2019).Modul Level Dasar (CAFB).Jakarta:Ikatan Akuntan Indonesia

 

 

 

Share:

Minggu, 14 April 2024

BALANCE FACT : PENURUNAN NILAI PIUTANG





Penurunan Nilai Piutang

    Menurut PSAK 55 (2018), penurunan nilai adalah suatu kondisi dimana terdapat bukti objektif terjadinya peristiwa yang merugikan sebagai akibat dari satu atau lebih peristiwa yang terjadi setelah pengakuan awal aset tersebut (peristiwa yang merugikan), dan peristiwa yang merugikan tersebut berdampak pada estimasi arus kas masa depan dari aset keuangan atau kelompok aset keuangan yang dapat diestimasi secara andal.

Berikut ini adalah peristiwa merugikan tersebut:

(1) Kesulitan keuangan signifikan yang dialami penerbit atau pihak peminjam.

(2) Pelanggaran kontrak, seperti terjadinya gagal bayar atau tunggakan pembayaran pokok atau bunga.

(3) Pihak pemberi pinjaman dengan alasan ekonomik atau hukum sehubungan dengan kesulitan keuangan yang dialami pihak peminjam, memberikan keringanan (konsesi) pada pihak peminjam yang tidak mungkin diberikan jika pihak peminjam tidak mengalami kesulitan tersebut.

(4) Terdapat kemungkinan bahwa pihak peminjam akan dinyatakan pailit atau melakukan reorganisasi keuangan lainnya.

(5) Hilangnya pasar aktif dari aset keuangan akibat kesulitan keuangan.

(6) Data yang dapat diobservasi mengindikasikan adanya penurunan yang dapat diukur atau estimasi arus kas masa depan dari kelompok aset keuangan sejak pengakuan awal aset tersebut, meskipun penurunannya belum dapat diidentifikasi terhadap aset keuangan secara individual dalam kelompok aset tersebut, termasuk memburuknya status pembayaran pihak peminjam dalam kelompok tersebut atau kondisi ekonomik nasional/lokal yang berkorelasi dengan gagal bayar atas aset dalam kelompok tersebut.

Penurunan nilai piutang akan berdampak pada arus kas dan laba rugi di masa mendatang karena penurunan nilai ini akan menyebabkan pendapatan yang diperoleh berkurang. Jika piutang yang dimiliki perusahaan memiliki indikasi tidak dapat ditagih, maka perusahaan perlu melakukan penghapusan piutang tersebut.


Terdapat 2 jenis metode penghapusan piutang perusahaan, yaitu:

(1) Metode penghapusan langsung (direct write-off method). 

Metode penghapusan langsung adalah metode yang mengorganisir kerugian aktual dari piutang yang tidak dapat ditagih.

(2) Metode cadangan (allowance method)

Metode cadangan adalah pengakuan kerugian yang diperkirakan dari piutang yang tidak tertagih. Metode ini yang diakui oleh standar akuntansi keuangan karena lebih mencerminkan biaya yang terjadi pada tahun berjalan.


Estimasi atas pencadangan nilai piutang tak tertagih dapat dilakukan dengan metode: 

(1) Penurunan Nilai Individual

Penurunan nilai secara individual dilakukan apabila terdapat bukti objektif mengenai penurunan nilai secara individual atas aset keuangan yang signifikan secara individual.

Metode umum yang digunakan dalam pengujian penurunan nilai secara individual adalah analisis arus kas terdiskonto. Nilai diskonto dihitung dengan mengestimasi arus kas masa depan yang didiskontokan menggunakan suku bunga efektif. Metode umum untuk memperoleh estimasi arus kas dalam perhitungan rugi penurunan nilai adalah dengan menggunakan historical portfolio performance dari kelompok pinjaman.

(2) Penilaian Nilai Kolektif

Penilaian nilai kolektif dilakukan apabila:

    a)  Aset keuangan tidak dinilai secara individual;

    b)  Aset keuangan dinilai secara individual namun tidak teridentifikasi adanya penurunan nilai

Penurunan nilai secara kolektif merupakan langkah sementara sampai penurunan nilai individual dapat teridentifikasi. Penilaian nilai kolektif harus merefleksikan model kerugian yang terjadi dan mungkin tidak mengakibatkan pengakuan perkiraan kerugian masa depan.



Sumber: Ikatan Akuntan Indonesia. (2019). Modul Level Dasar (CAFB). Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia

Share:

Kamis, 14 Maret 2024

BALANCE FACT : PROPERTI INVESTASI

 





Properti Investasi


Definisi dan Klasifikasi
    
     Properti investasi adalah properti (tanah atau bangunan atau bagian dari suatu bangunan atau kedua-duanya) yang dikuasai (oleh pemilik atau lessee melalui sewa pembiayaan) untuk menghasilkan rental atau untuk kenaikan nilai atau keduanya, dan tidak untuk:
(a)  Digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif.
(b)  Dijual dalam kegiatan usaha sehari-hari.

Untuk dapat mengklasifikasikan suatu properti sebagai properti investasi, harus memenuhi kedua kriteria berikut:
(a) Tujuan penggunaan (rental dan/atau kenaikan nilai), dan
(b) Jenis kepemilikan (dimiliki sendiri atau melalui sewa pembiayaan).


Properti Investasi dan Bukan Properti Investasi 

Contoh properti investasi adalah:
  1. Tanah yang dikuasai dalam jangka panjang untuk kenaikan nilai dan bukan untuk dijual jangka pendek dalam kegiatan usaha sehari-hari. 
  2. Tanah yang dikuasai saat ini yang penggunaannya di masa depan belum ditentukan. (Jika entitas belum menentukan penggunaan tanah sebagai properti yang digunakan sendiri atau akan dijual jangka pendek dalam kegiatan usaha sehari-hari, maka tanah tersebut diakui sebagai tanah yang dimiliki dalam. Rangka kenaikan nilai.)
  3. Bangunan yang dimiliki oleh entitas (atau dikuasai oleh entitas melalui sewa pembiayaan) dan disewakan kepada pihak lain melalui satu atau lebih sewa operasi. 
  4. Bangunan yang belum terpakai tetapi tersedia untuk disewakan kepada pihak lain melalui satu atau lebih sewa operasi.
  5. Properti dalam proses pembangunan atau pengembangan yang di masa depan digunakan sebagai properti investasi.

Yang bukan merupakan contoh properti investasi adalah:
  1. Properti yang dimaksudkan untuk dijual dalam kegiatan usaha-sehari-hari atau sedang dalam proses pembangunan atau pengembang untuk dijual. 
  2. Properti dalam proses pembangunan atau pengembangan atas nama pihak ketiga.
  3. Properti yang digunakan sendiri, termasuk properti yang dikuasai untuk digunakan di masa depan sebagai properti yang digunakan sendiri, properti yang dimilik untuk pengembangan di masa depan dan penggunaan selanjutnya sebagai properti yang digunakan sendiri, properti yang digunakan oleh karyawan, dan properti yang digunakan sendiri yang menunggu untuk dijual.
  4. Properti yang disewakan kepada entitas lain dengan cara sewa pembiayaan.

Penghentian Pengakuan
Properti investasi dihentikan pengakuannya pada saat dilepas atau ketika properti investasi tidak digunakan lagi dan tidak memiliki manfaat ekonomik di masa depan. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari penghentian atau pelepasan properti investasi ditentukan dari selisih antara hasil neto pelepasan dan jumlah tercatat aset dan diakui dalam laba rugi pada periode terjadinya penghentian atau pelepasan.


Sumber: Ikatan Akuntan Indonesia. (2019). Modul Level Dasar (CAFB). Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia 

Share:

INFO LAIN

Blog's

Diberdayakan oleh Blogger.

Blog Archive

Blogger templates